Tampilkan postingan dengan label materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2015

Islam Nusantara2

Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia
Oleh:  Afifudin Muhajir

Istilah Islam Nusantara agaknya ganjil didengar, sama dengan Islam Malaysia, Islam Saudi, Islam Amerika, dan seterusnya, karena bukankah Islam itu satu, dibangun di atas landasan yang satu, yaitu Alquran dan Sunnah. Memang betul Islam itu hanya satu dan memiliki landasan yang satu, akan tetapi selain memiliki landasan nash-nash syariat (Alquran dan Sunnah), Islam juga memiliki acuan maqāṣīd al-syarīʻah (tujuan syariat). Maqāṣīd al-syarīʻah sendiri digali dari nash-nash syariah melalui sekian istiqrāꞌ (penelitian).

Ulama kita zaman dahulu sudah terlalu banyak yang mereka lakukan. Di antaranya adalah melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum yang digali dari padanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai obyek penelitian. Dari penelitian itu diperoleh kesimpulan bahwa di balik aturan-aturan syariat ada tujuan yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan. Namun, yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (al-kulliyāt al-khams), yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-ʻaql, hifẓ al-nafs, hifẓ al-māl, dan hifẓ al-ʻirḍ.

Ulama Uṣūl Fiqh membagi maslahat kepada tiga bagian. Pertama, maslahat muʻtabarah, yaitu maslahat yang mendapat apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya seperti kearifan dan kebijakan dalam menjalankan dakwah islamiah. Kedua, maslahatmulgāh, yaitu maslahat yang diabaikan oleh syariat melalui salah satu nashnya seperti menyamaratakan pembagian harta pusaka antara anak laki-laki dan anak perempuan. Ketiga, maslahatmursalah, yaitu kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yakni tidak memiliki acuan nash khusus, baik yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya seperti pencatatan akad nikah.

Tujuan negara dalam Islam sejatinya sejalan dengan tujuan syariat, yaitu terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang berketuhanan yang Maha Esa, negara yang memiliki dimensi kemaslahatan duniawi dan ukhrawi seperti tersebut sesungguhnya sudah memenuhi syarat untuk disebut negarakhilāfah, sekurang-kurangnya menurut konsep al-Mawardi. Dalam hal ini menurut beliau, “الامامة موضوعة لخلافة النبوة فى حراسة الدين وسياسة الدنيا”/kepemimpinan Negara diletakkan sebagai kelanjutan tugas kenabian dalam menjadi agama dan mengatur dunia.

Maqāṣīd al-syarīʻah sekurang-kurangnya penting diperhatikan dalam dua hal:

Dalam memahami nuṣūṣ al-syarīah, nash-nash syariat yang dipahami dengan memperhatikanmaqāṣīd al-syarīʻah akan melahirkan hukum yang tidak selalu tekstual tetapi juga kontekstual.Dalam memecahkan persoalan yang tidak memiliki acuan nash secara langsung. Lahirnya dalil-dalil sekunder (selain Alquran dan Sunnah) merupakan konsekuensi logsi dari posisi maslahat sebagai tujuan syariat. Di antara dalil-dalil sekunder adalah al-Qiyās, Istiḥsān, Sadd al-żarīʻah, ʻurf, dan maṣlaḥah mursalahseperti disinggung di atas.

Al-Qiyās ialah memberlakukan hukum kasus yang memiliki acuan nash untuk kasus lain yang tidak memiliki acuan nash karena keduanya memiliki ʻillat (alasan hukum) yang sama.

Istiḥsān ialah kebijakan yang menyimpang dari dalil yang lebih jelas atau dari ketentuan hukum umum karena ada kemaslahatan yang hendak dicapai.

Sadd al-żarīʻah ialah upaya menutup jalan yang diyakini atau didgua kuat mengantarkan kepada mafsadat.

ʻUrf adalah tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik personal maupun komunal. ʻUrf seseorang atau suatu masyarakat harus diperhatikan dan dipertimbangkan di dalam menetapkan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Mengabaikan ʻurf yang sahih seperti tersebut bertentangan dengan cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan (maqāṣid) syariat.

