Shalat dan Yang Berhubungan Denganya
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban
bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin
maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan.agama(Islam).
Akhir-akhir ini betapa banyak orang yang mengatakan dirinya islam akan tetapi mereka tidak menerjakan amal iabadah yang paling penting dalam agama islam, yang mana amal ibadah tersebut sebagai sendi ( tiang ) dari agama islam. Mungkin sebagian dari pada mereka masih sangat awam dengan yang di maksud shalat dalam agama aslam
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan.agama(Islam).
Akhir-akhir ini betapa banyak orang yang mengatakan dirinya islam akan tetapi mereka tidak menerjakan amal iabadah yang paling penting dalam agama islam, yang mana amal ibadah tersebut sebagai sendi ( tiang ) dari agama islam. Mungkin sebagian dari pada mereka masih sangat awam dengan yang di maksud shalat dalam agama aslam
Shalat, merupakan perintah Allah yang
sangat serius dalam segala urusannya. Mulai dari proses turun perintah
akan-nya, peran-nya sebagai tiang penegak agama kita, prosesi persiapannya
melalui wudhu yang sarat khasiat dan manfaat, sampai kepada semua bacaan dan
gerakan di dalamnya yang bertabur kebaikan di dunia juga kebaikan di akhirat.
Mi'raj-nya Rasulullah ke Sidratul Muntaha merupakan simbol dari mi'rajnya
setiap pelaku shalat yang sukses melaksanakan shalat-nya dengan khusyu sehingga
terbuka tabir antara Allah dengannya. Dan subhanallah, beruntunglah kita yang
diberi kesempatan tanpa batas oleh Allah untuk mencoba ber-mi'raj kepadaNya
dalam setiap hari yang kita lewati.
B. Rumusan Masalah
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam
permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang permasalahan yang
berhubungan dengan shalat sebagai berikut:
1)
Apa Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiat dari
shalat?
2)
Apa saja syarat dan rukun shalat?
3)
Apa keutamaan serta hokum shalat berjamaah?
4)
Bagaimana pembagian shalat di tinjau dari berbagai
aspeknya.
C. Maksud dan Tujuan
Untuk
lebih memahami hal yang berkaitan tentang amal ibadah shalat dan ruang
lingkupnya serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiatnya
dari shalat
a. Pengertian
a. Pengertian
Secara etimologi shalat berarti do’a
dan secara terminology para ahli fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa
ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam
secara umum(baiasanya), yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut
rukun dan syarat – syarat yang telah ditentukan.[1]
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua
– duanya”[2]
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara
hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan
yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan
rukun yang telah ditentukanmsyara.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
b.Kewajiban
Sebagian dari dalil – dalil tentang diwajibkanya shalat adalah
Sebagian dari dalil – dalil tentang diwajibkanya shalat adalah
أَقِيْمُوْا الْصَلَاةَ وَآتُوْا
الّزَكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الّرَاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang – orang yang ruku.[3]
وَأَقِيْمِ الصَلَاةَ إِنَ الصَّلاَةَ
تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: Kerjakanlah
shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.[4]
Dari ayat – ayat tersebut para ulama
sepakat menyatakan bahwa shalat (maktubah) hukumnya wajib untuk dilaksankan
bagi tiap-tiap individu.
Dan masih banyak lagi ayat –ayat alquran
yang menyatakan wajibnya kita untuk
mendirikan shalat yang mana bagi penulis merasa dengan dua ayat tersebut
sudah cukup untuk membuktikan wajibnya kita melaksanakan amal ibadah shalat.
c. Hikmah
Setiap allah memerintahkan dan melarang
sesuatu perbuatan pada seorang hambanya pasti ada hikmah yang terkandung di
dalamnya. Allah tidak mungkin memerintahkan sesuatu pada seorang hamba yang
mana sesuatu itu merugikan hambanya
sendiri.
Diantara hikmah daripada shalat adalah
manfaatnya yang di tinjau dari segi medis dan kesehatan.
1. Manfaat shalat secara umum:
1. Memperbaiki otot punggung.
2. Memperbaiki jaringan otot tubuh.
3. Mengembalikan keseimbangan tubuh pasca bedah tulang.
4. Menyembuhkan otot/tulang yang terkilir.
6. Mengurangi resiko tekanan darah tinggi.
7. Melancarkan saluran pernapasan lewat bacaan shalat.
8. Memperlancar peredaran darah.
9. Membuat tulang mampu menyerap lebih banyak kalsium.
10. Membakar lemak di bagian perut.
11. Menghindari proses penuaan dini.
2. Manfaat sujud:
1. Memperkuat tulang dan otot terutama pada bagian paha, tumit dan
kaki.
2. Mengoptimalkan ketahanan fisik.
3. Melancarkan peredaran darah.
4. Mempermudah proses persalinan dan menghindari posisi bayi sungsang
pada wanita hamil.
5. Mencegah kenaikan kadar kolestrol dalam darah.
6. Memperbaiki fungsi pencernaan.
7. Sarana latihan pernapasan.
8. Membersihkan sel darah putih dan sel darah merah.
9. Menyiapkan diri secara psikologis dalam menghadapi tantagan hidup.
3. Manfaat shalat subuh pada waktunya:
1. Mengoptimalikan fungsi urat syaraf.
2. Menenangkan jiwa.
3. Menjernihkan pikiran.
4. Awet muda.
4. Manfaat Shalat dari Segi Psikologi:
· Menjernihkan jiwa.
· Mencapai kesadaran yang lebih tinggi (altered states of
consciousness).
· Mencapai pengalaman puncak (peak experience).
· Mengurangi kecemasan lewat:
1. meditasi/doa yang teratur.
2. relaksasi dengan gerakan shalat .
