Minggu, 27 Mei 2018

Falsafah Jawa

FALSAFAH JAWA

 

 

 

 

 

 

30 Votes

Dasar-dasar Falsafah Hidup Kejawen:

Hanggayuh Kasampurnaning Hurip,

Bèrbudi Bawaleksana,

Ngudi Sejatining Becik
Perpustakaan pelestarian budaya Yogyakarta

A. KETUHANAN

1. Pangeran iku siji, ana ing ngendi papan langgeng, sing nganakake jagad iki saisine, dadi sesembahane wong sak alam kabeh, nganggo carane dhewe-dhewe. (Tuhan itu tunggal, ada di mana-mana, yang menciptakan jagad raya seisinya, disembah seluruh manusia sejagad dengan caranya masing-masing)

2. Pangeran iku ana ing ngendi papan, aneng siro uga ana pangeran, nanging aja siro wani ngaku pangeran. (Tuhan ada di mana saja, di dalam dirimu juga ada, namun kamu jangan berani mengaku sebagai Tuhan)

3. Pangeran iku adoh tanpa wangenan, cedhak tanpa senggolan. (Tuhan itu berada jauh namun tidak ada jarak, dekat tidak bersentuhan)

4. Pangeran iku langgeng, tan kena kinaya ngapa, sangkan paraning dumadi. (Tuhan itu abadi dan tak bisa diperumpamakan, menjadi asal dan tujuan kehidupan)

5. Pangeran iku bisa mawujud, nanging wewujudan iku dudu Pangeran. (Tuhan itu bisa mewujud namun perwujudannya bukan Tuhan)

6. Pangeran iku kuwasa tanpa piranti, akarya alam saisine, kang katon lan kang ora kasat mata. (Tuhan berkuasa tanpa alat dan pembantu, mencipta alam dan seluruh isinya, yang tampak dan tidak tampak)
7. Pangeran iku ora mbedak-mbedakake kawulane. (Tuhan itu tidak membeda-bedakan (pilih kasih) kepada seluruh umat manusia)

8. Pangeran iku maha welas lan maha asih, hayuning bawana marga saka kanugrahaning Pangeran. (Tuhan Maha Belas-Kasih, bumi terpelihara berkat anugrah Tuhan)

9. Pangeran iku maha kuwasa, pepesthen saka karsaning Pangeran ora ana sing bisa murungake. (Tuhan itu Mahakuasa, takdir ditentukan atas kehendak Tuhan, tiada yang bisa membatalkan kehendak Tuhan)

10. Urip iku saka Pangeran, bali marang Pangeran. (Kehidupan berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada Tuhan)

11. Pangeran iku ora sare. (Tuhan tidak pernah tidur)

12. Beda-beda pandumaning dumadi. (Tuhan membagi anugrah yang berbeda-beda)

13. Pasrah marang Pangeran iku ora ateges ora gelem nyambut gawe, nanging percaya yen Pangeran iku maha Kuwasa. Dene kasil orane apa kang kita tuju kuwi saka karsaning Pangeran.(Pasrah kepada Tuhan bukan berarti enggan bekerja, namun percaya bahwa Tuhan Menentukan)

14. Pangeran nitahake sira iku lantaran biyung ira, mulo kudu ngurmat biyung ira. (Tuhan mencipta manusia dengan media ibumu, oleh sebab itu hormatilah ibumu)

15. Sing bisa dadi utusaning Pangeran iku ora mung jalma manungsa wae. (Yang bisa menjadi utusan Tuhan bukan hanya manusia saja)

16. Purwa madya wasana. (zaman awal/ sunyaruri, zaman tengah/ mercapada, zaman akhir/ keabadian)

17. Owah gingsiring kahanan iku saka karsaning Pangeran kang murbeng jagad. (Berubahnya keadaan itu atas kehendak Tuhan yang mencipta alam)

18. Ora ana kasekten sing madhani pepesthen awit pepesthen iku wis ora ana sing bisa murungake. (Tak ada kesaktian yang menyamai takdir Tuhan, sebab takdir itu tidak ada yang bisa membatalkan)

19. Bener kang asale saka Pangeran iku lamun ora darbe sipat angkara murka lan seneng gawe sangsaraning liyan.(Bener yang menurut Tuhan itu bila tidak memiliki sifat angkara murka dan gemar membuat kesengsaraan orang lain)

20. Ing donya iki ana rong warna sing diarani bener, yakuwi bener mungguhing Pangeran lan bener saka kang lagi kuwasa. (Kebenaran di dunia ada dua macam, yakni benar menurut Tuhan dan benar menurut penguasa)

21. Bener saka kang lagi kuwasa iku uga ana rong warna, yakuwi kang cocok karo benering Pangeran lan kang ora cocok karo benering Pangeran. (Benar menurut penguasa juga memiliki dua macam jenis yakni cocok dengan kebenaran menurut Tuhan dan tidak cocok dengan kebenaran Tuhan)

22. Yen cocok karo benering Pangeran iku ateges bathara ngejawantah, nanging yen ora cocok karo benering Pangeran iku ateges titisaning brahala. (Kebenaran yang sesuai dengan kebenaran menurut Tuhan, itu berarti tuhan yang mewujud, namun bila tidak sesuai dengan kebenaran menurut Tuhan, berarti penjelmaan angkara)

23. Pangeran iku dudu dewa utawa manungsa, nanging sakabehing kang ana iki uga dewa lan manungsa asale saka Pangeran. (Tuhan itu bukan dewa atau manusia, namun segala yang ada (dewa dan manusia) adanya berasal dari Tuhan).

24. Ala lan becik iku gandengane, kabeh kuwi saka karsaning Pangeran. (Keburukan dan kebaikan merupakan satu kesatuan, semua itu sudah menjadi rumus/kehendak Tuhan)

25. Manungsa iku saka dating Pangeran mula uga darbe sipating Pangeran. (Manusia berasal dari zat Tuhan, maka manusia memiliki sifat-sifat Tuhan)

26. Pangeran iku ora ana sing Padha, mula aja nggambar-nggambarake wujuding Pangeran. (Tidak ada yang menyerupai Tuhan, maka janganlah melukiskan dan menggambarkan wujud tuhan)

27. Pangeran iku kuwasa tanpa piranti, mula saka kuwi aja darbe pangira yen manungsa iku bisa dadi wakiling Pangeran. (Tuhan berkuasa tanpa perlu pembantu, maka jangan menganggap manusia menjadi wakil Tuhan di bumi)

28. Pangeran iku kuwasa, dene manungsa iku bisa. (Tuhan itu Mahakuasa, sementara itu manusia hanyalah bisa)

29. Pangeran iku bisa ngowahi kahanan apa wae tan kena kinaya ngapa. (Tuhan mampu merubah keadaan apa saja tanpa bisa dibayangkan/perumpamakan)

30. Pangeran bisa ngrusak kahanan kang wis ora diperlokake, lan bisa gawe kahanan anyar kang diperlokake. (Tuhan mampu merusak keadaan yang tidak diperlukan lagi, dan bisa membuat keadaan baru yang diperlukan)

31. Watu kayu iku darbe dating Pangeran, nanging dudu Pangeran. (Batu dan kayu adalah milik zat Tuhan, namun bukanlah Tuhan)

32. Manungsa iku bisa kadunungan dating Pangeran, nanging aja darbe pangira yen manungsa mau bisa diarani Pangeran. (Di dalam manusia dapat bersemayam zat tuhan, akan tetapi jangan merasa bila manusia boleh disebut Tuhan)

33. Titah alus lan titah kasat mata iku kabeh saka Pangeran, mula aja nyembah titah alus nanging aja ngina titah alus. (Makhluk halus dan makhluk kasar/wadag semuanya berasal dari tuhan, maka dari itu jangan menyembah makhluk halus, namun juga jangan menghina makluk halus)

34. Samubarang kang katon iki kalebu titah kang kasat mata, dene liyane kalebu titah alus. (Semua yang tampak oleh mata termasuk makhluk kasat mata, sedangkan lainnya termasuk makhluk halus)

35. Pangeran iku menangake manungsa senajan kaya ngapa. (Tuhan memenangkan manusia walaupun seperti apa manusia itu)

36. Pangeran maringi kawruh marang manungsa bab anane titah alus mau. (Tuhan memberikan pengetahuan kepada manusia tentang eksistensi makhluk halus)

37. Titah alus iku ora bisa dadi manungsa lamun manungsa dhewe ora darbe penyuwun marang Pangeran supaya titah alus mau ngejawantah. (Makhluk halus tidak bisa menjadi manusia bila manusia tidak punya permohonan kepada Tuhan agar makhluk halus menampakkan diri)

38. Sing sapa wani ngowahi kahanan kang lagi ana, iku dudu sadhengah wong, nanging minangka utusaning Pangeran. (Siapa yang berani merubah keadaan yang terjadi, bukanlah sembarang orang, namun sebagai “utusan” Tuhan)

39. Sing sapa gelem nglakoni kabecikan lan ugo gelem lelaku, ing tembe bakal tampa kanugrahaning Pangeran. (Siapa saja yang bersedia melaksanakan kebaikan dan juga mau “lelaku” prihatin, kelak akan memperoleh anugrah Tuhan)

40. Sing sapa durung ngerti lamun piyandel iku kanggo pathokaning urip, iku sejatine durung ngerti lamun ana ing donyo iki ono sing ngatur. (Siapa yang belum paham, lalu menganggap sipat kandel itu sebagai rambu-rambu hidup, yang demikian itu sesungguhnya belum memahami bila di dunia ini ada yang mengatur)

41. Sakabehing ngelmu iku asale saka Pangeran kang Mahakuwasa. (Semua ilmu berasal dari Tuhan yang Mahakuasa)

42. Sing sapa mikani anane Pangeran, kalebu urip kang sempurna. (Siapa yang mengetahui adanya Tuhan, termasuk hidup dalam kesempurnaan).

B. KEBATINAN

1. Dumadining sira iku lantaran anane bapa biyung ira. (Lahirnya manusia karena berkat adanya kedua orang tua)

2. Manungsa iku kanggonan sipating Pangeran. (Di dalam manusia tedapat sifat-sifat Tuhan)

3. Titah alus iku ana patang warna, yakuwi kang bisa mrentah manungsa nanging ya bisa mitulungi manungsa, kapindho kang bisa mrentah manungsa nanging ora mitulungi manungsa, katelu kang ora bisa mrentah manungsa nanging bisa mitulungi manungsa, kapat kang ora bisa mrentah manungsa nanging ya ora bisa mrentah manungsa.

(Makhluk halus ada empat macam, pertama ; yang bisa memerintah manusia namun bisa juga menolong manusia. Kedua; yang bisa memerintah manusia namun tidak bisa menolong manusia. Ketiga ; yang tidak bisa memerintah manusia namun bisa menolong manusia. Keempat ; yang tidak bisa memerintah anusia namun juga tak bisa diperintah manusia.

4. Lelembut iku ana rong warna, yakuwi kang nyilakani lan kang mitulungi. (Makhluk halus ada dua macam; yang mencelakai dan yang menolong)

5. Guru sejati bisa nuduhake endi lelembut sing mitulungi lan endi lelembut kang nyilakani. (Guru Sejati bisa memberikan petunjuk mana makhluk halus yang bisa menolong dan mana yang mencelakakan)

6. Ketemu Gusti iku lamun sira tansah eling.  (“Bertemu” Tuhan dapat dicapai dengan cara selalu eling)

7. Cakra manggilingan. (Kehidupan manusia akan seperti roda yang selalu berputar, kadang di bawah kadang di atas. Hukum sebab akibat dan memungkinkan terjadi penitisan)

8. Jaman iku owah gingsir. (Zaman akan selalu mengalami perubahan)

9. Gusti iku dumunung ana atining manungsa kang becik, mulo iku diarani Gusti iku bagusing ati. (Tuhan berada di dalam hati manusia yang baik, oleh sebab itu disebut Gusti (bagusing ati)

10.  Sing sapa nyumurupi dating Pangeran iku ateges nyumurupi awake dhewe. Dene kang durung mikani awake dhewe durung mikani dating Pangeran.(Siapa yang mengetahui zat Tuhan berarti mengetahui dirinya sendiri. Sedangkan bagi yang belum memahami jati dirinya sendiri maka tidak mengetahui pula zat Tuhan)

11. Kahanan donya ora langgeng, mula aja ngegungake kesugihan lan drajat ira, awit samangsa ana wolak-waliking jaman ora ngisin-ngisini. (Keadaan dunia tidaklah abadi, maka jangan mengagungkan kekayaan dan derajat pangkat, sebab bila sewaktu-waktu terjadi zaman serba berbalik tidak menderita malu)

12.  Kahanan kang ana iki ora suwe mesthi ngalami owah gingsir, mula aja lali marang sapadha-padhaning tumitah.(Keadaan yang ada sekarang ini tidak akan berlangsung lama pasti akan mengalami perubahan, maka dari itu janganlah lupa kepada sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan)

13. Lamun sira kepengin wikan marang alam jaman kelanggengan, sira kudu weruh alamira pribadi. Lamun sira durung mikan alamira pribadi adoh ketemune. (Bila kamu ingin mengetahui alam di zaman kelanggengan. Kamu harus memahami alam jati diri (jagad alit), bila kamu belum paham jati dirimu, maka akan sulit untuk menemukan (alam kelanggengan)

14.  Yen sira wus mikani alamira pribadi, mara sira mulanga marang wong kang durung wikan.  (Jika kamu sudah memahami jati diri, maka ajarilah orang-orang yang belum memahami)

15. Lamun sira wus mikani alamira pribadi, alam jaman kelanggengan iku cedhak tanpa senggolan, adoh tanpa wangenan. (Bila kamu sudah mengetahui sejatinya diri pribadi, tempat zaman kelanggengan itu seumpama dekat tanpa bersentuhan, jauh tanpa jarak)

16.  Lamun sira durung wikan alamira pribadi mara takono marang wong kang wus wikan.  (Bila anda belum paham jati diri pribadi, datang dan tanyakan kepada orang yang telah paham)

17. Lamun sira durung wikan kadangira pribadi, coba dulunen sira pribadi. (Bila anda belum paham saudaramu yang sejati, carilah hingga ketemu dirimu pribadi)

18.  Kadangira pribadi ora beda karo jeneng sira pribadi, gelem nyambut gawe. (“Saudara sejati” mu tidak berbeda dengan diri pribadimu, bersedia bekerja)

19.  Gusti iku sambaten naliko sira lagi nandang kasangsaran. Pujinen yen sira lagi nampa kanugrahaning Gusti.  (Pintalah Tuhan bila anda sedang menderita kesengsaraan, pujilah bila anda sedang menerima anugrah)

20.  Lamun sira pribadi wus bisa caturan karo lelembut, mesthi sira ora bakal ngala-ala marang wong kang wus bisa caturan karo lelembut. (Bila anda sudah bisa bercakap-cakap dengan makhluk halus, pasti anda tidak akan menghina dan mencela orang yang sudah bisa bercakap-cakap dengan makhluk halus)

21.  Sing sapa nyembah lelembut iku keliru, jalaran lelembut iku sejatine rowangira, lan ora perlu disembah kaya dene manembah marang Pangeran.  (Siapa yang menyembah lelembut adalah tindakan keliru, sebab lelembut sesungguhnya teman mu sendiri)

22.  Weruh marang Pangeran iku ateges wis weruh marang awake dhewe, lamun durung weruh awake dhewe, tangeh lamun weruh marang Pangeran.(Memahami tuhan berarti sudah memahami diri sendiri, jika belum memahami jati diri, mustahil akan memahami Tuhan)

23.  Sing sapa seneng ngrusak katentremane liyan bakal dibendu dening Pangeran lan diwelehake dening tumindake dhewe. (Siapa yang gemar merusak ketentraman orang lain, pasti akan dihukum oleh Tuhan dan dipermalukan oleh perbuatannya sendiri)

24.  Lamun ana janma ora kepenak, sira aja lali nyuwun pangapura marang Pangeranira, jalaran Pangeranira bakal aweh pitulungan. (Walaupun mengalami zaman susah, namun janganlah lupa mohon ampunan kepada Tuhan, sebab Tuhan akan memberikan pertolongan)

25.  Gusti iku dumunung ana jeneng sira pribadi, dene ketemune Gusti lamun sira tansah eling. (Tuhan ada di dalam diri pribadi, dapat anda ketemukan dengan cara selalu eling)

C. FILSAFAT KEMANUSIAAN

1. Rame ing gawe sepi ing pamrih, memayu hayuning bawana. (Giat bekerja/membantu dengan tanpa pamrih, memelihara alam semesta /mengendalikan nafsu)

2. Manungsa sadrema nglakoni, kadya wayang umpamane. (Manusia sekedar menjalani apa adanya, seumpama wayang)

3. Ati suci marganing rahayu. (Hati yang suci menjadi jalan menuju keselamatan jiwa dan raga)

4. Ngelmu kang nyata, karya reseping ati. (Ilmu yang sejati, membuat tenteram di hati)

5. Ngudi laku utama kanthi sentosa ing budi. (Menghayati perilaku mulia dengan budi pekerti luhur)

6. Jer basuki mawa beya. (Setiap usaha memerlukan beaya)

7. Ala lan becik dumunung ana awake dhewe. (Kejahatan dan kebaikan terletak di dalam diri pribadi)

8. Sing sapa lali marang kebecikaning liyan, iku kaya kewan. (Siapa yang lupa akan amal baik orang lain, bagaikan binatang)

9. Titikane aluhur, alusing solah tingkah budi bahasane lan  legawaning ati, darbe sipat berbudi bawaleksana.  (Ciri khas orang mulia yakni, perbuatan dan sikap batinnya halus , tutur kata yang santun, lapang dada, dan mempunyai sikap wibawa luhur budi pekertinya)

10.  Ngunduh wohing pakarti. (Orang dapat menerima akibat dari ulahnya sendiri)

11.   Ajining dhiri saka lathi lan budi.  (Berharganya diri pribadi tergantung ucapan dan akhlaknya)

12.  Sing sapa weruh sadurunge winarah lan diakoni sepadha-padhaning tumitah iku kalebu utusaning Pangeran.  (Siapa yang mengetahui sebelum terjadi dan diakui sesama manusia, ia termasuk utusan tuhan)

13.  Sing sapa durung wikan anane jaman kelanggengan iku, aja ngaku dadi janma linuwih. (Siapa yang belum paham adanya zaman keabadian, jangan mengaku menjadi orang linuwih)

14.  Tentrem iku saranane urip aneng donya.  (Ketenteraman adalah sarana menjalani kehidupan di dunia)

15. Yitna yuwana lena kena. (Eling waspdha akan selamat, yang lengah akan celaka)

16.  Ala ketara becik ketitik. (Yang jahat maupun yang baik pasti akan terungkap juga)

17. Dalane waskitha saka niteni.  (Cara agar menjadi awas, adalah berawal dari sikap cermat dan teliti)

18.  Janma tan kena kinira kinaya ngapa.(Manusia sulit diduga dan dikira)

19. Tumrap wong lumuh lan keset iku prasasat wisa, pangan kang ora bisa ajur iku kena diarani wisa, jalaran mung bakal nuwuhake lelara. (Bagi manusia, fakir dan malas menjadi bisa/racun, makanan yang tak bisa hancur dapat disebut sebagai bisa/racun, sebab hanya akan menimbulkan penyakit)

20.  Klabang iku wisane ana ing sirah. Kalajengking iku wisane mung ana pucuk buntut. Yen ula mung dumunung ana ula kang duwe wisa. Nanging durjana wisane dumunung ana ing sekujur badan.(Racun bisa Lipan terletak di kepala, racun bisa kalajengking ada di ujung ekor, racun bisa ular hanya ada pada ular yang berbisa, namun manusia durjana racun bisanya ada di sekujur badan)

21. Geni murub iku panase ngluwihi panase srengenge, ewa dene umpama ditikelake loro, isih kalah panas tinimbang guneme durjana. (Nyala api panasnya melebihi panas matahari, namun demikian umpama panas dilipatgandakan, masih kalah panas daripada ucapan orang durjana)

22.  Tumprape wong linuwih tansah ngundi keslametaning liyan, metu saka atine dhewe. (Bagi orang linuwih selalu berupaya menjaga keselamatan untuk sesama, yang keluar dari niat suci diri pribadi)

23.  Pangucap iku bisa dadi jalaran kebecikan. Pangucap uga dadi jalaraning pati, kesangsaran, pamitran. Pangucap uga dadi jalaraning wirang.  (Ucapan itu dapat menjadi sarana kebaikan, sebaliknya ucapan bisa pula menyebabkan kematian, kesengsaraan. Ucapan bisa menjadi penyebab menanggung malu)

24.  Sing bisa gawe mendem iku: 1) rupa endah; 2) bandha, 3) dharah luhur; 4) enom umure. Arak lan kekenthelan uga gawe mendem sadhengah wong. Yen ana wong sugih, endah warnane, akeh kapinterane, tumpuk-tumpuk bandhane, luhur dharah lan isih enom umure, mangka ora mendem, yakuwi aran wong linuwih. (Penyebab orang menjadi lupa diri adalah : gemerlap hidup, harta, kehormatan, darah muda. Arak dan minuman juga membuat mabuk sementara orang. Namun bila ada orang kaya, tampan rupawan, banyak kepandaiannya, hartanya melimpah, terhormat, dan masih muda usia, namun semua itu tidak membuat lupa diri, itulah orang linuwih)

25.  Sing sapa lena bakal cilaka. (Siapa terlena akan celaka)

26.  Mulat salira, tansah eling kalawan waspada. (Jadi orang harus selalu mawas diri, eling dan waspadha)

27.  Andhap asor.  (Bersikap sopan dan santun)

28.  Sakbegja-begjane kang lali luwih begja kang eling klawan waspada.(Seberuntungnya orang lupa diri, masih lebih beruntung orang yang eling dan waspadha)

29.  Sing sapa salah seleh. (Siapapun yang bersalah akan menanggung celaka)

30.  Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake. (Bertanding tanpa bala bantuan)

31. Sugih ora nyimpen. (Orang kaya namun dermawan)

32.  Sekti tanpa maguru. (Sakti tanpa berguru, alias dengan menjalani laku prihatin yang panjang)

33.  Menang tanpa ngasorake. (Menang tanpa menghina)

34.  Rawe-rawe rantas malang-malang putung. (Yang mengganggu akan lebur, yang menghalangi akan hancur)

35.  Mumpung anom ngudiya laku utama. (Selagi muda berusahalah selalu berbuat baik)

36.  Yen sira dibeciki ing liyan, tulisen ing watu, supaya ora ilang lan tansah kelingan. Yen sira gawe kebecikan marang liyan tulisen ing lemah, supaya enggal ilang lan ora kelingan.  (Jika kamu menerima kebaikan orang lain, tulislah di atas batu supaya tidak hilang dari ingatan. Namun bila kamu berbuat baik kepada orang lain hendaknya ditulis di atas tanah, supaya segera hilang dari ingatan)

37.  Sing sapa temen tinemu. (Siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil)

38.  Melik nggendhong lali. (Pamrih menyebabkan lupa diri)

39.  Kudu sentosa ing budi. (Harus selamat ke dalam jiwa)

40.  Sing prasaja. (Menjadi orang harus bersikap sabar)

41. Balilu tau pinter durung nglakoni. (Orang bodoh yang sering mempraktekan, kalah pandai dengan orang pinter namun belum pernah mempraktekan)

42.  Tumindak kanthi duga lan prayogo.(Bertindak dengan penuh hati-hati dan teliti/tidak sembrono)

43.  Percaya marang dhiri pribadi. (Bersikaplah percaya diri)

44.  Nandur kebecikan. (Tanamlah selalu kebaikan)

45.  Janma linuwih iku bisa nyumurupi anane jaman kelanggengan tanpa ngalami pralaya dhisik. (Manusia linuwih adalah dapat mengetahui adanya zaman keabadian tanpa harus mati lebih dulu)

46.  Sapa kang mung ngakoni barang kang kasat mata wae, iku durung weruh jatining Pangeran. (Siapa yang hanya mengakui hal-hal kasat mata saja, itulah orang yang belum memahami sejatinya Tuhan)

47. Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking. (Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)

48. Sing sapa gelem gawe seneng marang liyan, iku bakal oleh wales kang luwih gedhe katimbang apa kang wis ditindakake. (Barang siapa gemar membuat orang lain bahagia, anda akan mendapatkankan balasan yang lebih besar dari apa yang telah anda lakukan)

Sumber: Sabda Langit

Selasa, 22 Mei 2018

Manajemen keuangan

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM SEBUAH ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN

    Manajemen keuangan adalah kegiatan pengelolaan dana yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau organisasi, yaitu meliputi kegiatan pencarian, pengelolaan dan penyimpanan dana. Tujuan terdapatnya manajemen keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Seorang manajer keuangan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, karena itu merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahan.

    Di dalam manajemen keuangan terdapat fungsi-fungsi, berikut penjelasan singkatnya :
Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan system keuangan pada perusahaan.Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.Pelaporan Keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagi bahan evaluasi.

    Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Alat analisis yang bias digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional. Langkah pertama dalam analisis sumber dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Pada umumnya rasio keuangan dihitung menjadi 6 jenis, antara lain :

Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban financial jangka pendeknya.Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.Rasio Akitivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya.Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya, pertumbuhan ekonomi dan industry.Rasio Penialaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencerminkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Berikut merupakan istilah-istilah yang sering muncul dalam lingkup manajemen keuangan :

Akhir tahun : titik akhir dari periode laporan keuangan tahunan.Akrual : pengeluaran yang terjadi dalam satu periode yang belum dibayar atau dibuat fakturnya. Kebalikan dari pembayaran di muka.Akun : laporan transaksi keuangan,dapat dicatat dalam buku atau ke dalam computer.Akuntansi Dana : digunakan untuk mengetahui pengeluaran yang dilakukan proyek apakah sesuai dengan tujuan mula-mula yang sudah ditentukan.Akuntansi Keuangan : pencatatan, pengklasifikasian dan pemilahan data keuangan historis yang akan menghasilkan laporan keuangan  bagi pihak eksternal organisasi.Akuntansi Manajemen : ketentuan informasi keuangan untuk manjemen demi kepentingan perencanaan, pengambilan keputusanm dan pengawasan serta pengaturan.Aliran Dana/Arus Kas : perbedaan/selisih antara jumlah uang/kas yang masuk dan jumlah uang/kas yang keluar dalam satu periode.Anggaran : jumlah uang yang organisasi rancangkan akan diterima dan dibelanjakan untuk hala tertentu dalam satu periode.Anggaran dari Nol : metode dalam mempersiapkan anggaran yang dimulai dari nol, dengan mempertimbangkan setiap area biaya dari awal.Asset : semua barang yang dimiliki atau klaim terhadap barang lain yang memiliki nilai/harga bagi organisasi.Asset Lancar : kas dan asset lain yang dapat dirubah menjadi kas dalam jangka pendek, contohnya piutang.Asset Lancar Bersih : dana yang tersedia untuk menjalankan operasi harian organisasi. Biasanya didapat dari aser lancer dikurangi kewajiban lancer. Dikenal juga dengan istilah ‘Working Capital’ Modal Kerja.Asset tak bergerak : item (seperti perlengkapan kendaraan atau bangunan) yang dimiliki oleh organisasi yang memiliki nilai moneter untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun. Sering disebut sebagai Aset Berwujud.Audit : pemeriksaan laporan tahunan oleh pihak independen (auditor).Bagan Akun : daftar dari semua kode akun dank ode pos biaya yang digunakan dalam system akuntansi organisasi.Biaya Langsung : biaya yang dapat dialokasikan secara khusus untuk sebuah kegiatan, depatemen atau proyek.Biaya tidak Langsung : biaya yang tidak dapat langsung dialokasikan dalam kegiatan, departemen atau proyek dan dana ini bersifat umum.Buku Bank : daftar yang berisi catatan semua transaksi yang dilakukan melalui rekening bank. Dikenal juga sebagai Buku Tunai atau Buku Analisa Tunai.Buku Besar Nominal : berisi ‘halaman’ dari setiap akun nominal dan mencatat implikasi dari transaksi keuangan organisasi yang terjadi.Buku Petty Cash : daftar petty cash yang digunakan tiap harinya.Burn Rate : jumlah dana atau anggaran belanja yang telah digunakan sejauh ini dna dinyatakan di dalam satuan persen. Dikenal juga dengan nama Rasio Penggunaan.Daftar Aset : dargar yang berisi asset tak bergerak organisasi, biasanya tercantum detil dari harga,, nomor seri, lokasi, tanggal pembelian, dll.Dana Akumulasi : uang yang organisasi akumulasi dari tahun ke tahun karena hasil pendapatan tidak semuanya habis dibelanjakan. Termasuk didalamnya perkiraan nilai dari semua asset tak bergerak saat ini.Dana Bebas : dana yang digunakan untuk tujuan umum organisasi.Dana Modal : dana akumulasi dan simpanan yang tersimpan dalam bentuk perlengkapan dan property.Dana Terikat : dana pendapatan yang memiliki persyaratan yang mengikat tentang bagaimana dana itu digunakan dan biasanya memiliki persyaratan untuk membuat laporan balik kepada pendonor mengenai penggunaanya.Dana Umum : dana bebas yang tidak dikhususkan dan biasanya digunakan untuk tujuan umum organisasi. Sering disebut sebagai Simpanan.Dana yang sudah dikhususkan : dana bebas yang diakumulasikan dari waktu ke waktu dan digunakan untuk tujuan khusus oleh dewan kehormatan.Debitor : sejumalh/proporsi nilai dari niali awal sebuah asset tak bergerak untuk dibebankan sebagai pengeluaran organisasi dalam laporan Pendapatan& Pengeluaran.Donasi Non-Uang : dana atau kontribusi untuk satu proyek dalam bentuk barang atau jasa dan bukan uang.Imprest : semacam ‘float’ uang, yang jumlahnya sudah ditentukan,yang akan di ‘suntik’ lagi sebesar jumlah uang yang telah dibelanjakan, untuk mengembalikannya ke jumlah mula-mula.Jejak Audit : kemampuan untuk mengikuti semua jalur transaksi yang dilaporkan melalui system akuntansi organisasi.Kewajiban : sejumlah dana yang menjadi hutang organisasi, termasuk di dalamnya dana yang diterima di muka, pinjaman, akrual dan faktur/tagihan yang belum dibayar.Kewajiban Lancar : sumber keuangan jangka pendek (dari penyedia barang, bank) yang harus dibayar dalam waktu 12 bulan ke depan.Kode Akun : system penomoran yang digunakan untuk menggambarkan dan memilah berbagai macam tipe transaksi keuangan, dikelompokan berdasar asset, hutang, pendapatan dan pengeluaran.Kreditor : semua pihak yang member hutang pada organisasi.Laporan Pendapatan dan Pengeluaran : meringkas transaksi pendapatan dan pengeluaran dalam satu periode, mmelakukan penyesuaian untuk transaksi yang belum selesai atau transaksi yang terjadi di periode akuntansi yang berbeda.Laporan Penerimaan dan  Pembayaran : ringkasan dari buku kas untuk periode tertentu yang memiliki saldo awal dan akhir.Laporan Pengecualian : laporan naratif pendek yang menjelaskan variansi signifikan dan/atau hal-hal yang perlu perhatian khusus dan dilalmpirkan dalam laporan manajemen.Likuiditas : tingkatan kas dan asset yang dapat dicairkan segera dibandingkan dengan kebutuhan uang yang ada, contohnya untuk membayar tagihan.

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan
http://keuanganIsm.com/article/manajemen-keuangan/istilah-istilah-manajemen-keuangan-nirlaba-12/

Senin, 19 Maret 2018

KH Mas Alwi dan nama NU

Kiai Mas Alwi, Pendiri Nahdlatul Ulama yang Terlupa

Mahbib, NU Online | Kamis, 09 Maret 2017 15:00

Sosok pemberi nama Nahdlatul Ulama (NU) adalah Sayid Alwi Abdul Aziz al-Zamadghon. Lazim disebut Kiai Mas Alwi. Ia putra kiai besar, Abdul Aziz al-Zamadghon. Bersepupu dengan KH. Mas Mansyur dan termasuk keluarga besar Sunan Ampel, yang juga pendiri sekolah Nahdlatul Waton dan pernah belajar di pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Madura. Dari pulau garam, ia melanjutkan sekolah di Pesantren Siwalan Panji, Sidoarjo, lalu memungkasi rihlah 'ilmiyah-nya di Makkah al-Mukarromah. 

Setelah pulang dari keliling Eropa, ia membuka warung di Jalan Sasak Ampel, Surabaya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah berdirinya NU oleh Kiai As'ad Syamsul Arifin, bahwa sebelum 1926, Kiai Hasyim Asy'ari telah berencana membuat organisasi Jami'iyah Ulama (Perkumpulan Ulama). Para kiai mengusulkan nama berbeda. Namun Kiai Mas Alwi mengusulkan nama Nahdlatul Ulama. Lantas Kiai Hasyim bertanya, "kenapa mesti pakai Nahdlatul, kok tidak jam'iyah ulama saja? Sayid Alwi pun menjawab, "karena tidak semua kiai memiliki jiwa nahdlah (bangkit). Ada kiai yang sekadar mengurusi pondoknya saja, tidak mau peduli terhadap jam'iyah." 

Akhirnya para kiai menyepakati nama Nahdlatul Ulama yang diusulkan Kiai Mas Alwi. Seorang ulama berdarah Hadramaut, Yaman. Lantas siapakah sosok penting yang namanya jarang disebut dalam kancah pergerakan NU selama ini?

Penyelidik Isu Pembaharuan Islam

Kiai Mas Alwi adalah salah seorang pendiri NU bersama Kiai Hasyim Asy'ari, Kiai Abdul Wahab Chasbullah, Kiai Ridlwan Abdullah, dan beberapa kiai besar lain. Mereka bergerak secara aktif di masyarakat sejak NU belum didirikan. Kiai Mas Alwi lah yang pertama mengusulkan nama Nahdlatul Ulama dalam versi riwayat keluarga Kiai Ridlwan Abdullah.

Namun nama Kiai Mas Alwi hampir jarang disebut dalam literatur sejarah NU. Apa sebabnya? Lantaran ia tidak memiliki keturunan dan dikeluarkan dari silsilah keluarga, sebagaimana yang akan tertulis di bawah ini. Hasil olah data dari karangan Ma’ruf Khozin, Wakil Katib Syuriyah NU Kota Surabaya dan Anggota LBM PWNU Jatim. Riwayat ini berdasarkan kisah langsung dari Gus Sholahuddin Azmi, putra Kiai Mujib Ridlwan dan cucu Pendiri NU, Kiai Ridlwan Abdullah (pencipta lambang NU) .

Memang tidak ada data pasti mengenai kelahiran Kiai Mas Alwi. Hanya ditemukan petunjuk dari kisah Kiai Mujib Ridlwan bahwa ketiga kiai yang bersahabat semasa (Kiai Ridlwan Abdullah, Kiai Wahab Chasbullah dan Kiai Mas Alwi), secara usia tidak terlalu jauh jaraknya. Pada masa awal NU berdiri (1926), usia Kiai Ridlwan 40 tahun, Kiai Wahab 37 tahun, dan Kiai Mas Alwi 35 tahun. Maka, Kiai Mas Alwi diperkirakan lahir pada sekitar 1890-an.

Ketiga Kiai tersebut, bukan sosok yang baru bersahabat ketika mendirikan sekolah Nahdlatul Wathon, namun jauh sebelum itu, ketiganya telah menjalin persaudaraan sejak berada di Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Madura.

Kiai Wahab dan Kiai Mas Alwi adalah dua kiai yang sudah terlihat hebat sejak masih nyantri di pondok, terutama dari sisi kecerdasan dan kecakapannya sebagai santri. Bersama Kiai Ridlwan Abdullah, Kiai Wahab Chasbullah, dan saudara sepupunya, Kiai Mas Mansur, Kiai Mas Alwi turut membidani pendirian Nahdlatul Wathon. Saat itu, Kiai Mas Mansur menjabat sebagai kepala sekolah, sebelum terpengaruh pemikiran pembaharuan Islam di Mesir yang kemudian menjadi pengikut Muhammadiyah.

Mendalami Renaisans Islam

Saat merebak isu “Pembaharuan Islam” (Renaissance), Kiai Mas Mansur, adik sepupu Kiai Mas Alwi, mempelajarinya langsung pada Muhammad Abduh, rektor Universitas al-Azhar, Mesir. Maklum, Kiai Mas Mansur berasal dari keluarga yang mampu secara material, sehingga dapat mencari ilmu hingga ke Aleksandria (Mesir) sana. 

Kiai Mas Alwi yang bukan dari keluarga kaya pun, bertanyatanya tentang apa yang sejatinya dicari Kiai Mas Mansur hingga ke negeri Mesir. Padahal Renaissance (pembaharuan) itu berasal dari Eropa. Maka ia pun berusaha mengetahui apa sebenarnya Renaissance itu ke Eropa, melalui Belanda dan Prancis--dengan menggabungkan diri dalam pelayaran.

Pada masa itu, orang yang bekerja di pelayaran mendapat stigma buruk di masyarakat dan memalukan bagi keluarga. Sebab pada umumnya pekerja pelayaran selalu melakukan perjudian, zina, mabuk, dan tindak asusila lainnya. Sejak saat itulah keluarga Kiai Mas Alwi mengeluarkannya dari silsilah keluarga dan ‘diusir’ dari rumah.

Setelah Kiai Mas Alwi berhasil mendapat jawaban dari kegelisahannya, ia pun kembali ke Hindia Belanda. Setiba di tanah air, ia langsung dikucilkan oleh para sahabat, rekan sejawat, dan para tetangga. Tak patah arang, Kiai Mas Alwi membuka warung kecil di Jalan Sasak, dekat wilayah Ampel, demi memenuhi hajat hidupnya. Mengetahui ia telah pulang dari perantauan, Kiai Ridlwan pun datang menyambang. 

“Kenapa sampean datang ke sini, Kang? Nanti sampean dicuci pakai debu sama para kiai lain, sebab warung saya ini sudah dianggap najis mughalladzah?”

Kiai Ridlwan malah balik bertanya.

“Dik Mas Alwi, sebenarnya apa yang sampean lakukan sampai pergi berlayar ke Eropa?”

“Begini, Kang Ridlwan. Saya ingin memahami apa sih sebenarnya Renaissance itu? Lah, Dik Mansur mendatangi Mesir untuk mempelajari Renaissance itu salah, sebab tempatnya ada di Eropa. Coba sampean lihat nanti kalau Dik Mansur datang, dia pasti akan berkata begini, begini dan begini...” (maksudnya adalah kembali ke al-Quran-Hadits, tidak bermadzhab, tuduhan bid’ah dan sebagainya)

“Renaisans di Mesir itu sudah tidak murni lagi, Kang Ridlwan, sudah dibawa makelar. Lha orang-orang itu mau melakukan pembaharuan apa dalam tubuh Islam? Agama Islam sudah sempurna. Tidak ada lagi yang harus diperbaharui. Al-Quran dengan jelas menyatakan":

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً 

“… Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (QS. al-Maidah [5]: 3)

Inti dari perjalanan Kiai Mas Alwi ke Eropa adalah, Renaisans yang ada dalam dunia Islam adalah upaya pecah belah yang dihembuskan dunia Barat, khususnya Belanda dan Prancis. Kiai Ridlwan kembali bertanya.

"Dari mana sampean tahu?" 

“Karena saya berhasil masuk ke banyak perpustakaan di Belanda."

“Bagaimana caranya sampean bisa masuk?” 

“Dengan menikahi perempuan Belanda yang sudah saya Islam-kan. Dialah yang mengantar saya ke banyak perpustakaan. Untungnya saya tidak punya anak dengannya."

Setelah Kiai Mas Alwi membabarkan perjalanannya ke Eropa secara panjang lebar, maka Kiai Ridlwan berkata: “Begini, Dik Alwi, saya ingin menjadi pembeli terakhir di warung ini."

“Ya jelas terakhir, Kang Ridlwan, karena ini sudah malam."

“Bukan begitu. Sampean harus kembali lagi ke Nahdlatul Wathon. Sebab sudah tidak ada yang membantu saya sekarang. Kiai Wahab lebih aktif di Taswirul Afkar. Sampean harus membantu saya."

Keesokan pagi, sebelum Kiai Ridlwan sampai di Nahdlatul Wathon, ternyata Kiai Mas Alwi sudah tiba lebih dulu. Kiai Ridlwan yang masih kaget pun berkata: 

“Kok sudah ada di sini?”

“Ya, Kang Ridlwan, tadi malam ternyata warung saya laku dibeli orang. Uangnya bisa kita gunakan untuk sekolah ini."

Kedua kiai muda tersebut kemudian kembali membesarkan nama sekolah Nahdlatul Wathon.

Makam Kiai Mas Alwi

Sampai saat ini, belum ditemukan pula data tentang kapan Kiai Mas Alwi wafat, yang jelas, makam beliau terletak di pemakaman umum Rangkah, yang sudah lama tak terawat--bahkan pernah berada dalam dapur pemukiman liar yang ada di tanah pekuburan umum. 

KH Asep Saefuddin, Ketua PCNU Surabaya, pernah mengerahkan Banser guna menertibkan rumahrumah yang merambah ke makam Kiai Mas Alwi. Maka sejak saat itu, makam beliau mulai dibangun dan diberi pagar. Kini, setiap perhelatan Harlah NU, Pengurus Cabang NU Surabaya kerap mengajak MWC dan Ranting se-Surabaya untuk ziarah ke makam para Muassis, khususnya wilayah Surabaya.

Pertanyaan kita, mengapa beliau dikebumikan di pemakaman umum? Tak ada jawaban pasti. Kemungkinan terbesar, karena beliau telah dikeluarkan dari silsilah keluarganya.

Sebagian kecil Nahdliyin yang mengetahui fakta ini sempat mengusulkan agar makam beliau dipindah ke kawasan Ampel. Berita ini telah diterima oleh PCNU Surabaya dan akan ditindaklanjuti. Tetapi bila prosesnya menemukan jalan buntu, maka PCNU akan berencana memindah makam beliau ke kawasan makam Jl. Tembok, diletakkan di sebelah makam sahabatnya, Kiai Ridlwan Abdullah. 

Di area makam tersebut telah dikebumikan pula beberapa tokoh NU, di antaranya adalah; KH Abdullah Ubaid dan KH Thohir Bakri (dua tokoh pendiri Ansor), Kiai Abdurrahim (salah seorang pendiri Jamqur atau Jam'iyah Qurra’ wa l-Huffadz), Kiai Hasan Ali (Kepala logistik Hizbullah), Kiai Amin, Kiai Wahab Turham, Kiai Anas Thohir, Kiai Hamid Rusdi, Kiai Hasanan Nur, dan beberapa kiai lain.

Sosok besar yang nyaris terpendam dalam kuburan sejarah ini, telah menanggung risiko serius dengan dikeluarkan dari daftar keluarga sekaligus hak warisnya. Namun ia tetap melanjutkan tekadnya meneliti akar persoalan umat Islam saat itu hingga sampai ke Benua Biru. Sudah sepantasnya Muslim Indonesia harus menyertakan nama Kiai Mas Alwi saat nama para Muassis NU lain disebut. 

Semoga Allah mengganjar perjuangan Kiai Mas Alwi dan para Muassis NU sebagai amal jariyah mereka. Semoga Allah mengangkat derajat mereka dan memberi keberkahan kepada para pejuang NU saat ini, sebagaimana Allah telah melimpahkan keberkahan kepada mereka semua. Semoga juga Pemerintah saat ini tergerak menahbis Kiai Mas Alwi sebagai pahlawan bangsa Indonesia--setelah Kiai As'ad Syamsul Arifin--dari kalangan Nahdlatul Ulama. Amin ya Rabb l-'Alamin. Al-Fatihah... (Ren Muhammad) 

http://www.nu.or.id/post/read/75944/kiai-mas-alwi-pendiri-nahdlatul-ulama-yang-terlupa

Rabu, 28 Februari 2018

Profil LP Ma'arif NU

Profil LP Ma'arif NU

I. SEJARAH SINGKAT

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (PP LP Ma'arif NU) merupakan salah satu aparat departementasi di lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Didirikannya lembaga ini di NU bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pendidikan NU. Bagi NU, pendidikan menjadi pilar utama yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat yang mandiri. Gagasan dan gerakan pendidikan ini telah dimulai sejak perintisan pendirian NU di Indonesia. Dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan melalui Nadlatut Tujjar (1918), disusul dengan Tashwirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, hingga Nahdlatul Wathan (1924) yang merupakan gerakan politik di bidang pendidikan, maka ditemukanlah tiga pilar penting bagi Nadhlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1334 H, yaitu: (1) wawasan ekonomi kerakyatan; (2) wawasan keilmuan, sosial, budaya; dan (3) wawasan kebangsaan.

Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut ke dalam kehidupan bangsa Indonesia, NU secara aktif melibatkan diri dalam gerakan-gerakan sosial-keagamaan untuk memberdayakan umat. Di sini dirasakan pentingnya membuat lini organisasi yang efektif dan mampu merepresentasikan cita-cita NU; dan lahirlah lembaga-lembaga dan lajnah—seperti Lembaga Dakwah, Lembaga Pendidikan Ma'arif, Lembaga Sosial Mabarrot, Lembaga Pengembangan Pertanian, dan lain sebagainya—yang berfungsi menjalankan program-program NU di semua lini dan sendi kehidupan masyarakat. Gerakan pemberdayaan umat di bidang pendidikan yang sejak semula menjadi perhatian para ulama pendiri ( the founding fathers ) NU kemudian dijalankan melalui lembaga yang bernama Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU). Lembaga ini bersama-sama dengan jam'iyah NU secara keseluruhan melakukan strategi-strategi yang dianggap mampu meng- cover program-program pendidikan yang dicita-citakan NU.

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) merupakan aparat departentasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang. Kedudukan dan fungsi LP Ma'arif NU diatur dalam BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi pasal 1 dan 2; serta ART BAB V tentang Perangkat Organisasi. LP Ma'arif NU dalam perjalannya secara aktif melibatkan diri dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia. Secara institusional, LP Ma'arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menangah hingga perguruan tinggi; sekolah yang bernaung di bawah Departemen Nasional RI (dulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI) maupun madrasah; maupun Departemen Agama RI) yang menjalankan Hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 6000 lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air bernaung di bawahnya, mulai dari TK, SD, SLTP, SMU/SMK, MI, MTs, MA, dan beberapa perguruan tinggi.

II. VISI DAN MISI

2.1. Visi

Dengan mengambangkan sistem pendidikan dan terus berupaya mewujudkan pendidikan yang mandiri dan membudayakan ( civilitize ), LP Ma'arif NU akan menjadi pusat pengembangan pendidikan bagi masyarakat, baik melalui sekolah, madrasah, perguruan tinggi, maupun pendidikan masyarakat.Merepresentasikan perjuangan pendidikan NU yang meliputi seluruh aspeknya, kognitif, afektif, maupun psikomotorik.Menciptakan komunitas intitusional yang mampu menjadi agent of educational reformation dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembangunan masyarakat beradab.

2.2. Misi

Menciptakan tradisi pendidikan melalui pemberdayaan manajemen pendidikan yang demokratis, efektif dan efisien, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal.Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, terutama pada masyarakat akar rumput ( grass root ), sehingga terjalin sinegri antar kelompok masyarakat dalam memajukan tingkat pendidikan.Memperhatikan dengan sungguh-sungguh kualitas tenaga kependidikan, baik kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi melalui penyetaraan dan pelatihan serta penempatan yang proporsional, dengan dukungan moral dan material.Mengembangkan system informasi lembaga pendidikan sebagai wahana penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi serta penyebarluasan gagasan, pengalaman dan hasil-hasil kajian maupun penelitian di bidang ilmu, sains dan teknologi lewat berbagai media.Memperkuat jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga/institusi masyarakat dan swasta untuk pemberdayaan lembaga pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan maupuh subyek-subyek yang terlibat, langsung maupun tidak langsung, dalam proses-proses pendidikan.

III. KEBIJAKAN DAN STRATEGI

3.1. Kebijakan

Menata dan mensosialisasikan kepengurusan LP Maarif NU.Melanjutkan penyusunan database satuan pendidikan di lingkungan NU.Mempertegas identitas pendidikan (Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi) Ma'arif NU.Meningkatkan madrasah/sekolah unggul dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah.Meningkatkan hubungan dan jaringan ( networking ) kerja sama dengan lembaga Internasional.

3.2. Strategi

Menguatkan soliditas dan komitmen Pengurus Ma'arif NU di semua tingkatannya;Menggalang kekuatan struktural dan kultural warga NU (nahdliyin) dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan Ma'arif NU;Mendirikan badan-badan usaha di bawah naungan PP LP Ma'arif NU untuk mencukupi kebutuhan pendanaan;Meningkatkan partisipasi pendidikan warga NU (nahdliyin) melalui berbagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan;Membuka dan memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai instansi dalam dan luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.

IV. POLA HUBUNGAN ORGANISASI

1. Konsultatif

Hubungan kelembagaan yang bersifat konsultatif adalah hubungan antara Pimpinan LP Ma'arif NU dengan Dewan Penasehat pada masing-masing tingkatannya. Selain itu hubungan konsultatif juga dibangun antara LP Ma'arif dengan para ulama, tokoh, dan sesepuh di kalangan Nahdlatul Ulama. Hubungan seperti ini diperlukan untuk meminta pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral di luar kebijakan dasar konstitusional organisasi dalam rangka mengembangkan program-program LP Ma'arif NU.

2. Koordinatif-Konsolidatif

Hubungan koordinatif-konsolidatif adalah hubungan antar Pimpinan LP Ma'arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Wakil Cabang. Hubungan koordinatif-konsolidatif juga dilakukan antara Pimpinan LP Ma'arif NU dengan sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi yang menjadi binaannya.

3. Instruktif

Hubungan instruktif adalah hubungan antar Pengurus NU dan Pimpinan LP Ma'arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat LP Ma'arif, Pengurus Wilayah NU kepada Pimpinan Wilayah LP Ma'arif, Pengurus Cabang NU kepada Pimpinan Cabang LP Ma'arif.

Profil LPBI NU

LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM NAHDLATUL ULAMA (LPBI NU)

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan terbesar di Indonesia. NU didirikan tahun  1926 oleh kyai (ulama) yang berpengaruh di Indonesia. Saat ini NU memiliki 100 juta anggota yang mayoritas berada di daerah pedesaan dan memiliki struktur organisasi dari tingkat nasional sampai ke pedesaan, seperti pendakwah, guru, nelayan, petani, pedagang, dan di pemerintahan seperti di eksekutif, legislatif, dan  yudikatif.

Struktur organisasi NU adalah sebagai berikut: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah NU (PWNU) di 34 provinsi; Pengurus Cabang NU (PCNU) di 566 Kabupaten, Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) di 12 negara, Pengurus MWC NU di tingkat Kecamatan dan Pengurus Ranting NU di tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Nahdlatul Ulama mempunyai 14badan otonom dan 18 lembaga. Salah satu lembaga yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama adalah Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU (LPBI NU),

Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) adalah lembaga yang secara struktural-organisatoris merupakan pelaksana kebijakan dan program Nahdlatul Ulama di bidang penanggulangan bencana, perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan. Pembentukan LPBI NU disepakati pada Muktamar NU ke-32 di Makassar tahun 2010. Semangat ini kemudian dikukuhkan dan ditetapkan dalam rapat pleno harian PBNU untuk membentuk LPBI NU. Setelah Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang  tahun 2015 dibentuk kepengurusan baru PP. LPBI NU berdasarkan SK No. 19/A.II.04/09/2015.

VISI

Terwujudnya masyarakat yang memiliki ketahanan dan adaptif terhadap bencana, menurunnya daya dukung lingkungan dan perubahan iklim.

MISI

Meningkatkan kapasitas multi stakeholder melalui penguatan simpul basis.Meningkatkan jejaring dan kerjasama guna mewujudkan organisasi yang kredibel dan profesional.Mendorong penyebarluasan informasi dan pengetahuan terkait pengurangan risiko bencana, adaptasi perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan.Meningkatkan kapasitas emergency response yang berkualitas.

PEMBIDANGAN DALAM STRUKTUR LPBI NU

Untuk menjalankan mandat yang telah ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat LPBI NU menetapkan pembidangan dalam struktur kepengurusan sebagai berikut:

Riset & PengembanganKelembagaan & Advokasi KebijakanPengelolaan Risiko BencanaTanggap Darurat & Rehabilitasi-Rekonstruksi BencanaKnowledge Management & NetworkingPengendalian Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan.

YANG TELAH DAN SEDANG DILAKUKAN OLEH LPBI NU

Beberapa program dan kegiatan terkait Penanggulangan Bencana, Pengendalian Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan telah dilaksanakan oleh LPBI NU, di antaranya:

Kajian dan riset terkait isu Penanggulangan Bencana, Pengendalian Perubahan Iklim dan Pelestarian Lingkungan. Hasil kajian kemudian didokumentasikan dalam bentuk buku, manual, booklet, majalah, poster dan stiker. Saat ini, tercatat ada 13 judul buku termasuk manual terkait dengan 3 (tiga) isu tersebut.Advokasi kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan melakukan pendampingan:Penyusunan regulasi yaitu Perda Penanggulangan Bencana dan regulasi turunan dari Perda tersebut.Penyusunan perencanaan dalam Penanggulangan Bencana meliputi: Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana (RAD PRB) dan Rencana Kontijensi Penanggulangan Bencana.Penguatan Koordinasi Stakeholder dalam Penanggulangan Bencana dengan mendorong dan menginisiasi pembentukan Forum PRB Provinsi dan Kabupaten. Forum PRB merupakan wadah koordinasi para pihak (Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha) dalam upaya pengurangan risiko bencana.Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana dengan menyelenggarakan workshop dan pelatihan: PRB, PDRA, Tanggap Darurat dan Penyusunan Rencana Kontijensi, Fasilitator, Community Organizer (CO), Teknik dan Strategi Advokasi serta Kajian Risiko Bencana Berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Rangkaian kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Pemerintah, masyarakat dan media.Pengarusutamaan isu pengurangan risiko Bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan dengan mengadakan pelatihan: PRB, PDRA, tanggap darurat, adaptasi perubahan iklim serta pengelolaan sampah.Pengendalian perubahan iklim dalam bentuk konservasi kawasan pesisir, penanaman pohon, dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.Mengumpulkan dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, psikososial serta pengembalian fungsi dasar fasilitas umum untuk masyarakat terdampak bencana berdasarkan hasil penilaian dan kajian (assessment).Terlibat aktif dalam forum nasional terkait pengurangan risiko bencana seperti Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB) dan Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB).Terlibat dalam forum atau pertemuan regional dan internasional seperti UNFCCC, WCDRR, GPDRR, WOC,International MACCA dan AMCDRR.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut di atas, LPBI NU bekerjasama dengan berbagai pihak di antaranya: AusAID/DFAT, UN OCHA, UNDP, MFF, ODA Jepang, Islamic Help, Islamic Relief, WWF, KUEHNE Foundation, KUEHNE Help, BNPB & BPBD, KLHK, Kemenag, Kemenkes, Kemendes PDT dan Transmigrasi, dan lain-lain.Setiap  program  kerjasama diaudit  oleh  akuntan  publik. Secara keseluruhan, hasil audit program LPBI NU adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

SEKRETARIAT LPBI NU:

Gedung PBNU Lt.7 Ruang 702

Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat, 10430

Phone/Fax: 021-3142395

Email: lpbi_nu@yahoo.com

Website: www.lpbi-nu.org

Facebook: lpbi nu pusat

Twitter: @PPLPBINU

Fanpage: PP LPBI NU

Vidio: Youtube

G+ : PP LPBI NU

Instagram : PP LPBI NU

Sumber :
http://lpbi-nu.org/tentang-kami/profil-lpbi-nu/

Selasa, 13 Februari 2018

Sejarah PA Pekalongan

 

SEJARAH PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

 

PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN TEMPO DOELOE

Meskipun  Pengadilan Agama di Perkalongan di yakini sudah eksis sejak masuknya Islam, dan secara yuridis juga diakui oleh pemerintah kolonial Belanda, akan tetapi data perkembagannya dari awal tidak dapat dilacak. Data perkembangan Pengadilan Agama Pekalongan paling tua sejauh yang dapat dilacak adalah sejak tahun 1894, yaitu adanya penemuan vonnis bernomor 45 yang dijatuhkan pada tanggal 10 Juni 1894, yang berisi penetapan gugatan waris. Vonnis tersebut ditandatangani oleh ketuanya saat itu, yaitu Raden Sastrodhipoerohoefpenghoeloe landraad (ketua pengadilan agama ) di Pekalongan, bersama sekoetoe moesyawarah atau hakim anggota Mas Adji  Joesoef penghoeloe masjid dan Mas Djojokoesoemo serta Mas Haji Chaer.

Perkembangan Pengadilan Agama Pekalongan setelah tahun 1894 tersebut tidak dapat lagi ditemukan data otentik lanjutannya. Data yang ditemukan meloncat pada tahun 1930-an. Pada tahun 1935 ditemukan struktur Pengadilan Agama Pekalongan  dengan ketua Kj. Raden Hadji Aghoes dan wakilnya Kj. M. H. Idris.  Di bawah kedua pimpinan tersebut terdiri majelis hakim (sekoetoe madjelis) yang beranggotakan M. AbdurrrahmanKy. H. SiradjM. MuchsinM.H. Choesni dan MH. Masjhuri.

Meskipun ditemukan data struktur Pengadilan Agama pada tahun 1935, tetapi data mengenai putusan perkara tidak ditemukan. Data putusan penyelesaian perkara baru ditemukan lagi pada tahun 1941, yaitu putusan nomor 77 /1941 tanggal 25 Mei 1941. Berbeda dengan putusan tahun 1894 yang ditemukan yang masih ditulis dengan tangan, putusan tahun 1941 sudah ditulis dengan mesin tik. Putusan nomor 77/1941 tersebut mengani perkara gugat cerai dengan alasan taklik talak. Putusan tersebut tidak menjatuhkan talak khul’y seperti masa sekarang, melainkan dengan menyatakan perkawinan diroesak (fasakh) oleh hakim raad agama yang disandarkan pada kitab Ianatut Thalibin halaman 86 tentang fasakh nikah.

Data putusan yang ditemukan lagi adalah putusan nomor 42 / 1942 yang merupakan vonnis atas perkara cerai. Putusan nomor 42/1942 merupakan putusan dalam era penjajahan Jepang. Hal ini diketahui dari penyebutan pengadilan agama dengan istilah Jepang, Sooryo Hooin Pekalongan. Putusan nomor 42/1942 tersebut diputus oleh majelis terdiri atas Wakil Ketua Sooryo HooinHoefpenghoeloe MH. Idris dengan anggota (sekoetoe madjelis) M. Abdurrahman , Kj. Siradj, M. Moechsin, M.H. Choesni, dan M.H. Masjhoeri.Keadaan Aparatur dan PerkaraKeadaan pengadilan agama sejak zaman Belanda, sangat sederhana baik dari segi jumlah aparatur sarana dan prasarana serta administrasi keuanganya. Hal ini dapat dilihat dari aparatur pengadilan agama, seperti ketua, hakim dan panitera  tidak memperoleh gaji sebagaimana pegawai negeri Belanda. Aparatur memperoleh honor dari ongkos perkara. Sedangkan sarana persidangan masih menggunakan  serambi masjid. Sampai zaman Jepang, pengadilan agama menempati serambi masjid besar kauman Pekalongan, yang terletak bersebelahan dengan kantor Bupati Pekalongan.Namun aparatur Pengadilan Agama Pekalongan memperoleh gaji dari Bupati,  terutama apartur yang menjabat hoofpenghoeloe dan ajunct hoofpenghoeloe. Seperti pada tahun 1937 Kanjeng Bupati Pekalongan dengan besluitnya nomor 186/29 tanggal 28 Juni 1937, menetapkan gaji hoofpenghoeloe kabupaten sekaligus sebagai penghoeloe landraad sebesar f.65 (enam puluh lima gulden).Pada zaman Belanda ongkos yang harus dibayar pihak dalam berperkara adalah sebesar f. 10 (sepuluh gulden), sebagaimana tampak dari vonnis perkara nomor 45/1894. Sementara data ongkos perkara sampai zaman Jepang sebagaimana termaktub dalam nomor 42/1942 sebesar f.3 (tiga gulden). Ongkos tersebut harus dibayar sebagai ongkos proses perkara. Oleh karena itu apabila pihak-pihak ingin memperoleh salinan vonnis,  mereka harus membayar f.0,50 (setengah gulden ).

MASA REVOLUSI SAMPAI DENGAN MASA UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1989.

1.     Kelembagaan dan Aparatur Pengadilan Agama Pekalongan.

Sesaat setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Indonesia segera memproklamasikan diri pada tanggal 17 Agustus 1945. Akan tetapi kemerdekaan Indonesia masih diganggu dengan adanya agresi Belanda I dan II, yang berusaha menjajah kembali Indonesia. Untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih, bangsa Indonesia berjuang, dan masa inilah yang disebut dengan masa revolusi.Secara langsung revolusi tidak mempengaruhi terhadap kelembagaan pengadilan agama, karena pengadilan agama berjalan sebagaimana sebelumnya.  Aparatur pengadilan masih merupakan aparatur lama, masa Jepang, dan dipimpin oleh  Kj. Haji Asrori. Suasana revolusioner membuat ketua pengadilan agama Kj. Haji Asrori bersama rakyat Pekalongan ikut berperang melawan pasukan Belanda karena tidak mau jatuh lagi pada penjajah.Dalam masa revolusi ini pemerintahan daerah dipegang oleh militer, yang ternyata juga  mempengaruhi kepemimpinan pengadilan agama. Hal ini dapat dilihat dari perintah penguasa militer daerah Pekalongan yang pada tanggal 17 Oktober 1949 telah mengangkat H. Moh. Nur bin Siradj menjadi ketua Pengadilan Agama Pekalongan, menggantikan  Kj. Asrori yang tidak berada di tempat karena ikut berperang melawan Balanda.Pada pihak lain, di luar kota orang republikan di bawah penguasa pemerintahan militer, setelah dibentuk Djawatan Agama di Pekalongan, mereka mengadakan musyawarah untuk memilih penghulu kabupaten  di samping menyusun aparat pemerintahan lainnya seperti bupati, camat dan lainnya. Dengan dihadiri alim ulama, antara lain Kj. Haji Syafi’iKj. Haji Akrom ChasaniKj. Haji SiradjKj. Haji Muhammad Iljas (bekas menteri agama yang menetap di Buaran Pekalongan) diselenggarakan musyawarah pemuka masyarakat dan alim ulama di Wonopringgo Pekalongan, untuk mengangkat naib-naib penghulu di setiap kecamatan dan mengangkat penghulu kabupaten. Dalam musyawarah tersebut disepakati mengangkat Kj. Haji Muhammad Nur Wahhab sebagai penghulu kabupaten yang karena jabatannya merangkap sebagai ketua Pengadilan Agama Pekalongan. Masa jabatan Kj. H. Muhammad Nur Wahhab berakhir setelah Kj. Haji Asrori kembali dari medan pertempuran, setelah adanya pengakuan kedaulatan oleh Belanda. Sesudah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, dan setelah keadaan keamanan kembali  normal, jabatan penghulu kabupaten  yang juga ketua pengdilan agama yang diangkat dalam musyawarah alim ulama di Wongopringgo, H. Muhmamd Nur Wahhab menyerahkan kembali jabatannya kepada Kj. Haji Asrori.Menjelang ditanda-tangani Konperensi Meja Bundar (KMB) di negeri Belanda, ada dua pemerintahan di Indonesia, yaitu pemerintahan Republik Indonesia  dan pemerintah bentukan Belanda. Pemerintah kembar ini menjalar dan berstruktur sampai pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Keadaan ini pun menjadikan ada  pejabat kepenghuluan Republik Indonesia dan kepenghuluan pemerintah bentukan Belanda (BFC).Karena keadaan darurat dan dalam usaha menekan pemerintah  yang dibentuk Belanda, maka Djawatan Agama Republik Indonesia di masa pemerintahan militer membentuk Pengadilan Agama Pekalongan  yang hanya beberapa kecamatan dan sekaligus mengangkat ketuanya, yaitu Kj. H. Siradj, penghulu kabupaten Pekalongan.

2.     Penyempitan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pekalongan

Setelah revolusi selesai dan pemerintahan Republik Indonesia kembali normal, maka wilayah pemerintahan di daerah ditata kembali. Daerah Batang yang semula berstatus kawedanan dari wilayah Kabupaten Pekalongan ditingkatkan menjadi kabupaten  dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1965.  Dengan ditingkatkannya Batang menjadi kabupaten, maka kawedanan sekitarnya seperti Limpung dan Bawang yang sejak tahun 1933 menjadi wilayah kabupaten Pekalongan,  dijadikan wilayah kabupaten Batang. Dengan perubahan Batang menjadi wilayah kabupaten tersendiri, maka kelengkapan pemerintahan dibentuk. kantor Bupati, kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri pun didirikan.  Sesuai dengan ketentuan Staatblaad 1882 Nomor 152, pada setiap wilayah yang berdiri Pengadilan Negeri maka dalam wilayah itu dibentuk pula Pengadilan Agama, sehingga Pengadilan Aama Batang dibentuk dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 90 tahun 1967.  Pembentukan Pengadilan Agama Batang, yang wilayahnya meliputi kabupaten Batang, telah mempengaruhi wilayah Pengadilan Agama Pekalongan yang menjadi menyempit, karena dikurangi wilayah kawedanan Batang, Limpung dan Bawang yang masuk menjadi wilayah Pengadilan Agama Batang. Dengan keadaan wilayah hukumnya yang telah berkurang tersebut, Pengadilan Agama Pekalongan itu  terus melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang berwenang untuk menerima dan menyelesaikan perkara perkawinan dan kewarisan dan perkara lain yang berkaitan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Agama Pekalongan mengikuti pasang surut perkembangan peradilan agama secara nasional. Pengadilan Agama Pekalongan yang terletak di ibu kota karesidenan Pekalongan dengan perkara yang cukup banyak menjadikannya sebagai Pengadilan Agama Kelas I.A. Demikian juga  ketika Undang-undang nomor 7 tahun 1989 diundangkan, Pengadilan Agama Pekalongan ikut merasakan “berkah’nya. Pengadilan Agama Pekalongan berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris dan kebendaan lainnya yang berkait dengan perkawinan, di samping berwenang pula untuk melaksanakan (eksekusi) putusannya sendiri.

Penataan daerah tingkat II di Jawa Tengah terus dilakukan dalam rangka rasionalisasi wilayah. Akibatnya Kabupaten Pekalongan dipisah dengan Kotamadia Pekalongan, meskipun pusat pemerintahan kaupaten tetap di wilayah kota Pekalongan. Penataan wilayah kabupaten Pekalongan terus bergulir, dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1988 kabupaten Pekalongan ditata ulang.

Perubahan wilayah kota Pekalongan dan kabupaten Pekalongan sesungguhnya belum langsung mempengaruhi Pengadilan Agama, karena pusat pemerintahan kedua daerah tingkat II tersebut masih berada di wilayah kotamadia Pekalongan. Akan tetapi setelah Undang-undang nomor 7 tahun 1989 disahkan membawa pengaruh yang cukup penting bagi Pengadilan Agama Pekalongan, terutama menyangkut wilayah yurisdiksinya. Sesuai dengan tuntutan Undang-undang nomor 7 tahun 1989, maka untuk wilayah kabupaten Pekalongan dibentuk Pengadilan Agama Kajen berdasarkan keputusan Presiden nomor 145 tahun 1998 pada tanggal 16 September 1998. Sebab dengan keputusan Presiden tersebut, otomatis terjadi penyempitan wilayah kerja Pengadilan Agama Pekalongan yang semula meliputi kabupaten dan kotamadia Pekalongan, sekarang hanya kotamadia Pekalongan saja. Secara resmi nyata penyempitan wilayah  yurisdiksi Pengadilan Agama Pekalongan terjadi ketika Pengadilan Agama Kajen mulai menerima perkara, setelah diangkat ketua Pengadilan Agama Kajen berdasarkan keputusan menteri agama nomor B.II/448/1999 tanggal 16 Februari 1999. Untuk membantu ketua Pengadilan Agama Kajen, kemudian diangkat pejabat dan staf Pengadilan Agama Pekalongan, yang kebanyakan adalah pejabat dan staf dari Pengadilan Agama Pekalongan.  Pembentukan Pengadilan Agama Kajen tidak hanya menyempitkan wilayah yurisdiksi tetapi juga mengurangi tenaga dari Pengadilan Agama Pekalongan.

 
http://www.pa-pekalongan.go.id/PAPekalongan/index.php/profil-pengadilan-agama/sejarah

Senin, 12 Februari 2018

Sejarah Kabupaten Pekalongan

SEJARAH KABUPATEN PEKALONGAN

Kamis, 22 Maret 2012

Banyak sumber mengatakan bahwa Pekalongan mulai dikenal setelah Bahurekso bersama anak buahnya berhasil membuka Hutan Gambiran/Gambaran, atau dikenal pula Muara Gambaran. Hal ini terjadi setelah Bahurekso gagal didalam penyerangan ke Batavia, bersama anak buahnya kembali ke Pantai Utara Jawa Tengah, namun secara sembunyi-sembunyi, sebab kalau diketahui oleh Pemerintah Sultan Agung pasti ditangkap dan dihukum mati. Sehingga terus melakukan yang disebut TAPA-NGALONG. Dari sinilah muncul prediksi-prediksi berkaitan dengan istilah PEKALONGAN.
Menurut penuturan R. Basuki (Putra Almarhum R. Soenarjo keturunan Bupati Mandurorejo) ; nama Pekalongan berasal dari istilah setempat HALONG - ALONG yang artinya hasil. Jadi Pekalongan disebut juga dengan nama PENGANGSALAN yang artinya pembawa keberuntungan. Sehingga prediksi Topo Ngalong itu hanya gambaran/sanepo yang mempunyai maksud siang hari sembunyi, malam hari keluar untuk mencari nafkah.

Beberapa benda peninggalan sejarah yang berada di daerah Kabupaten Pekalongan berupa Yoni dan Lingga dan bukti peninggalan yang lain seperti:
1. Lingga/ Yoni yang berada di Desa Telagapakis Kecamatan Petungkriyono.
2. Yoni yang berada di Dukuh Gondang Desa Telogohendro wilayah Kecamatan Petungkriyono. 
3. Lingga yang berada di Dukuh Mudal Desa Yosorejo wilayah Kecamatan Petungkriyono
4. Lingga/ Yoni yang berada di Dukuh Parakandawa Desa Sidomulyo Kecamatan Lebakbarang.
5. Yoni yang berada di Dukuh Pajomblangan Kecamatan Kedungwuni
6. Yoni yang berada di Dukuh Kaum Ds. Rogoselo Kecamatan Doro.
7. Yoni yang berada di Desa Batursari Kecamatan Talun.
8. Archa Ghanesha yang berada di Desa Kepatihan Kecamatan Wiradesa.
9. Archa Ganesha yang berada di Desa Telogopakis Kecamatan Petungkriyono
10. Batu lumpang yang berada di Desa Depok Kecamatan Lebakbarang.
11. Batu Lumpang yang berada di Dukuh Kambangan di Desa Telogopakis Kecamatan Petungkriyono dan sebagainya.

 Masa-masa awal perkembangan Pekalongan tidak banyak disebut dan sumber-sumber asing baik Portugis maupun Belanda , seperti dalam Reis Journalen, Suma Oriental (Tome Pires, 1994), Scheep togt van Tristanto d'acunha (Pieter Van Der Aa, 1706) The Voyager of Jonh Huygen van Linschouten to the east Indies ( A.C Burnell dan P.A Tiele, 1884). Nama Pekalongan dan data historisnya dapat ditelusuri  dalam Babad Tanah Jawa, Babad Mataram, Serat Khandaning Ringgit Purwo, Serat Pustaka Raja  Purwo, Babad Sultan Agung , Dagh Register (1623 - 1799) , Opkomst Van Het Nederlandsch gezag in Oost Indie ( J.K.J de Jonge  & M.L  Van Deventer , eds; 1862 - 1909, 13 jilid ), laporan VOC lainnya, laporan Pemerintah Hindia Belanda, Buku-buku dan Publikasi lainnya seperti regering Almanak van Nederlandsch Indie (1820-1850) dan Oud end Nieuw Oost Indie (F. Valentijn) dan Sumber lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948. Kabupaten Pekalongan adalah merupakan Daerah Otonom atau dengan istilah Swatantra.Hal ini ditandai pula dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah pada : Hari Selasa Pon tanggal : 8 Agustus 1950 yang ditetapkan di Yogjakarta, oleh Pemangku Jabatan Sementara Presiden  Republik Indonesia  Menteri Dalam Negeri  SOESANTO TIRTOPRODJO dan  Menteri Kehakiman A.G.PRINGGO DIGDO.
Berdasarkan Undang - Undang tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dibentuk bersama 28 daerah lain antara lain : Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Pati, Kudus, Djepara, Rembang, Blora, Banjumas, Tjilatjap, Purbalingga, Banjarnegara, Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Kebumen, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar dan Wonogiri.

Keberadaan Kabupaten Pekalongan secara administratif berdiri sejak 3812 tahun yang lalu. Menurut Tiem Peneliti Sejarah Kabupaten Pekalongan muncul lima prakiraan tentang kapan Kabupaten Pekalongan itu lahir,yaitu: masa prasejarah, masa Kerajaan Demak, masa Kerajaan Islam Mataram, masa Penjajahan Hindia Belanda dan masa Pemerintahan Republik Indonesia.
Hari Jadi Kabupaten Pekalongan telah ditetapkan pada Hari Kamis Legi Tanggal 25 Agustus 1622 atau pada 12 Robiu'l Awal 1042 H pada masa pemerintahan Kyai Mandoeraredja, beliau merupakan Bupati yang ditunjuk dan diangkat oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo/ Raja Mataram Islam dan sekaligus sebagai Bupati Pekalongan I. Pembangunan Kabupaten Pekalongan sudah dilakukan sejak zaman Pemerintahan Adipati Notodirdjo (1879 -1920 M) di komplek Alun-alun utara no 1 Kota Pekalongan, bangunan tersebut merupakan rumah  bagi para Bupati Pekalongan sekaligus sebagai tempat aktivitas perangkat pemerintahan.

Proses pemindahan Ibukota Kabupaten Pekalongan diawali dengan peresmian sekaligus penggunaan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan di Kajen oleh Bupati Drs. H Amat Antono pada tanggal 25 Agustus 2001, kepindahan itu merupakan salah satu tonggak sejarah sebagai momen diawalinya Kajen sebagai Ibukota Kabupaten Pekalongan.

Banyak sumber mengatakan bahwa Pekalongan mulai dikenal setelah Bahurekso bersama anak buahnya berhasil membuka Hutan Gambiran/Gambaran, atau dikenal pula Muara Gambaran. Hal ini terjadi setelah Bahurekso gagal didalam penyerangan ke Batavia, bersama anak buahnya kembali ke Pantai Utara Jawa Tengah, namun secara sembunyi-sembunyi, sebab kalau diketahui oleh Pemerintah Sultan Agung pasti ditangkap dan dihukum mati. Sehingga terus melakukan yang disebut TAPA-NGALONG. Dari sinilah muncul prediksi-prediksi berkaitan dengan istilah PEKALONGAN.
Menurut penuturan R. Basuki (Putra Almarhum R. Soenarjo keturunan Bupati Mandurorejo) ; nama Pekalongan berasal dari istilah setempat HALONG - ALONG yang artinya hasil. Jadi Pekalongan disebut juga dengan nama PENGANGSALAN yang artinya pembawa keberuntungan. Sehingga prediksi Topo Ngalong itu hanya gambaran/sanepo yang mempunyai maksud siang hari sembunyi, malam hari keluar untuk mencari nafkah.

Beberapa benda peninggalan sejarah yang berada di daerah Kabupaten Pekalongan berupa Yoni dan Lingga dan bukti peninggalan yang lain seperti:
1. Lingga/ Yoni yang berada di Desa Telagapakis Kecamatan Petungkriyono.
2. Yoni yang berada di Dukuh Gondang Desa Telogohendro wilayah Kecamatan Petungkriyono. 
3. Lingga yang berada di Dukuh Mudal Desa Yosorejo wilayah Kecamatan Petungkriyono
4. Lingga/ Yoni yang berada di Dukuh Parakandawa Desa Sidomulyo Kecamatan Lebakbarang.
5. Yoni yang berada di Dukuh Pajomblangan Kecamatan Kedungwuni
6. Yoni yang berada di Dukuh Kaum Ds. Rogoselo Kecamatan Doro.
7. Yoni yang berada di Desa Batursari Kecamatan Talun.
8. Archa Ghanesha yang berada di Desa Kepatihan Kecamatan Wiradesa.
9. Archa Ganesha yang berada di Desa Telogopakis Kecamatan Petungkriyono
10. Batu lumpang yang berada di Desa Depok Kecamatan Lebakbarang.
11. Batu Lumpang yang berada di Dukuh Kambangan di Desa Telogopakis Kecamatan Petungkriyono dan sebagainya.

 Masa-masa awal perkembangan Pekalongan tidak banyak disebut dan sumber-sumber asing baik Portugis maupun Belanda , seperti dalam Reis Journalen, Suma Oriental (Tome Pires, 1994), Scheep togt van Tristanto d'acunha (Pieter Van Der Aa, 1706) The Voyager of Jonh Huygen van Linschouten to the east Indies ( A.C Burnell dan P.A Tiele, 1884). Nama Pekalongan dan data historisnya dapat ditelusuri  dalam Babad Tanah Jawa, Babad Mataram, Serat Khandaning Ringgit Purwo, Serat Pustaka Raja  Purwo, Babad Sultan Agung , Dagh Register (1623 - 1799) , Opkomst Van Het Nederlandsch gezag in Oost Indie ( J.K.J de Jonge  & M.L  Van Deventer , eds; 1862 - 1909, 13 jilid ), laporan VOC lainnya, laporan Pemerintah Hindia Belanda, Buku-buku dan Publikasi lainnya seperti regering Almanak van Nederlandsch Indie (1820-1850) dan Oud end Nieuw Oost Indie (F. Valentijn) dan Sumber lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948. Kabupaten Pekalongan adalah merupakan Daerah Otonom atau dengan istilah Swatantra.Hal ini ditandai pula dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah pada : Hari Selasa Pon tanggal : 8 Agustus 1950 yang ditetapkan di Yogjakarta, oleh Pemangku Jabatan Sementara Presiden  Republik Indonesia  Menteri Dalam Negeri  SOESANTO TIRTOPRODJO dan  Menteri Kehakiman A.G.PRINGGO DIGDO.
Berdasarkan Undang - Undang tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dibentuk bersama 28 daerah lain antara lain : Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Pati, Kudus, Djepara, Rembang, Blora, Banjumas, Tjilatjap, Purbalingga, Banjarnegara, Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Kebumen, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar dan Wonogiri.

Keberadaan Kabupaten Pekalongan secara administratif berdiri sejak 3812 tahun yang lalu. Menurut Tiem Peneliti Sejarah Kabupaten Pekalongan muncul lima prakiraan tentang kapan Kabupaten Pekalongan itu lahir,yaitu: masa prasejarah, masa Kerajaan Demak, masa Kerajaan Islam Mataram, masa Penjajahan Hindia Belanda dan masa Pemerintahan Republik Indonesia.
Hari Jadi Kabupaten Pekalongan telah ditetapkan pada Hari Kamis Legi Tanggal 25 Agustus 1622 atau pada 12 Robiu'l Awal 1042 H pada masa pemerintahan Kyai Mandoeraredja, beliau merupakan Bupati yang ditunjuk dan diangkat oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo/ Raja Mataram Islam dan sekaligus sebagai Bupati Pekalongan I. Pembangunan Kabupaten Pekalongan sudah dilakukan sejak zaman Pemerintahan Adipati Notodirdjo (1879 -1920 M) di komplek Alun-alun utara no 1 Kota Pekalongan, bangunan tersebut merupakan rumah  bagi para Bupati Pekalongan sekaligus sebagai tempat aktivitas perangkat pemerintahan.

Proses pemindahan Ibukota Kabupaten Pekalongan diawali dengan peresmian sekaligus penggunaan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan di Kajen oleh Bupati Drs. H Amat Antono pada tanggal 25 Agustus 2001, kepindahan itu merupakan salah satu tonggak sejarah sebagai momen diawalinya Kajen sebagai Ibukota Kabupaten Pekalongan.

abi datul wahidah di 06.11

http://abidatulwahidahh.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false.html?m=1

Sejarah Kota Pekalongan

Sejarah Kota Pekalongan

Nama Pekalongan sampai saat ini belum jelas asal-usulnya, belum ada prasasti atau dokumen lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan, yang ada hanya berupa cerita rakyat atau legenda. Dokumen tertua yang menyebut nama Pekalongan adalah Keputusan Pemerintah Hindia Belanda(Gouvernements Besluit) Nomor 40 tahun 1931:nama Pekalongan diambil dari kata ‘Halong‘ (dapat banyak) dan dibawah simbul kota tertulis ‘Pek-Alongan‘.

Kemudian berdasarkan keputusan DPRD Kota Besar Pekalongan tanggal 29 januari 1957 dan Tambahan Lembaran daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1958, Serta persetujuan Pepekupeda Teritorium 4 dengan SK Nomor KTPS-PPD/00351/II/1958:nama Pekalongan berasal dari kata ‘A-Pek-Halong-An‘ yang berarti pengangsalan (Pendapatan).

Pada pertengahan abad XIX dikalangan kaum liberal Belanda muncul pemikiran etis-selanjutnya dikenal sebagai Politik Etis yang menyerukan Program Desentralisasi Kekuasaan Administratip yang memberikan hak otonomi kepada setiap Karesidenan (Gewest) dan Kota Besar (Gumentee) serta pemmbentukan dewan-dewan daerah di wilayah administratif tersebut. Pemikiran kaum liberal ini ditanggapi oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dengan dikeluarkannya Staatbland Nomor 329 Tahun 1903 yang menjadi dasar hukum pemberian hak otonomi kepada setiap residensi (gewest); dan untuk Kota Pekalongan, hak otonomi ini diatur dalam Staatblaad Nomor 124 tahun 1906 tanggal 1 April 1906 tentang Decentralisatie Afzondering van Gelmiddelen voor de Hoofplaatss Pekalongan uit de Algemenee Geldmiddelen de dier Plaatse yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menandatangani penyerahan kekuasaan kepada tentara Jepang. Jepang menghapus keberadaan dewan-dewan daerah, sedangkan Kabupaten dan Kotamadya diteruskan dan hanya menjalankan pemerintahan dekonsentrasi.

Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh dwitunggal Soekarno-Hatta di Jakarta, ditindaklanjuti rakyat Pekalongan dengan mengangkat senjata untuk merebut markas tentara Jepang pada tanggal 3 Oktober 1945. Perjuangan ini berhasil, sehingga pada tanggal 7 Oktober 1945 Pekalongan bebas dari tentara Jepang.

Secara yuridis formal, Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Jawa Barat/Jawa Tengah/Jawa Timur dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, maka Pekalongan berubah sebutannya menjadi Kotamadya Dati II Pekalongan.

Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 1988 tanggal 5 Desember 1988 dan ditindaklanjuti dengan Inmendagri Nomor 3 Tahun 1989 merubah batas wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan sehingga luas wilayahnya berubah dari 1.755 Ha menjadi 4.465,24 Ha dan terdiri dari 4 Kecamatan, 22 desa dan 24 kelurahan.

Sejalan dengan era reformasi yang menuntut adanya reformasi disegala bidang, diterbitkan PP Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 32 Tahun 2004 yang mengubah sebutan Kotamadya Dati II Pekalongan menjadi Kota Pekalongan.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kota_Pekalongan

Sejarah Kabupaten Batang

Sejarah Batang

Kabupaten Batang dapat dibagi dalam 3 periodisasi sejarah. Berdiri sebagai Kabupaten sejak awal abad 17 dan bertahan sampai dengan 31 Desember 1935. Per 1 Januari 1936, Batang secara resmi digabungkan kedalam Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Tahun 1946, mulai ada gagasan untuk menuntut kembalinya status Kabupaten Batang. Ide pertama lahir dari Mohari yang disalurkan melalui sidang KNI Daerah dibawah pimpinan H.Ridwan. Sidang bertempat di gedung bekas rumah Contrder Belanda (Komres Kepolisian 922).

Tahun 1952, terbentuk sebuah Panitia yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Batang. Panitia ini dinamakan Panitia Pengembalian Kabupaten Batang, yang bertugas menjalankan amanat masyarakat Batang.

Dalam kepanitiaan ini duduk dari kalangan badan legislatif serta pemuka masyarakat yang berpengaruh saat itu. Susunan panitianya terdiri atas RM Mandojo Dewono (Direktur SGB Batang) sebagai Ketua, R. Abutalkah dan R. Soedijono (anggota DPRDS Kabupaten Pekalongan) sebagai Wakil Ketua. Panitia juga dilengkapi dengan dua anggota yaitu R. Soenarjo (anggota DPRDS yang juga Kepala Desa Kauman) dan Rachmat (anggota DPRDS).

Tahun 1953, Panitia menyampaikan Surat Permohonan terbentuknya kembali status Kabupaten Batang lengkap satu berkas, yang langsung diterima oleh Presiden Soekarno pada saat mengadakan peninjauan daerah dan menuju ke Semarang dengan jawaban akan diperhatikan.

Tahun 1955, Panitia mengutus delegasi ke pemerintah pusat, yang terdiri atas RM Mandojo Dewono, R.Abutalkah, dan Sutarto (dari DPRDS).

Tahun 1957, dikirim dua delegasi lagi. Delegasi I, terdiri atas M. Anwar Nasution (wakil ketua DPRDS), R.Abutalkah, dan Rachmat (Ketua DPRD Peralihan). Sedangkan delegasi II dipercayakan kepada Rachmat (Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan), R.Abutalkah, serta M.Anwar Nasution.

Tahun 1962, mengirimkan utusan sekali. Utusan tersebut dipercayakan kepada M. Soenarjo (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga Wedana Batang) sebagai ketua, sebagai pelapor ditetapkan Soedibjo (anggota DPRD), serta dibantu oleh anggota yaitu H. Abdullah Maksoem dan R. Abutalkah.

Tahun 1964, dikirim empat delegasi. Delegasi I, ketuanya dipercayakan R. Abutalkah, sedang pelapor adalah Achmad Rochaby (anggota DPRD). Delegasi ini dilengkapi lima orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu Rachmat, R. Moechjidi, Ratam Moehardjo, Soedibjo, dan M. Soenarjo.

Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada delegasi-delegasi terdahulu, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta diawali penyampaian tuntutan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

Delegasi III, yang juga susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I dan II kembali mengambil langkah menyampaikan tuntutan rakyat Batang langsung kepada Mendagri. Sedang Delegasi IV mengalami perubahan susunan keanggotaan. Dalam delegasi ini sebagai ketua R. Abutalkah, sebagai wakil ketua Rachmat, sedangkan sebagai pelapor adalah Ratam Moehardjo, Ahmad Rochaby sebagai sekretaris I, R. Moechjidi sebagai sekretaris II serta dilengkapi anggota yaitu Soedibjo dan M. Soenarjo.

Tahun 1965, diutus delegasi terakhir. Sebagai ketua R. Abutalkah, wakil ketua Rachmat, sekretaris I Achmad Rochaby, sekretaris II R. Moechjidi, pelapor Ratam Moehardjo serta dilengkapi dua orang anggota yaitu M. Soenarjo dan Soedibjo. Delegasi terakhir atau kesepuluh itu, memperoleh kesempatan untuk menyaksikan sidang paripurna DPR GR dalam acara persetujuan dewan atas Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi Undang-undang.

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 52, tanggal 14 Juni 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 1965, tanggal 14 Juli 1965.

Tanggal 8 April 1966, bertepatan hari Jumat Kliwon, yaitu hari yang dianggap penuh berkah bagi masyarakat tradisional Batang, dengan mengambil tempat di bekas Kanjengan Batang lama (rumah dinas yang sekaligus kantor para Bupati Batang lama) dilaksanakan peresmian pembentukan Daerah Tingkat II Batang.

Upacara yang berlangsung khidmat dari jam 08.00 s/d 11.00 itu, ditandai antara lain dengan Pernyataan Pembentukan Kabupaten Batang oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Brigjend (Tit) KKO-AL Mochtar, pelantikan R. Sadi Poerwopranoto sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Batang, serah terima wewenang wilayah dari Bupati KDH Pekalongan kepada Pejabat Bupati KDH Batang, serta sambutan dari Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Batang

Minggu, 11 Februari 2018

Sejarah Ribatul Muta'allimin

PONDOK PESANTREN

RIBATUL MUTA’ALLIMIN

LANDUNGSARI – PEKALONGAN

       

———————————————————————

Sejarah Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin

 

 Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin, Landungsari Pekalongan atau yang biasa juga disebut Pondok Grogolan, didirikan oleh almukarrom walmaghfur-lah K.H. Saelan pada tahun 1921 M. Beliau adalah putra dari kiai Muchsin bin Kiai Abdulloh (Syaih Tholabuddin) bin Kiai Chasan. Kiai Chasan ini adalah seorang kiai dari Kerajaan Mataram. Semasa muda, KH. Saelan mengaji dan menuntut ilmu kepada Kyai Maliki (Landungsari) dan Habib Hasyim (Pekalongan). Beliau juga nyantri kepada KH. Dimyati, Tremas, Pacitan dan Syaikhona KH.R. Cholil bin Abdul Latif atau biasa disebut Syeikh Cholil Bangkalan (Madura). Setelah berguru kepada kedua ulama besar tersebut, KH. Saelan kemudian mendirikan Pondok Pesantren di Desa Landungsari.

Pada mulanya KH. Saelan mendirikan Pondok Pesantren dengan membangun sebuah surau (musholla) kecil yang sederhana dengan atap daun rumbia dan lantainya masih berupa tanah. Di surau itulah KH. Saelan mengajar santri-santrinya dengan sistem pengajian sorogan dan bandungan. Mula-mula santri beliau berasal dari Desa Medono. Setelah jumlah santri yang belajar bertambah banyak, maka pada tahun 1928 dengan bantuan H. Abdussalam (Grogolan) didirikan bilik/kamar untuk menginap para santri. Dengan adanya santri yang menginap, maka untuk metode pengajaran digunakan sistem tingkatan atau kelas. Sementara itu, pengajian sistem sorogan dan bandungan tetap dipertahankan.

KH. Saelan mempunyai istri, yaitu Nyai Hj. Khaulia binti Kyai Abdul Mukti (masih keturunan mBah Nur Anom, Kranji-Pekalongan). Dari istrinya tersebut, Beliau dikaruniai empat orang putra-putri, yaitu : Hj. Khadhiroh, KH. Hamid Yasin, Hj. Bariroh dan Hj. Jauharoh. KH. Saelan menikah lagi dengan Hj. Masrurotun setelah Ibu Nyai Hj. Khaulia wafat.  Dari istrinya yang kedua, beliau dikaruniai seorang putra, yaitu KH. Hasan Rumuzi Yasin.

Pada tahun 1938 M, KH. Saelan wafat. Untuk selanjutnya kepemimpinan Pondok Pesantren digantikan oleh KH. Nachrawi bin Chasan dan KH. Hamid Yasin (putra KH. Saelan). KH. Nachrowi Chasan adalah santri dan sekaligus menantu dari KH. Saelan. Selain belajar kepada KH. Saelan, KH. Nachrowi juga belajar pada KH. Dimyati, Tremas, Pacitan. Beliau juga pernah belajar kepada KH. Romli Tamim, Jombang. Sementara itu KH. Hamid Yasin, selain belajar kepada ayahnya, juga belajar kepada mBah Maksum Lasem dan di Kaliwungu, Kendal. Pada masa ini, salah seorang santri almarhum KH. Saelan, yaitu Habib Muhammad, memberi nama Pondok Pesantren dengan nama “Ribatul Muta’allimin”.

Selama kepemimpinan KH. Nachrawi Chasan dan KH. Hamid Yasin, Pondok Pesantren Ribatul Muta’aalimin mengalami perkembangan yang cukup pesat. Jumlah santri yang mengaji bertambah banyak. Oleh karenanya sarana fisk juga baik berupa gedung/bangunan untuk kegiatan belajar-mengajar maupun bangunan bilik untuk menginap para santri semakin bertambah. Metode pengajaran dengan sistem kelas dan kurikulumnya juga semakin baik, dari tingkat Sifir, Ibtidaiyah Diniyah, Tsanawiyah Diniyah dan Aliyah Diniyah. Sementara itu, pengijian sorogan dan bandungan yang dilaksanakan di musholla tetap dipertahankan sampai sekarang.

 Pada tahun 1981 M, KH. Hamid Yasin wafat. Selanjutnya Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin tetap diasuh oleh KH. Nachrowi Chasan dengan dibantu oleh KH. Hasan Rumuzi (putra KH. Saelan), KH. Dja’far Nachrowi (putra KH. Nachrowi Chasan) dan KH. Abu Khalid (menantu KH. Saelan). Pada masa ini Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin semakin maju. Salah satu kemajuan yang sangat dibanggakan adalah diadakannya pendidikan  Madrasah Tsanawiyah dengan kurikulum Departemen Agama (setingkat SMP) dan Madrasah Aliyah kurikulum Departemen Agama (setingkat SMU).

Pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 1996 M atau 26 Muharrom 1417 H, KH. Nachrowi Chasan wafat. Selanjutnya Pondok Pesantren Ribatuk Muta’allimin diasuh oleh KH. Dja’far Nachrowi, KH. Hasan Rumuzi dan KH. Abu Khalid dengan dibantu oleh putra-putri KH. Nachrowi yang lain. Namun baru sekitar satu tahun mengasuh Pondok Pesantren menggantikan ayahnya, tepatnya Hari Senin tanggal  21 April 1997 M atau 13 Dzulhijjah 1417 H, KH. Dja’far Nachrowi wafat. Dan selanjutnya Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin diasuh oleh KH. Hasan Rumuzi, KH. Sa’dullah Nachrowi dan KH. Najib Nachrowi.

Untuk memperingati wafatnya almarhum KH. Saelan selaku pendiri Pondok Pesantren, maka pada setiap tanggal 12 Sya’ban, di Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin diadakan kegiatan Khoul KH. Saelan dan para pengasuh lainnya, dimana kegiatan tersebut bertepatan dengan kegiatan Akhirussanahdan wisuda santri tingkat Aliyah Diniyah Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin.

 Tujuan Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin

Sesuai dengan yang tercantum di dalam akta pendirian Yayasan Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin, tujuan diadakannya kegiatan di Pondok Pesantren yang berasaskan PANCASILA dan berakidah Islam AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH ini adalah sebagai berikut :

Memberikan pendidikan dan pengetahuan Agama Islam serta pengetahuan umum secara luas kepada masyarakat, sehingga bisa meningkatkan kualitas manusia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, cerdas dan terampil, mau bekerja keras, tangguh, tanggung jawab, mandiri, sehat jasmani dan rohani.Melestarikan penggunaan kitab kuning sebagai ciri khas dari Pondok Pesantren.Ikut membantu usaha-usaha pemerintah dalam pembangunan, baik materiil maupun spirituil.

 Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka usaha-usaha yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

Mendirikan Madrasah Diniyah Ibtidaiyah, Madrasah Diniyah Tsanawiyah, Madrasah Diniyah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah SKB (Surat Keputusan Bersama, setingkat SMP) dan Madrasah Aliyah SKB (setingkat SMU).Mengadakan pengajian-pengajian rutin, baik bandungan, sorogan (tulis-baca) maupun sema’an (dengan mendengarkan untuk dimengerti).Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.Sebagai sarana dan prasarana tersebut diatas, maka telah dibangun gedung-gedung sekolah/Madrasah, Pondok Pesantren, tempat ibadah serta melengkapinya dengan sarana dan prasarana penunjang yang dibutuhkan.

 Perkembangan Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin

 Eksistensi atau keberadaan Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin ditengah-tengah masyarakat semakin diakui, baik di lingkungan Kota Pekalongan maupun di luar. Hal ini terbukti dari sejumlah santri yang datang dari berbagai daerah. Kenyataan ini mendorong Pengasuh dan para Pengurus beserta seluruh jajaran Majlis Guru untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kebutuhan mulai dari permasalahan sosial, kegamaan, kemasyarakatan, pendidikan dan lainnya.

 Masa Perkembangan Pondok Pesantren Tahap Pertama :

Usaha Pengembangan Pondok Pesantren mulai dilakukan pada masa KH. Nachrowi Chasan, mengingat semakin bertambahnya jumlah santri yang belajar di Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin, baik santri laju (santri kalong) maupun santri yang menetap. Atas usaha KH. Nachrowi Chasan dan dibantu oleh masyarakat, telah dapat dibangun 8 kamar di Pondok Pesantren. Kemudian atas dorongan H.Syamsuri, maka pada tahun 1954 disusun sebuah Panitia Pembangunan Madrasah Salafiyah Ribatul Muta’allimin sebagai berikut:

Penasehat  :    KH. Nachrawi Chasan

Ketua :    Mas’ud Karnadi

Sekretaris :    H. Djazuli Fajari

Bendahara :    H. Samsuri

Wakil Bendahara:    H. Syukur Harun

Pada Tahun 1955, diatas tanah waqaf milik H.Syamsuri telah dapat dibangun sebuah gedung madrasah yang terdiri dari 4 lokal dan sebuah ruang guru dengan perlengkapannya yang kesemuanya menelan biaya Rp. 83.000,- diluar harga tanah. Mengingat kekurangan areal tanah untuk pembangunan gedung madrasah, maka tanah milik Bapak Kasdani yang berada dibelakang tanah milik H.Syamsuri diwaqafkan pula.

Pada Tahun 1958, atas usaha KH. Nachrawi Chasan dengan dibantu masyarakat, dibangun sebuah bangunan yang terdiri 4 kamar yang dilengkapi dengan serambi yang digunakan untuk kegiatan belajar- mengajar. Pembangunan tersebut menelan biaya Rp.100.000,-

Pada Tahun 1961, atas usaha H.Juned (PPIP) dan H.Ridhwan (Ketua Tanfidziyah PCNU Kodia Pekalongan), dibeli tanah beserta bangunannya seluas 1000 m² yang bersebelahan dengan komplek Pondok Pesantren. Bangunan tersebut digunakan juga untuk kegiatan sekolah (Komplek B).

Pada Tahun 1963, Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin mendapat musibah akibat banjir dari sungai yang berada dibelakang Pondok Pesantren yang mengakibatkan robohnya bangunan yang terdiri 4 kamar. Pada Tahun itu pula dibangun sebuah bangunan yang terdiri dari 6 kamar beserta serambinya yang digunakan untuk kamar para santri dan sekaligus untuk kegiatan belajar-mengajar (Komplek C).

Pada Tahun 1969, H.Juned dan H.Ridhwan memprakarsai pembelian tanah seluas 600 m² yang berada diseberang komplek Pondok Pesantren dan sekaligus dibentuk suatu Panitia Pembangunan sebagai berikut :

Penasehat                         :    H.Juned, H.Ridhwan dan KH.Hamid Yasin

Pelaksana                         :    Istadi

Ketua                                :    KH.Nachrawi Chasan

Wakil Ketua                    :    Rahmat Kurdi

Sekretaris                         :    Kholil Abdurrahman

Wakil Sekretaris             :    H.Dja’far Nachrawi

Bendahara                        :    H.Djazuli

Wakil Bendahara            :    H.Moh. Nur

Pada Tahun 1972, atas prakarsa H.Ridhwan dan H.Juned, dibeli sebidang tanah diseberang Pondok Pesantren seharga Rp.200.000,- yang kemudian dibangun sebuah gedung berlantai 2 yang terdiri 6 lokal kelas (khusus putri). Adapaun sisa tanah dari pembelian tanah tersebut, tepatnya disamping masjid, diberikan kepada KH.Nachrawi Chasan yang kemudian dibangun sebuah rumah. Biaya keseluruhan dari pembangunan Madrasah Banat beserta rumah tersebut menghabiskan dana Rp.9.000.000,.

 Kemudian pada Tahun 1974, atas usaha H.Juned, H.Ridhwan dan H.Tamim, dibangun gedung lantai 2. Untuk lantai atas digunakan untuk kegiatan belajar Madrasah Diniyah Tsanawiyah, sedangkan lantai bawah digunakan untuk kamar para santri (6 lokal) dan 1 ruang guru (Komplek D).

Masa Perkembangan Pondok Pesantren Tahap Kedua

 Untuk mengantisipasi perkembangan, disamping keinginan sebagian besar orang tua atau wali santri yang menginginkan anaknya memperoleh pendidikan formal sekaligus pendidikan agama, maka atas prakarsa dan usaha dari KH.Dja’far Nachrawi dan Kyai Syatibi serta dorongan dari Bapak Wahyudi dan para ustadz/guru lainnya, maka pada Tahun 1983 didirikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan kurukulum Departemen Agama, setingkat SMP. Untuk melengkapi fisik dengan didirikannya MTs tersebut, maka pada Tahun 1985 dibangun sebuah gedung berlantai 2 yang digunakan sebagai sarana perkantoran, ruang ketrampilan dan ruang OSIS.

Pada Tahun 1986, atas swadaya dan bantuan dari masyarakat, Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin berusaha mengembangkan sarana belajar dan penginapan para santri yang dirasakan sangat mendesak untuk segera dipenuhi mengingat semakin bertambahnya jumlah santri yang menetap. Usaha pengembangan tersebut adalah dengan membeli sebidang tanah milik OE NGE BOEN (papa mbun) seharga Rp.8.500.000,-. Diatas tanah tersebut dibangun sebuah gedung berlantai 3 yang selesai dibangun pada Tahun 1989 dan menghabiskan dana Rp.91.040.000,-. Adapun Susunan Panitia Pembangunan Gedung Lantai 3 tersebut adalah sebagai berikut :

Penasehat :    KH.Nachrowi Chasan & H.Djoko Prawoto,BA.

Ketua :    KH.Hasan Rumuzi

Wakil Ketua :    KH.Dja’far Nachrowi

Sekretaris :    Fathurrohman Abd. Hamid & H.Mudhofir Kurdi

Bendahara  :    Dr.Sobirin Nachrowi & H.Saelani Mahfudz

Pembantu Umu :    Keluarga Besar KH.Nachrowi dan Bani KH.Saelan

 Untuk menampung para siswa yang telah lulus dari MTs Ribatul Muta’allimin dan lulusan Sekolah Menengah Pertama yang akan melanjutkan pendidikan formalnya sekaligus memperoleh pendidikan agama dengan mengaji di Madrasah Diniyah Ribatul Muta’llimin, maka atas usaha KH.Dja’far Nachrowi pada Tahun 1989 dibuka Madrasah Aliyah Ribatul Muta’allimin dengan kurikulum Departeme Agama, setingkat SMU. Adapun untuk kegiatan belajar-mengajar Madrasah Aliyah tersebut, digunakan gedung lantai 3 yang telah selesai dibangun pada Tahun 1989.

Masa Perkembangan Pondok Pesantren Tahap Ketiga

 Untuk lebih mengefektifkan kinerja dari pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren serta untuk lebih terjalinnya koordinasi di lingkungan Pondok Pesantren, mengingat lembaga yang bernaung dibawahnya sudah berkembang, maka pada tanggal 4 Oktober 1993 dibentuk suatu yayasan yang bernama “Yayasan Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin” atau YPPRM oleh KH.Nachrowi Chasan, KH.Dja’far Nachrowi dan KH.Hasan Rumuzi. Adapun susunan pengurus Yayasan PPRM saat ini adalah sebagai berikut :

Ketua Umum :    KH.Hasan Rumuzi

Ketua I  :    KH.Sa’dullah Nachrowi

Ketua II   :    KH.M.Najib Nachrowi

Sekretaris Umum  :    H. Mudhofir Kurdi

Sekretaris I :    K. Syatibi

Sekretaris II :    H. Habib Soleh

Bendahara Umum :    H. M.Saelani Mahfudz

Bendahara I  :    Hj. Umi Salamah Nachrowi

Bendahara II :    Muhibah Nachrowi

Hubungan Antara Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin Dengan NU

Ibarat mata uang, NU dan Pondok Pesantren merupakan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sejarah membuktikan bahwa Jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama lahir dari komunitas pesantren. Oleh karena itu, Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin, seperti halnya pondok-pondok pesantren yang lain di Indonesia, khususnya di Jawa, mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama. Hubungan baik ini ditandai dengan aktifnya para pengasuh dalam kepengurusan NU Cabang Pekalongan.

Kurikulum Madrasah Diniyah Salafiyah Ribatul Muta’allimin

Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin merupakan Pondok Pesantren yang telah memiliki jenjang kurikulum yang cukup lengkap. Oleh karenanya banyak Pondok Pesantren, Madrasah ataupun Lembaga Pendidikan Agama di Pekalongan dan sekitarnya yang menggunakan kurikulum yang telah diterapkan di Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin.

Kurikulum lengkap Madrasah Diniyah Salafiyah Ribatul Muta’allimin adalah sebagai berikut :

Tingkat Ibtidaiyah

 

Kelas I

-       Adzkaarussholaat

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah

-       Al-Imla’/Al-Khoth

-       Al-Taukhiid

-       Al-Ad’iya’

-       Al-Tahaji

Kelas II

-       Adzkaarussholaat

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah

-       Al-Imla’/Al-Khoth

-       Al-Qur’an

-       Al-Taarikh

-       Syaraaith

Kelas III

-       Al-Qur’an

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah

-       Al-Imla’/Al-Khoth

-       Al-Taukhiid (‘Aqiidatul ‘Awaam)

-       Al-Akhlaaq (Tanbiih Al-Ta’liim)

-       Al-Taarikh (Qishoh Al-Anbiyaa’)

-       Al-Fiqh (Mabaadi’ Al-Fiqhiyyah)

Kelas IV

-       Al-Qur’an

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah (Ta’Liim Al-Lughoh Al-‘Arabiyah 1)

-       Al-Taukhiid (Qotrul Ghoits)

-       Al-Adaab (Nadhom Al-Mathlab)

-       Al-Taarikh (Khulaashoh Al-Nur Al-Yaqiin, Juz 1)

-       Al-Tajwiid (Hidaayah Al-Shibyaan)

-       Al-Fiqh (Safiinah Al-Najaah)

Kelas V

-       Al-Nakhwu (Al-Ajrumiyyah, Awal)

-       Al-Shorf (Al-Amtsilah Al-Tashriifiyyah, Awal)

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah (Ta’Liim Al-Lughoh Al-‘Arabiyah 2)

-       Al-Qur’an

-       Al-Tajwiid (Jazariyyah, Awal)

-       Al-Taukhiid (Syu’b Al-Iimaan)

-       Al-Taarikh (Khulaashoh Al-Nur Al-Yaqiin, Juz 2)

-       Al-Fiqh (Matan Al-Ghaayah wa Al-Taqriib, Awal)

Kelas VI

-       Al-Nakhwu (Al-Ajrumiyyah, Tsaani)

-       Al-Shorf (Al-Amtsilah Al-Tashriifiyyah, Tsaani)

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah (Ta’Liim Al-Lughoh Al-‘Arabiyah 3)

-       Al-Qur’an

-       Al-I’laal (Al-Qowaaid Al-I’laal)

-       Al-Hadits (Al-Arbaiin Al-Nawawi)

-       Al-Tajwiid (Jazariyyah, Tsaani)

-       Al-Taukhiid (Khoriidah Al-Bahiyyah)

-       Al-Taarikh (Khulaashoh Al-Nur Al-Yaqiin, Juz 3)

-       Al-Fiqh (Matan Al-Ghaayah wa Al-Taqriib, Awal)

Tingkat Tsanawiyah

Kelas I

-       Al-Nakhwu (Al-Imriithi)

-       Al-Shorf (Nadhm Al-Maqsuud)

-       Al-Lughoh Al-‘Arabiyah

-       Al-Tafsiir (Ilmu Al-Tafsiir)

-       Al-Hadits (Buluughul Al-Maraam, Awal)

-       Mushtholah Al-Hadits (Al-Baiquuniyyah)

-       Al-fiqh (Fath Al-Qoriib Al-Mujiib, Awal)

-       Al-Taukhiid (Jawaahir Al-Kalaamiyyah)

-       Al-Balaaghoh (Al-Isti’aaroh)

Kelas II

-       Al-Nakhwu (Alfiyah Ibn Al-Maalik, Awal)

-       Al-Tafsiir (Tafsiir Al-Ahkaam)

-       Al-Hadits (Buluughul Al-Maraam, Tsaani)

-       Ushul Al-Fiqh (Nadhm Al-Waraaqaat, Awal)

-       Al-Fiqh (Fath Al-Qoriib Al-Mujiib, Tsaani)

-       Qowaaid Al-I’rob (Kifaayah Al-Ashhaab)

-       Al-Taukhiid (Kifaayah Al-Awaam)

-       Al-Balaaghoh (Jauhar Al-Maknuun, Awal)

-       Al-Faraaidh (‘Iddah Al-Fariidh, Awal)

 Tingkat Aliyah

 Kelas I

-       Al-Nakhwu (Alfiyah Ibn Al-Maalik, Tsaani)

-       Al-Tafsiir (Tafsiir Al-Ahkaam)

-       Al-Hadits (Ibn Abi Jamroh)

-       Ushul Al-Fiqh (Nadhm Al-Waraaqaat, Tsaani)

-       Al-Fiqh (Fath Al-Mu’iin, Awal)

-       Al-Qowaaid Al-Fiqhiyyah (Al-Faraaid Al-Bahiyyah, Awal)

-       Al-Akhlaaq (Bidaayah Al-Hidaayah)

-       Al-Balaaghoh (Jauhar Al-Maknuun, Tsaani)

-       Al-Faraaidh (‘Iddah Al-Fariidh, Tsaani)

Kelas II

-       Al-Nakhwu (Alfiyah Ibn Al-Maalik, Tsaalits)

-       Al-Fiqh (Fath Al-Mu’iin, Tsaani)

-       Al-Qowaaid Al-Fiqhiyyah (Al-Faraaid Al-Bahiyyah, Tsaani)

-       Al-‘Aruudh

-       Al-Balaaghoh (Jauhar Al-Maknuun, Tsaalits)

-       Al-Mantiq (Sullam Al-Munawwaraq)

-       Al-Falak (Risaalah Al-Falaakiyyah)

-       Al-Tasawuf (Kifaayah Al-Atqiyaa’)

Sedangkan kitab kuning (kitab salaf) yang diajarkan di Ribatul Muta’allimin diantaranya :

-       Tafsiir Jalalain

-       Fath Al-Mu’iin

-       Al-Ajruumiyyah

-       Mabaadi’ Al-Fiqhiyyah

-       Majaalis Al-Saniyyah

-       Ta’liim Al-Muta’allim

-       Bahjah Al-Wasaail

-       Nashaikh Al-Diniyyah

-       Kailani

-       Kitaab Al-Makhiidh

-       dsb.




http://adib-gja.com/pesantren-1/