Sebagian ulama mendasarkan posisi ʻurf sebagai hujjah syarʻiyyah pada fiman Allah,

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (al-Aʻrāf: 199)

Dan sebagian yang lain mendasarkan pada hadis riwayat Ibn Masʻūd,

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

Apa yang oleh kaum muslimin dipandang baik, maka baik pula menurut Allah.

Al-Sarakhsi mengungkapkan dalam kitab al-Mabsūṭ,

الثابت بالعرف كاالثابت بالنص

Yang ditetapkan oleh ʻurf sama dengan yang ditetapkan oleh nash.

Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa Islam bukanlah budaya karena yang pertama bersifat ilahiah sementara yang kedua adalah insaniah. Akan tetapi, berhubung Islam juga dipratikkan oleh manusia, maka pada satu dimensi ia bersifat insaniah dan karenanya tidak mengancam eksistensi kebudayaan.

Selain nuṣūṣ al-syarīʻah danmaqāṣīd al-syarīʻah, Islam juga memiliki mabādiꞌ al-syarīʻah(prinsip-prinsip syariat). Salah satu prinsip syariat yang paling utama sekaligus sebagai ciri khas agama Islam yang paling menonjol adalahal-wasaṭiyyah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Allah swt dalam firman-Nya,

وَكَذلِك جَعَلْناكُم أُمَّةً وَسَطا لِتَكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكَم شَهِيدًا.

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…”(al-Baqarah: 143)

Wasaṭiyyah yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata moderasi memiliki beberapa makna. Salah satu maknanya adalah al-wāqiʻiyyah (realistis). Realistis di sini tidak berarti taslīm atau menyerah pada keadaan yang terjadi, akan tetapi berarti tidak menutup mata dari realita yang ada dengan tetap berusaha untuk menggapai keadaan ideal.

Banyak kaidah Fikih yang mengacu pada prinsip wāqiʻiyyah, di antaranya:

الضرر يزال

اذا ضاق الامر اتسع واذا اتسع ضاق

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

النزول الى الواقع الأدنى عند تعذر المثل الأعلى

دارهم ما دمت فى دارهم، وحيهم ما دمت فى حيهم

Dakwah beberapa Wali Songo mencerminkan beberapa kaidah di atas. Secara terutama adalah Kalijaga dan Sunan Kudus. Sunan Kalijaga misalnya sangat toleran pada budaya lokal. Ia berkeyakinan bahwa masyarakat akan menjauh jika pendirian mereka diserang. Maka mereka harus didekati secara bertahap, mengikuti sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama hilang. Maka ajaran Sunan Kalijaga terkesan sinkretis (penyesuaian antara aliran aliran) dalam mengenalkan Islam. Ia menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara suluk sebagai sarana dakwah. Dialah pencipta Baju takwa, perayaan sekatenan, grebeg maulud, Layang Kalimasada, lakon wayang Petruk Jadi Raja. Lanskap pusat kota berupa Kraton, alun-alun dengan dua beringin serta masjid diyakini sebagai karya Sunan Kalijaga.

Metode dakwah tersebut tidak hanya kreatif, tapi juga sangat efektif (wa yadkhulūna fī dīn Allahi afwājān). Sebagian besar adipati di Jawa memeluk Islam melalui Sunan Kalijaga. Di antaranya adalah Adipati Padanaran, Kartasura, Kebumen, Banyumas, serta Pajang (sekarang Kotagede – Yogya). Sunan Kalijaga dimakamkan di Kadilangu -selatan Demak.

Demikian juga dengan metode Sunan Kudus yang mendekati masyarakatnya melalui simbol-simbol Hindu dan Budha. Hal itu terlihat dari arsitektur masjid Kudus. Bentuk menara, gerbang dan pancuran/padasan wudhu yang melambangkan delapan jalan Budha. Sebuah wujud kompromi yang dilakukan Sunan Kudus.

Ada cerita masyhur, suatu waktu, ia memancing masyarakat untuk pergi ke masjid mendengarkan tabligh-nya. Untuk itu, ia sengaja menambatkan sapinya yang diberi nama Kebo Gumarang di halaman masjid. Orang-orang Hindu yang mengagungkan sapi, menjadi simpati. Apalagi setelah mereka mendengar penjelasan Sunan Kudus tentang surat Al-Baqarah yang berarti “Seekor Sapi”. Sampai sekarang, sebagian masyarakat tradisional Kudus, masih menolak untuk menyembelih sapi. Sunan Kudus juga menggubah cerita-cerita ketauhidan. Kisah tersebut disusunnya secara berseri, sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti kelanjutannya. Suatu pendekatan yang agaknya meng-copy paste kisah 1001 malam dari masa kekhalifahan Abbasiyah. Dengan begitulah Sunan Kudus mengikat masyarakatnya.

Perlu juga dikemukakan perbedaan prinsip antara Fikih ibadat (ritual) dan muamalat (sosial). Salah satu kaidah Fikih ibadat mengatakan “الله لا يعبد الا بما شرع”/Allah tidak boleh disembah kecuali dengan cara yang disyariatkan-Nya. Sebaliknya kaidah Fikih muamalat mengatakan, “المعاملات طلق حتى يعلم المنع”/Muamalat itu bebas sampai ada dalil yang melarang.

Paparan di atas dikemukakan untuk menjelaskan manhaj Islam Nusantara sebagaimana dibangun dan diterapkan oleh Wali Songo serta diikuti oleh ulama Ahli al-Sunnah di Negara ini dalam periode berikutnya.

Islam Nusantara ialah faham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat.

Satu lagi contoh penting dari bagaimana ulama Nusantara memahami dan menerapkan ajaran Islam adalah lahirnya Pancasila. Pancasila yang digali dari budaya bangsa Indonesia diterima dan disepakati untuk menjadi dasar negara Indonesia, meskipun pada awalnya kaum muslimin keberatan dengan itu, karena yang mereka idealkan adalah Islam secara eksplisit yang menjadi dasar negara. Namun, akhirnya mereka sadar bahwa secara substansial pancasila adalah sangat Islami. Sila pertama yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid dalam akidah keislaman. Sedangkan sila-sila yang lain merupakan bagian dari representasi syariat.

Seandainya kaum muslimin ngototdengan Islam formalnya dan kelompok lain bersikeras dengan sekulerismenya barang kali sampai saat ini negara Indonesia belum lahir. Itulah pentingnya berpegang pada kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”/Menolak mudarat didahulukan daripada menarik maslahat.

Pemahaman, pengalaman, dan metode dakwah ulama Nusantara, sejauh ini,telah memberikan kesan yang baik, yaitu Islam yang tampil dengan wajah sumringah dan tidak pongah, toleran tapi tidak plin-plan, serta permai nan damai.

Saat ini, dunia Islam di Timur Tengah tengah dibakar oleh api kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah. Ironisnya, agama Islam acapkali digunakan sebagai justifikasi bagi pengrusakan-pengrusakan tersebut. Maka cara berislam penuh damai sebagaimana di Nusantara ini kembali terafirmasi sebagai hasil tafsir yang paling memadai untuk masa kini.

Yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah bagaimana nilai-nilai keislaman yang telah dan sedang kita hayati ini, terus dipertahankan. Bahkan, kita harus berupaya ‘mengekspor’ Islam Nusantara ke seantero dunia, terutama ke bangsa-bangsa yang diamuk kecamuk perang tak berkesudahan, yaitu mereka yang hanya bisa melakukan kerusakan (fasād) tapi tidak kunjung melakukan perbaikan (ṣalāḥ). Tugas kita adalah mengenalkan Allah yang tidak hanya menjaga perut hamba-Nya dari kelaparan, tapi juga menenteramkan jiwa dari segala kekhawatiran,

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ، الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوْعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ.

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 3-4)

Islam Nusantara

Islam Nusantara Perspektif Tradisi Pemikiran Nahdlatul Ulama

Oleh;

Muhammad Sulton Fatoni

Jakarta - Terma 'Islam Nusantara' menjadi perbincangan masyarakat Indonesia tidak lama setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkannya sebagai tema Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada tanggal 1—5 Agustus 2015, "Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia". Berbagai diskusi digelar, begitu juga puluhan artikel muncul di media nasional, dari tulisan mahasiswa hingga Guru Besar. Tak pernah terjadi dalam sejarah NU sebelumnya tema Muktamar bisa meledak dan jadi bahan diskusi seramai ini.

Di antara pemikiran yang muncul tentang 'Islam Nusantara' adalah mengkomparasikannya dengan istilah 'Islam: The Straight Path' yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, 'Islam: Jalan Lurus', atau Islam: Shiratal Mustaqim. Memaknai 'Islam: The Straight Path' dengan 'Islam: Jalan Lurus' memang tidak menimbulkan pergeseran pemahaman. Namun menjadi persoalan besar jika menyamakan makna 'Islam: The Straight Path' (Islam: Jalan Lurus) dengan 'Islam: Sirathal Mustaqim'. 

Rangkaian kata shirathal mustaqim terdapat dalam surah al-Fatihah ayat 6 (enam) yang lengkapnya, ihdinas shirathal mustaqim. Maksud kata shirath dalam nash tersebut adalah 'agama Islam'. Sedangkan maksud mustaqim dalam ayat tersebut adalah 'kemapanan tanpa distorsi' (Ahmad as-Showy, 1813M). Sehingga jika dirangkai dalam satu kalimat, 'islam: Shiratal Mustaqim' menimbulkan kekacauan arti yang bersumber dari kesalahan merangkai kata. Padahal Rasulullah saw menegaskan bahwa Islam itu kesaksian ketuhanan hanya Allah, kerasulan Muhammad saw, komitmen melaksanakan salat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji saat mampu (Imam Muslim, 875M).

Muncul juga pemikiran mengkomparasikan 'Islam Nusantara' dengan istilah 'Islam Rahmatan lil 'Alamin'. Kalimat 'rahmatan lil 'alamin' ini terdapat dalam surah al-Anbiya' ayat 107, wa ma arsalnaka illa rahmatan lil alamin (Aku tidak utus engkau Muhammad kecuali untuk mengasihi alam semesta). Ibn Abbas menegaskan bahwa subyek dari misi 'mengasihi alam semesta' adalah Nabi Muhammad saw. Sedangkan obyeknya adalah seluruh umat manusia (at-Thabari: 919M). Maka rangkaian kata 'Islam rahmatan lil 'Alamin' pun memunculkan kekacauan arti yang disebabkan oleh kesalahan merangkai kata. 

Kedua rangkaian kata di atas sudah cukup populer di tengah masyarakat. Kedua fakta tersebut tentu problem besar mengingat keduanya (shiratal mustaqim dan rahmatan lil 'alamin) adalah bagian dari nash al-Qur'an. Padahal telah menjadi kesepakatan ulama bahwa hanya orang-orang dengan kriteria tertentu saja yang punya otoritas untuk memaknai al-Qur'an.

Terma 'Islam Nusantara' juga tidak tepat dianalisa dengan pendekatan ilmu linguistik Arab teori nisbat. Sebab kata 'Nusantara' dalam rangkaian 'Islam Nusantara'—dalam berbagai tulisan para pemikir NU—itu bukan untuk kategorisasi. Kata 'Nusantara' dalam konteks linguistic hanya menerangkan teritori dimana penghuninya memeluk agama Islam.
  
Begitu memahami 'Islam Nusantara' dengan pisau analisa pendapat Koentjaraningrat. Sudah sepatutnya Koentjaraningrat berpendapat bahwa agama itu titah Tuhan dan sebaiknya tidak berusaha mengembangkan suatu agama Islam khas Indonesia. Pernyataan Koentjaraningrat tersebut berkesesuaian dengan prinsip Islam sebagai ajaran yang mapan tanpa distorsi (shirathal mustaqim). Hanya saja terma 'Islam Nusantara' bukanlah bentuk pengembangan agama Islam.

Lalu bagaimana dengan terma 'Islam Nusantara'? Dua rangkaian kata ini sebenarnya membutuhkan penjelasan sederhana. 'Islam' dan 'Nusantara' adalah dua kata yang masing-masing mempunyai makna, dan kedua kata tersebut digabungkan untuk membentuk frasa. Maka jadilah rangkaian 'Islam Nusantara' yang memperlihatkan hubungan erat antara bagian yang diterangkan-menerangkan (Ramlan, 1985) meski tanpa menimbulkan makna baru. 

Dalam ilmu bahasa Indonesia jenis penggabungan kata ini disebut 'aneksi'. Karena masuk dalam kategori 'aneksi' maka terma 'Islam Nusantara' sama saja dengan terma 'Islam di Nusantara'.
 
'Islam Nusantara' dengan makna yang sama dapat dipahami dari perspektif gramatika Arab bahwa rangkaian dua kata 'Islam Nusantara' bukan susunan shifat-maushuf (sifat-yang disifati), melainkan susunan idlâfah (aneksi). Karena itu di antara kedua kata tersebut terkandung kata imbuhan, bisa berimbuhan min (dari) atau fî (di). Contoh, khâtamu hadîdin, artinya cincin 'dari' besi; qiyâmul lail, artinya salat 'di' malam hari. Maka rangkaian 'Islam Nusantara' itu bukan bermakna 'Islam' disifati 'Nusantara', tapi 'Islam hidup di Nusantara'. Kata 'Nusantara' bukan sifat dari Islam, tetapi sebagai idlâfah (KH. Subhan Ma'mun, 2015).
 
Sedangkan dari sisi substansi, terma 'Islam Nusantara' itu paham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat. Spirit 'Islam Nusantara' adalah praktik berislam yang didahului dialektika antara nash syariah dengan realitas dan budaya tempat umat Islam tinggal (Afifuddin Muhajir, 2015). 

Perspektif ushul fiqh, proses dialektika antara nash syariah dengan realitas dan budaya tempat umat Islam tinggal itu sesuatu yang lumrah terjadi bahkan pasti terjadi mengingat Islam itu ajaran yang universal. Dan 'Islam Nusantara'  adalah wujud Islam sebagai agama universal mengingat ia telah dipeluk oleh ratusan juta penduduk Nusantara dan telah melahirkan ratusan ribu produk hukum dan khazanah keislaman lainnya. Bertolak dari pemahaman di atas, tak perlu takut Islam terdistorsi gara-gara muncul terma 'Islam Nusantara', atau bahkan nanti menyusul muncul terma 'Islam Amerika', 'Islam Eropa', 'Islam Australia', 'Islam Afrika, dan lainnya.
  
Terlepas dari kajian sisi linguistiknya, terma 'Islam Nusantara' dan 'Islam Rahmatan lil 'Alamin' mempunyai spirit sama mengingat keduanya lahir dari rahim Nahdlatul Ulama. Hanya dari sisi konsekuensinya, 'Islam Nusantara' tidak problematik mengingat ia tidak menimbulkan kekacauan arti.

Dialektika Nash Syariah dan Budaya Lokal 

Masyarakat muslim pesisir pantai pada musim tertentu melakukan ritual 'sedekah laut'. Terdapat kajian menunjukkan bahwa 'sedekah laut' tersebut adalah bentuk konversi kepercayaan non Islam ke agama Islam. Padahal 'sedekah laut' tersebut bukan wujud konversi melainkan wujud dari hasil dialektika antara nash syariah dengan budaya setempat. Artinya, 'sedekah laut' yang masih bertahan di tengah masyarakat tidak pertentangan dengan Islam. Jika proses sedekah di laut itu sebatas konversi tentu tak ada gunanya Islam mereka anut. Begitu juga dengan kepercayaan terhadap Nyi Loro Kidul yang dianut oleh sebagian muslim di pesisir pantai bukanlah bentuk konversi namun hasil dialektika nash syariah dengan budaya.

Budaya yang telah mendapatkan legitimasi nash syariah menjelma menjadi ritual ibadah. Proses ini sesuatu yang lumrah terjadi di lingkungan para kiai di Nusantara. Sehingga keislaman masyarakat Nusantara mempunyai corak yang sama karena referensi (masyrab wal ma'khadz) dan konsep pemikirannya yang tunggal (ittifaqul ara'). KH Hasyim Asyari dalam kitabnya, Risalatu Ahlissunnah wal Jamaah mencatat masyarakat Islam negeri Jawa baru mengalami pertentangan dan gesekan saat memasuki tahun 1912M. Problem sosial keagamaan ini disebabkan kemunculan kelompok penentang (mutadafi'ah) dan kelompok-kelompok yang mengusung aliran-aliran baru (mutanawwi'ah). 

Maksud mutadafi'ah saat itu adalah kemunculan kelompok kecil pendatang yang pendapat dan perilaku keislamannya menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat Islam. Sedangkan maksud mutanawwi'ah saat itu adalah kelompok-kelompok kecil pendatang yang masing-masing di antara mereka berbeda pemikiran dan perilakunya sehingga tampak 'aneh-aneh'. Maka menghadapi kelompok mutadafi'ah dan mutanawwi'ah yang ekspresif ini perlu gerakan sistematis. Caranya dengan mendorong Nahdlatul Ulama untuk memberikan perlindungan (jam'iyyatu aman) dan memperjuangkan keadilan (jam'iyyatu 'adl) untuk masyarakat luas (KH Hasyim Asyari, 1928). 

Memberikan perlindungan (jam'iyyatu aman) dalam konteks kemunculan kelompok mutadafi'ah dan mutanawwi'ah adalah mendampingi masyarakat muslim untuk melaksanakan ibadahnya, baik yang bersifat mahdhah (pure) maupun ghairu mahdhah (social and culture). Resources masyarakat tentu terbatas dibanding resources kelompok mutadafi'ah yang kecil dan solid. Karena itu para kiai dan perangkat organiknya selalu berupaya hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk menjaga ketertiban sosial.

Sedangkan memperjuangkan keadilan (jam'iyyatu 'adl) dalam konteks kemunculan kelompok mutadafi'ah dan mutanawwi'ah adalah menempatkan para kiai sebagai intelektual organik yang berpikir obyektif. Masyarakat muslim yang mengalami tekanan dari kelompok mutadafi'ah dan mutanawwi'ah diadvokasi untuk mendapatkan kembali hak ritualnya. 

Para kiai tidak hanya sekedar menjelaskan ritual dari sisi basis teoritisnya namun juga proses dialektika nash syariah dengan kebudayaan setempat. Bahasa kebudayaan untuk mengekspresikan empati dan rasa yang tidak bisa diekspresikan oleh masyarakat sendiri (Leszek Kolakowski, 1978) sekaligus basis teoritik yang menjadi titik lemah masyarakat.

Meneruskan Tradisi Pemikiran

Di antara kekuatan Nahdlatul Ulama adalah melakukan diaspora pemikiran yang tak pernah putus sepanjang eksistensinya sejak 1926. Para kiai dan kelompok intelektual NU selalu melahirkan pemikiran dan ide baru yang mampu menggugah umat Islam Indonesia untuk larut dalam arus gagasannya. Contoh, gagasan besar NU yang dicetuskan pada saat Muktamar di Surabaya tahun 1927 yang menyerukan 'perang kebudayaan' melawan penetrasi budaya Barat yang disimbolkan oleh kolonial Belanda. Waktu itu asesoris dasi dilawan dengan kopyah, jas dilawan dengan baju koko, celana dilawan dengan sarung, sepatu dilawan dengan bakiak (doc. PBNU). 
 
Tradisi berpikir dan membangun gagasan besar hingga menjadi kebudayaan telah menjadi bagian penting kehidupan NU. Mestinya jika bangsa ini ingin besar tradisi ini tidak hanya tumbuh subur di kalangan NU namun di sepanjang sejarah sebagian besar orang-orang Indonesia. Namun cukup kecil para intelektual yang berminat di bidang ini.
 
Bagi kelompok tertentu, terma 'Islam Nusantara' itu diyakini gagasan yang tidak masuk akal sehingga patut diremehkan. 'Islam Nusantara' dianggap sebagai sisi gelap agama Islam. Belajar dari logika Antoni Giddens, padahal jika ingin benar-benar memahami tradisi perlu tidak menganggap 'Islam Nusantara' sebagai ketololan. Para intelektual muslim perlu mendekati gagasan 'Islam Nusantara' secara hati-hati.

Terma 'Islam Nusantara' juga bagian dari ide kreatif para kiai sebagai bagian dari ekspresi kesetiaan terhadap ilmu keislaman yang bercirikan tradisional. Terma 'Islam Nusantara' yang dijadikan tema Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada tanggal 1—5 Agustus 2015 sebenarnya tidak berdiri sendiri. Terma ini mempunyai mata rantai dengan hasil riset KH Hasyim Asyari yang kemudian mencetuskan terma 'muslimul aqtharil Jawiyyah' (masyarakat Islam Jawa dan sekitarnya) pada 1912M. 

Memilih terma 'Islam Nusantara' agar masyarakat muslim Indonesia lebih nyaman dan mudah memahami dibanding menyebut 'Islam Negeri Jawa'. Meskipun di era lampau penyebutan kata 'jawa' itu bermaksud menunjuk teritori Asia Tenggara di era kini namun faktanya hanya segelintir orang yang mengetahui hal tersebut. Thomas Rawlison pada awal abad ke-18 pernah melakukan hal yang sama saat ia merancang mode pakaian baru menggantikan yang lama supaya lebih nyaman dan mudah bagi para pekerja (Giddens, 1999).

Kalimat 'muslimul aqtharil jawiyyah' yang dipopulerkan KH Hasyim Asyari seratus tahun lalu adalah gambaran mayoritas muslim dalam berpikir dan bertindak (manhajan wa ibadatan). Jika kebanyakan sesuatu yang dianggap tradisional itu mampu menembus batas waktu tak lebih dari dua abad (Giddens, 1999) justru terma 'muslimul aqtharil jawiyyah' menembus 14 abad. Sebab kalimat 'muslimul aqtharil jawiyyah' itu implementasi dari nash syariah, 'sawadul a'dham' (corak muslim mayoritas).
 
Menurut KH Hasyim Asyari, 'sawadul a'dham' itu masyarakat yang mengikuti khittah 'ulama mayoritas'. Sedangkan 'ulama mayoritas' (sawadhul a'dham) dalam konteks kekinian adalah yang sesuai dengan ulama Mekkah, Madinah & al-Azhar. Maka term 'Islam Nusantara' itu maksudnya kesatuan pikir & tindakan ulama Jawa-Makkah-Madinah & al-Azhar yang diikuti oleh masyarakat Islam sedunia. Maksud 'ulama al-Azhar' itu para ulama di al-Azhar as-Syarif Kairo Mesir yg selama ini kukuh dlm kebenaran. Sedangkan maksud 'ulama Makkah dan Madinah' adalah ulama-ulama ahlussunnah wal jamaah di dua kota suci tersebut yang masih bertahan di tengah kekuasaan rezim Wahabi. Inilah mata rantai 'Islam Nusantara' dalam sejarah panjang bangunan peradaban yang digagas Nahdlatul Ulama.

Terma 'sawadul a'dham' diperkenalkan Rasulullah saw. Begitu juga terma 'muslimul aqtharil jawiyyah' sebagai implementasi atas nash suci tersebut, dikreasi oleh KH Hasyim Asyari 14 abad setelah terma sawadul a'dham pertama kali di-nash-kan. Sedangkan NU memperkenalkan 'Islam Nusantara' seratus tahun setelah KH Hasyim Asyari memperkenalkan terma 'muslimul aqtharil jawiyyah'. Semua itu dirancang, dikreasikan, diwujudkan, diciptakan dan bukan tumbuh secara spontan. 

Nahdlatul Ulama mampu bertahan hingga kini salah satu faktornya adalah memposisikan dirinya sebagai agen perubahan, bukan institusi yang bertahan dari arus perubahan. Sebagai institusi di barisan tradisionalis, NU terus menciptakan tradisi-tradisi yang berbasis keislaman dan kelangsungannya dijaga orang-orang bijak, pemimpin agama, guru (Giddens, 1999) dan tentu saja para kiai.

*) Penulis adalah Wakil Sekjend PBNU; Dosen Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta

(gah/gah)