3. hetero/auto sugesti dalam bacaan shalat .
4. group therapy dalam shalat jamaah, atau bahkan dalam shalat
sendiri ada saya dan Allah .
5. hydro therapy dengan berwudhu.
· Mengembalikan kesadaran dengan bermi'raj menuju kepada
ketinggian Ilahi Rabbi.
· Melepaskan diri dari pengaruh alam yang lebih rendah.
· Bertemu Allah.
· Meringankan ketegangan jiwa.
· Membuat pelaku shalat mampu meninggalkan pekerjaan yang
buruk.
· Menumbuhkan kedermawanan dan keberanian pada pelakunya.
· Menumbuhkan sifat saling tolong menolong.
· Symbol persamaan dan kebersamaan.[5]
5. Manfaat Medis Shalat Tahajjud:
Hadits: shalat
tahajjud dapat menghapus dosa, mendatangkan ketenangan, dan menghindakan dari
penyakit (HR Tirmidzi).
D. Kaifiat shalat.
Sebelum kita mengenal dan mempelajari
kaifiat shalat terlebih dahulu kita harus megetahui syarat dan rukun dari pada
shalat yang mana akan kita bahas.
2. Syarat dan Rukun Shalat
Untuk
melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila
3. Dewasa / Baligh
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain
sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur
7. Masuk waktu sholat
8. Menghadap ke kiblat
9. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
10. Menutup aurat[6]
Dalam sholat
ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat
al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Tasyahud akhir
10. Duduk tatkala membaca tasyahud akhir
11. Membaca
salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke
kanan lalu ke kiri
13. Tertib.[7]
3. Pembagian
Shalat .
Shalat
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Shalat
Fardhu, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya
telah bermaksiat kepada Allah. Dan shalat fardhu ini terbagi menjadi dua macam:
- Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
Batas waktu shalat fardhu
1.
Shalat Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke
arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda
tersebut.
2.
Shalat Ashar
Waktunya:
sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. 3.Shalat Magrib
Waktunya:
sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit.
4.
Shalat Is’ya
Waktunya:
sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar.
5.
Shlat Shubuh
Waktunya
: sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari.
- Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit.[8]
2. Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila
ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan
kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat
lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan
dimakruhkan untuk ditinggalkan
Macam-Macam Shalat SunnahShalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara
berjamaah
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
1. Shalat Idul Fitri
2. Shalat Idul Adha
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
5. Shalat Istisqo’
6. Shalat Tarawih
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
Adapun
shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah, karena
Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan
berjamaah
1. Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat
Fardlu), terdiri dari:2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
3. Shalat Witir di luar Ramadhan
4. Shalat Dhuha
5. Shalat Tahiyyatul Masjid
6. Shalat Taubat
7. Shalat Tasbih
8. Shalat Istikharah
9. Shalat Hajat
10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
11. Shalat Awwabiin
12. Shalat Sunnah Wudhu’
13. Shalat Sunnah Mutlaq.[9]
4. Keutamaan shalat
berjama’ah serta hukumnya
Shalat jamaah
sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah hadist
Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali
dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim). Dalam riwayat lain
dikatakan lebih utama dua puluh lima
kali dibanding shalat fardlu. Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda
"Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan
sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi). Dalam
riwayat Utsman Rasulullah s.a.w. bersabda "Barang siapa shalat Isya'
dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam,
barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk"
(H.R. Muslim dll.)
Hukum shalat Jamaah
menurut mazhab Syafi'i menurut imam Nawawi Fardlu kifayah yaitu
apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka
seluruh kampung mendapatakn dosa. Sedangkan menurut imam Ibnu hajar hukumnya
adalah sunnah muakkad. Mazhab Hanbali
bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim,
karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah. Mazhab Hanafi
dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah
mu'akkadah.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Secara etimologi shalat berarti do’a, secara
terminology berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir
dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya)
2.
Para ulama sepakat
berpendapat bahwa shalat maktubah wajib dikerjakan bagi tiap-tiap individu
dengan syarat dan rukun yang telah di tetapkan .
3. Shalat
mempunyai banyak hikmah yang terkandung di dalamnya, selain untuk mencegah dari
perbuatan munkar, ditinjau dari segi medis juga dapat menjaga kesehatan.
4. Syarat shalat ada 10(sepuluh) macam
5. Rukun
shalat ada 13 (tiga belas) macam
6.
Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang
yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
7.
Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada
yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang
lain seperti shalat mayit
8.
Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan
dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada
Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya.
Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan
untuk ditinggalkan.
9.
Secara garis besar shalat sunah di golongkan menjadi
dua:
1.
Shalat
sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
2. Shalat sunnah yang
disunnahkan dilakukan secara berjamaah
10. Shalat
jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah nhadist
Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh ‘kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari
Muslim).
11. Menurut mazhab Syafi’i shalat
berjama’ah hukumnya fardhu kifayah ( menurut imam Nawawi), sunat muakkad
( menurut imam Ibnu Hajar) dan fardhu ‘Ain menurut mazhab Hambali ,
sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnat muakkad.
B.Kritik Dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur'an dan terjemahnya
2. Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. Jakarta , Darul Kutub
al-Islamiyah 2007
3. Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, Bulan Bintang, 1976
4. Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap, Mitra Umat, 1998
5. Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. , Arraudho. Malang 2009
4. Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap, Mitra Umat, 1998
5. Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. , Arraudho. Malang 2009
6. Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam Bairut darul kutub2002
[1] .
Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. 177
[2] . Hasbi
Asy Syidiqi, Pedoman Shalat 97
[3] . Al-Baqarah,
43
[7] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah
Al-Hadromiyah. 75
[8] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah
Al-Hadromiyah. 63
[9] . Imam
Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,140
[10] . Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam 102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar