Selasa, 24 Februari 2015

Sejarah IPNU IPPNU (2)

SEJARAH IPNU-IPPNU 2 Masa Kelahiran (1954-1955)

Sekitar akhir tahun 1954, di kediaman Nyai Masyhud yang terletak di bilangan Keprabon, Surakarta, beberapa remaja putri yang kala itu sedang menuntut ilmu di Sekolah Guru Agama (SGA) Surakarta, mencoba merespon keputusan Muktamar NU ke-20 di Surabaya tentang perlunya organisasi pelajar di kalangan nahdliyyat.(8) Diskusi-diskusi ringan dilakukan oleh Umroh Machfudzoh, Atikah Murtadlo, Lathifah Hasyim, Romlah, dan Basyiroh Saimuri. Dengan panduan ketua Fatayat cabang Surakarta, Nihayah, mereka berbicara tentang absennya pelajar putri dalam tubuh organisasi NU. Lebih-lebih setelah kelahiran Muslimat NU (29 Maret 1946) yang beranggotakan wanita-wanita paruh baya, dan Fatayat NU (24 April 1950) yang anggota-anggotanya banyak didominasi oleh ibu-ibu muda.(9) Pembicaraan itu kemudian berkembang dengan argumentasi Nihayah tentang pentingnya didirikan satu wadah khusus bagi para pelajar putri NU. Apalagi keputusan muktamar ke-20 NU tahun 1954 menyatakan, bahwa IPNU adalah satu-satunya organisasi pelajar yang secara resmi bernaung di bawah NU dan hanya untuk laki-laki, sedangkan pelajar putri sebaiknya diwadahi secara terpisah. Nihayah juga berdalih bahwa banyak pelajar-pelajar putri dari kalangan NU yang dimanfaatkan oleh ormas-ormas yang kebanyakan berafiliasi kepada partai politik tertentu di luar NU. Nihayah bahkan menjabat sebagai Ketua Departemen Keputrian Pelajar Islam Indonesia (PII) yang berafiliasi kepada Partai Masyumi, padahal menjelang pemilu 1955 NU sudah berpisah menjadi partai sendiri. Obrolan ringan yang biasanya dilakukan seputar waktu senggang setelah sekolah itu akhirnya berkembang menjadi sebuah gagasan kemungkinan pengiriman pelajar putri NU mendampingi pelajar-pelajar putra yang memang pada awal tahun 1955 sedang mempersiapkan muktamar I IPNU yang akan diadakan di Malang, Jawa Timur.
Gagasan ini menjadi semakin matang dengan diusulkannya pembentukan sebuah tim kecil oleh Ahmad Mustahal -ketua NU cabang Surakarta yang juga secara rajin memantau perkembangan gagasan nahdliyyat muda tersebut- untuk membuat draf resolusi pendirian IPNU-Putri. Tim yang diketuai Nihayah dan sekretaris Atikah Murtadlo ini menyusun draf resolusi di kediaman Haji Alwi di daerah Sememen, Kauman, Surakarta dan memutuskan untuk memberitahukan adanya rencana resolusi tersebut kepada PP IPNU yang berkedudukan di Yogyakarta. Tim juga menetapkan dua orang anggotanya yaitu Umroh Machfudzoh dan Lathifah Hasyim sebagai utusan untuk menemui PP IPNU di Yogyakarta. Selanjutnya utusan tersebut berangkat ke Yogyakarta dan diterima langsung oleh Ketua Umum PP IPNU, M. Tolchah Mansoer. Dalam pertemuannya, Umroh menyampaikan permintaan tim resolusi IPNU-Putri agar PP IPNU dapat menyertakan cabang-cabang yang memiliki pelajar-pelajar putri untuk menjadi peserta/wakil putri pada Kongres I IPNU di Malang. Selanjutnya disepakati pula dalam pertemuan tersebut bahwa peserta putri yang akan hadir di Malang nantinya dinamakan IPNU-Putri.
Konperensi Panca Daerah
Sesuai dengan permintaan dihadirkannya utusan IPNU-Putri sebelumnya, selain dihadiri oleh peserta putra dari cabang-cabang IPNU seluruh Indonesia, pembukaan Muktamar I IPNU di pendopo kabupaten Malang dihadiri pula oleh peserta putri yang ternyata hanya berasal dari lima cabang (berikut nama-nama utusannya) yaitu:
1. Cabang Yogyakarta: Asiah Dawami
2. Cabang Surakarta: Umroh Machfudzoh Wahib, Atikah Murtadlo
3. Cabang Malang: Mahmudah Nahrowi
4. Cabang Lumajang: Zanifah Zarkasyi
5. Cabang Kediri: Maslamah
Setelah selesai acara pembukaan, negosiasi formal dilakukan oleh para peserta putri dengan pengurus teras PP IPNU tentang kelanjutan eksistensi IPNU-Putri yang berdasarkan rencana sebelumnya secara administratif akan hanya menjadi departemen di dalam tubuh organisasi IPNU. Pembicaraan tentang kemungkinan ini berjalan cukup alot karena PP IPNU secara formal tidak pernah merasa mendirikan IPNU-Putri dan berakhir buntu pada keputusan diadakannya pertemuan intern lebih lanjut di antara utusan putri yang hadir mengenai kedudukan IPNU-Putri. Hasil akhir negosiasi dengan pengurus teras PP IPNU telah membentuk semacam kesan di antara para peserta putri bahwa organisasi IPNU kelak hanya akan lebih serius untuk menggarap anggota dari kalangan putra. Terlebih melihat keputusan-keputusan Konperensi Segi Lima IPNU di Surakarta dan hasil Muktamar ke-20 NU di Surabaya yang memang mengukuhkan eksklusivitas IPNU, hanya untuk pelajar putra. Melihat hal tersebut, pada hari ke-2 kongres, para peserta putri yang ternyata hanya dikirimkan oleh lima cabang itu sepakat untuk mengadakan pertemuan terpisah dari arena kongres IPNU.
Kelima cabang tersebut kemudian mengadakan pertemuan di kediaman K.H. Nachrowi Thohir di daerah Jagalan, Malang. Selama pembicaraan pendahuluan, di dalam forum tersebut sempat berkembang usulan agar IPNU-Putri hanya merupakan satu departemen khusus dalam organisasi IPNU. Pemikiran ini hampir merata di antara seluruh utusan putri yang hadir karena alasan-alasan sebagaimana akan dikemukakan nanti. Tetapi setelah mengadakan konsultasi dengan dua orang jajaran pengurus teras badan otonom NU yang diserahi tanggung jawab dalam pembinaan organisasi pelajar yaitu, Ketua PB Ma’arif NU, K.H. M. Syukri Ghazali, dan Ketua PP Muslimat NU, Mahmudah Mawardi, yang juga sesekali hadir dalam pertemuan itu, keinginan agar untuk selanjutnya IPNU-Putri adalah badan yang terpisah dari IPNU semakin menyala. Akhir dari pembicaraan selama beberapa hari itu berhasil menelurkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Pertemuan yang berlangsung pada 28 Februari-5 Maret 1955 dan dihadiri oleh utusan dari lima cabang IPNU-Putri itu selanjutnya disebut sebagai “Konperensi Panca Daerah”.
2. Pembentukan organisasi IPNU-Putri yang secara organisatoris dan administratif terpisah dari IPNU.
3. Tanggal 2 Maret 1955 bertepatan dengan 8 Rajab 1374 H, yaitu hari deklarasi resolusi terbentuknya IPNU-Putri ditetapkan sebagai hari lahir IPNU-Putri (kelak menjadi IPPNU).
4. Untuk menjalankan roda organisasi dan upaya pembentukan cabang-cabang selanjutnya ditetapkan susunan pengurus Dewan Harian (DH) IPPNU sebagai berikut:
Ketua : Umroh Machfudzoh Wahib
Sekretaris : Syamsiah Muthoyib
dengan tugas-tugas: (a). Mensosialisasikan pembentukan IPNU-Putri kepada pelajar-pelajar putri NU di seluruh Indonesia. (b). Membentuk wilayah-wilayah serta cabang-cabang di seluruh Indonesia. (c). Mengadakan konperensi besar sekaligus peresmian berdirinya IPNU-Putri. (d). Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sementara sampai ditetapkannya secara resmi dalam forum muktamar atau konbes. AD IPPNU berhasil disusun oleh DH dan ditetapkan sebagai AD sementara pada tanggal 11 Maret 1955.
5. Dewan Harian ini bertugas sampai dengan terbentuknya Pimpinan Pusat definitif yang dipilih melalui forum muktamar atau konperensi besar. PP IPNU-Putri selanjutnya berkedudukan di Surakarta, Jawa Tengah.
6. Memberitahukan dan memohon pengesahan resolusi pendirian IPNU-Putri kepada PB Ma’arif-NU. Pada tanggal 4 Maret 1955, dikeluarkan surat persetujuan resolusi berdirinya IPNU-Putri dari PB Ma’arif NU. Selain itu PB Ma’arif juga mengusulkan perubahan nama menjadi IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama).(10)
Demikianlah untuk selanjutnya IPPNU berjalan berkelindan dengan IPNU bahu-membahu dalam upaya mengkader pelajar-pelajar di lingkungan NU demi kesinambungan kepemimpinan organisasi yang didirikan para alim ulama ini.
=============
Catatan-catatan:
(8) Nyai Masyhud adalah ibu dari Ny. Mahmudah Mawardi, ketua umum PP Muslimat NU 1952-1979, dan nenek dari Farida Mawardi, ketua umum PP IPPNU periode 1963-1966.
(9) Nihayah berperan aktif dalam pembentukan IPPNU hanya sampai akhir tahun 1954 karena harus meninggalkan Surakarta dan menikah dengan K.H. Ahmad Siddiq. Kyai Siddiq adalah Rais ‘Aam PBNU hasil muktamar NU ke-27 di Situbondo dan terpilih lagi pada muktamar ke-28 di Yogyakarta tahun 1989.
(10) Wawancara terpisah dengan Umroh M., Nihayah Ahmad Siddiq, dan Mahmudah Nachrowi.
sumber ;
https://ipnuippnupadie.wordpress.com/keluarga-kami/sejarah-ipnu-ippnu-2-masa-kelahiran-1954-1955/

Negara Islam?

Apakah ada Konsep Negara Islam
Adalah pertanyaan sangat menarik untuk diketahui jawabannya, apakah sebenarnya konsep Islam tentang negara? Sampai seberapa   jauhkah hal ini dirasakan oleh kalangan pemikir Islam sendiri? Dan,  apakah konskwensi dari konsep ini jika memang ada? Lalu, apakah konskwensi dari konsep itu sendiri? Rangkaian pertanyaan di atas perlu diajukan di sini, karena dalam beberapa tahun terakhir ini banyak diajukan pemikiran tentang Negara Islam, yang berimplikasi pada  orang yang tidak menggunakan pemikiran itu, telah meninggalkan Islam.

Jawaban-jawaban atas rangkaian pertanyaan itu dapat disederhanakan dalam pandangan penulis dengan kata-kata: tidak ada. Penulis beranggapan, Islam sebagai jalan hidup (syari’ah) tidak memiliki konsep yang jelas tentang negara. Mengapakah penulis beranggapan demikian? Karena sepanjang hidupnya , penulis telah mencari  dengan sia-sia makhluk yang dinamakan Negara Islam itu. Sampai hari inipun ia belum menemukannya, jadi tidak salahlah jika disimpulkan memang Islam tidak memiliki konsep bagaimana negara harus dibuat dan dipertahankan.

Dasar dari jawaban itu adalah tiadanya pendapat yang baku dalam dunia Islam tentang dua hal. Pertama, Islam tidak mengenal pandangan yang  jelas dan pasti tentang pergantian pemimpin. Rasulullah saw digantikan Sayyidina Abu Bakar –tiga hari setelah beliau wafat. Selama masa itu masyarakat kaum muslimin, minimal di Madinah, menunggu dengan sabar bagaimana kelangkaan petunjuk tentang hal itu dipecahkan. Setelah tiga hari, semua bersepakat bahwa Sayyidina Abu Bakar-lah yang menggantikan  Rasulullah saw melalui bai’at/prasetia. Janji itu disampaikan oleh para kepala  suku/wakil-wakil mereka, dan dengan demikian terhindarlah kaum muslimin dari malapetaka. Sayyidina Abu Bakar sebelum meninggal dunia, menyatakan kepada komunitas kaum muslimin, hendaknya Umar Bin Khattab yang diangkat menggantikan beliau, yang berarti telah ditempuh cara penunjukkan pengganti, sebelum yang digantikan wafat. Ini tentu sama dengan penunjukkan seorang Wakil Presiden di masa modern ini, yang harus mempersiapkan diri untuk mengisi jabatan itu jika berpindah  ke tangannya.

Ketika Umar ditikam Abdurrahman bin Muljam dan berada di akhir masa hidupnya, ia meminta agar ditunjuk sebuah dewan pemilih/electoral college (ahl halli wa al-aqdhi), yang terdiri dari tujuh orang, termasuk anaknya, Abdullah, yang tidak boleh dipilih  menjadi pengganti beliau. Lalu,  bersepakatlah mereka untuk mengangkat Ustman bin Affan sebagai kepala negara/kepala pemerintahan.  Untuk selanjutnya, Ustman digantikan  oleh Ali bin Abi Thalib.  Pada saat itu, Abu Sufyan tengah mempersiapkan anak cucunya untuk mengisi jabatan  di atas, sebagai penganti Ali bin Abi Thalib. Lahirlah dengan demikian, sistem kerajaan dengan sebuah marga yang   menurunkan calon-calon raja/sultan dalam Islam.

******

Demikian pula, besarnya negara yang dikonsepkan menurut Islam, juga tidak jelas  ukurannya. Nabi meninggalkan Madinah  tanpa ada kejelasan mengenai bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Di masa Umar bin Khattab,  Islam adalah Imperium Dunia dari pantai timur Atlantik hingga Asia Tenggara. Sudah tentu di dalamnya  juga ada pandangan tentang ukuran negara. Ternyata tidak ada kejelasan juga apakah sebuah negara Islam berukuran mendunia, sebuah bangsa saja (wawasan etnis) dengan demikian tidak jelas;   negara-bangsa (nation-state), ataukah negara-kota (city state) yang menjadi bentuk konseptualnya.

Dalam hal ini, Islam menjadi seperti komunisme: manakah  yang didahulukan, antara sosialisasi sebuah negara-bangsa yang beridiologi satu sebagai   negara induk, ataukah menunggu sampai seluruh dunia di-Islam-kan, baru dipikirkan bentuk negara dan idiologinya?  Menyikapi analogi negara Komunis, manakah yang didahulukan antara pendapat Joseph Stalin ataukah Leon Trotsky? Sudah tentu tidak sampai membunuh Trotsky di Meksiko, seperti yang dilakukan Stalin.

Hal ini menjadi sangat penting, karena mengemukan gagasan  Negara Islam tanpa ada kejelasan konseptualnya, berarti membiarkan gagasan tersebut tercabik-tercabik karena perbedaan pandangan  para pemimpin Islam sendiri. Misalnya, kemelut di Iran, antara para “pemimpin moderat” seperti Presiden Khatami dan para “Mullah Konservatif” seperti Rafsanjani saat ini. Satu-satunya hal yang mereka sepakati bersama adalah nama “Islam” itu sendiri. Mungkin, mereka juga berselisih paham tentang “jenis” Islam yang akan diterapkan dalam negara tersebut, haruskah Islam Syi’ah atau sesuatu yang lebih “Universal”? Kalau harus mengikuti paham Syi’ah itu, bukankah gagasan Negara Islam lalu menjadi milik kelompok minoritas belaka? Bukankah syi’isme hanya menjadi pandangan satu dari delapan orang muslim di dunia  saja?

*****

Jelaslah dengan demikian, gagasan Negara Islam adalah sesuatu yang tidak konseptual, dan tidak diikuti oleh mayoritas kaum muslimin. Iapun hanya dipikirkan oleh sejumlah orang pemimpin saja, yang terlalu memandang Islam dari sudut institusionalnya belaka. Belum lagi kalau dibicarakan lebih lanjut, dalam arti bagaimana halnya dengan mereka yang menolak gagasan tersebut, adakah mereka masih  layak disebut   kaum  muslimin atau bukan? Padahal mereka adalah mayoritas penganut agama tersebut?

Kalau diteruskan dengan sebuah pertanyaan lain, akan menjadi berantakanlah gagasan tersebut: dengan cara apa dia akan diwujudkan? Dengan cara terror atau dengan “menghukum” kaum non-muslim? Bagaimana halnya  dengan para pemikir muslimin yang mempertahankan hak mereka, seperti yang dijalani penulis? Layakkah ia disebut   kaum  teroris, padahal ia sangat menentang penggunaan  kekerasan untuk mencapai sebuah tujuan. Lalu, mengapakah ia harus bertanggungjawab atas perbuatan kelompok minoritas yang menjadi  para teroris itu?

Jakarta, 18/4/2002

Gus Dur

Senin, 23 Februari 2015

BAB SHALAT

Shalat dan Yang Berhubungan Denganya


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan.agama(Islam).
       Akhir-akhir ini betapa banyak orang yang mengatakan dirinya islam akan tetapi mereka tidak menerjakan amal iabadah yang paling  penting  dalam agama islam, yang mana amal ibadah tersebut sebagai sendi ( tiang ) dari agama islam. Mungkin sebagian dari pada mereka masih sangat awam dengan yang di maksud shalat dalam agama aslam
       Shalat, merupakan perintah Allah yang sangat serius dalam segala urusannya. Mulai dari proses turun perintah akan-nya, peran-nya sebagai tiang penegak agama kita, prosesi persiapannya melalui wudhu yang sarat khasiat dan manfaat, sampai kepada semua bacaan dan gerakan di dalamnya yang bertabur kebaikan di dunia juga kebaikan di akhirat. Mi'raj-nya Rasulullah ke Sidratul Muntaha merupakan simbol dari mi'rajnya setiap pelaku shalat yang sukses melaksanakan shalat-nya dengan khusyu sehingga terbuka tabir antara Allah dengannya. Dan subhanallah, beruntunglah kita yang diberi kesempatan tanpa batas oleh Allah untuk mencoba ber-mi'raj kepadaNya dalam setiap hari yang kita lewati.
B. Rumusan Masalah        
       Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang permasalahan yang berhubungan dengan shalat sebagai berikut:
1)      Apa Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiat dari shalat?
2)      Apa saja syarat dan rukun shalat?
3)      Apa keutamaan serta hokum shalat berjamaah?
4)      Bagaimana pembagian shalat di tinjau dari berbagai aspeknya.
C. Maksud dan Tujuan
      Untuk lebih memahami hal yang berkaitan tentang amal ibadah shalat dan ruang lingkupnya serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiatnya dari shalat
    a. Pengertian
        Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology  para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya), yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut rukun dan syarat – syarat yang telah ditentukan.[1] Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”[2]
      Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukanmsyara.
       Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
b.Kewajiban
       Sebagian dari dalil – dalil tentang diwajibkanya shalat adalah
أَقِيْمُوْا الْصَلَاةَ وَآتُوْا الّزَكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الّرَاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang – orang yang ruku.[3]
وَأَقِيْمِ الصَلَاةَ إِنَ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.[4]
      Dari ayat – ayat tersebut para ulama sepakat menyatakan bahwa shalat (maktubah) hukumnya wajib untuk dilaksankan bagi tiap-tiap individu.
      Dan masih banyak lagi ayat –ayat alquran yang menyatakan wajibnya kita untuk   mendirikan shalat yang mana bagi penulis merasa dengan dua ayat tersebut sudah cukup untuk membuktikan wajibnya kita melaksanakan amal ibadah shalat.
c. Hikmah
       Setiap allah memerintahkan dan melarang sesuatu perbuatan pada seorang hambanya pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Allah tidak mungkin memerintahkan sesuatu pada seorang hamba yang mana sesuatu itu merugikan  hambanya sendiri.
      Diantara hikmah daripada shalat adalah manfaatnya yang di tinjau dari segi medis dan kesehatan.
1. Manfaat shalat secara umum:
1.   Memperbaiki otot punggung.
2.   Memperbaiki jaringan otot tubuh.
3.   Mengembalikan keseimbangan tubuh pasca bedah tulang.
4.   Menyembuhkan otot/tulang yang terkilir.
5.   Menyehatkan urat nadi dan hati.
6.   Mengurangi resiko tekanan darah tinggi.
7.   Melancarkan saluran pernapasan lewat bacaan shalat.
8.   Memperlancar peredaran darah.
9.   Membuat tulang mampu menyerap lebih banyak kalsium.
10. Membakar lemak di bagian perut.
11. Menghindari proses penuaan dini.
2. Manfaat sujud:
1.   Memperkuat tulang dan otot terutama pada bagian paha, tumit dan kaki.
2.   Mengoptimalkan ketahanan fisik.
3.   Melancarkan peredaran darah.
4.   Mempermudah proses persalinan dan menghindari posisi bayi sungsang pada wanita hamil.
5.   Mencegah kenaikan kadar kolestrol dalam darah.
6.   Memperbaiki fungsi pencernaan.
7.   Sarana latihan pernapasan.
8.   Membersihkan sel darah putih dan sel darah merah.
9.   Menyiapkan diri secara psikologis dalam menghadapi tantagan hidup.
3. Manfaat shalat subuh pada waktunya:
1.   Mengoptimalikan fungsi urat syaraf.
2.   Menenangkan jiwa.
3.   Menjernihkan pikiran.
4.   Awet muda.
4. Manfaat Shalat dari Segi Psikologi:
·      Menjernihkan jiwa.
·      Mencapai kesadaran yang lebih tinggi (altered states of consciousness).
·      Mencapai pengalaman puncak (peak experience).
·      Mengurangi kecemasan lewat:
1.   meditasi/doa yang teratur.
2.   relaksasi dengan gerakan shalat .
3.   hetero/auto sugesti dalam bacaan shalat .
4.   group therapy dalam shalat jamaah, atau bahkan dalam shalat sendiri ada saya dan Allah .
5.   hydro therapy dengan berwudhu.
·      Mengembalikan kesadaran dengan bermi'raj menuju kepada ketinggian Ilahi Rabbi.
·      Melepaskan diri dari pengaruh alam yang lebih rendah.
·      Bertemu Allah.
·      Meringankan ketegangan jiwa.
·      Membuat pelaku shalat mampu meninggalkan pekerjaan yang buruk.
·      Menumbuhkan kedermawanan dan keberanian pada pelakunya.
·      Menumbuhkan sifat saling tolong menolong.
·      Symbol persamaan dan kebersamaan.[5]
5. Manfaat Medis Shalat Tahajjud:
Hadits: shalat tahajjud dapat menghapus dosa, mendatangkan ketenangan, dan menghindakan dari penyakit (HR Tirmidzi).
D. Kaifiat shalat.
       Sebelum kita mengenal dan mempelajari kaifiat shalat terlebih dahulu kita harus megetahui syarat dan rukun dari pada shalat yang mana akan kita bahas.
2. Syarat dan Rukun Shalat
       Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.      Beragama Islam
2.      Memiliki akal yang waras alias tidak gila
3.      Dewasa / Baligh
4.      Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.      Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.      Sadar atau tidak sedang tidur
7.      Masuk waktu sholat
8.      Menghadap ke kiblat
9.      Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
10.  Menutup aurat[6]
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.      Niat
2.      Posisis berdiri bagi yang mampu
3.      Takbiratul ihram
4.      Membaca surat al-fatihah
5.      Ruku / rukuk yang tumakninah
6.      I'tidal yang tuma'ninah
7.      Sujud yang tumaninah
8.      Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.      Tasyahud akhir
10.  Duduk tatkala membaca tasyahud akhir
11.  Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12.  Salam ke kanan lalu ke kiri
13.  Tertib.[7]
3. Pembagian Shalat .
Shalat dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
     1. Shalat Fardhu, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya telah bermaksiat kepada Allah. Dan shalat fardhu ini terbagi menjadi dua macam:
  • Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
      Batas waktu shalat fardhu
1. Shalat Dzuhur
 Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut.
2. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. 3.Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit.
4. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar.
5. Shlat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari.
  • Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit.[8]
2. Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan untuk ditinggalkan
Macam-Macam Shalat Sunnah
Shalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
  1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
    1. Shalat Idul Fitri
    2. Shalat Idul Adha
    3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
    4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
   5. Shalat Istisqo’
   6. Shalat Tarawih
   7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
   Adapun shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah, karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.
  2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
   1. Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu), terdiri dari:
   2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
   3. Shalat Witir di luar Ramadhan
   4. Shalat Dhuha
   5. Shalat Tahiyyatul Masjid
   6. Shalat Taubat
   7. Shalat Tasbih
   8. Shalat Istikharah
   9. Shalat Hajat
  10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
  11. Shalat Awwabiin
  12. Shalat Sunnah Wudhu’
  13. Shalat Sunnah Mutlaq.[9]
4. Keutamaan shalat berjama’ah serta hukumnya
       Shalat jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim). Dalam riwayat lain dikatakan lebih utama dua puluh lima kali dibanding shalat fardlu. Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda "Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi). Dalam riwayat Utsman Rasulullah s.a.w. bersabda "Barang siapa shalat Isya' dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam, barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk" (H.R. Muslim dll.)
    Hukum shalat Jamaah menurut mazhab Syafi'i menurut imam Nawawi Fardlu kifayah yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa. Sedangkan menurut imam Ibnu hajar hukumnya adalah sunnah muakkad.   Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah mu'akkadah.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Secara etimologi shalat berarti do’a, secara terminology berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya)
2.      Para ulama sepakat berpendapat bahwa shalat maktubah wajib dikerjakan bagi tiap-tiap individu dengan syarat dan rukun yang telah di tetapkan .
3.      Shalat mempunyai banyak hikmah yang terkandung di dalamnya, selain untuk mencegah dari perbuatan munkar, ditinjau dari segi medis juga dapat menjaga kesehatan.
4.      Syarat  shalat ada 10(sepuluh) macam
5.      Rukun shalat ada 13 (tiga belas) macam
6.      Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
7.      Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit
8.      Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan untuk ditinggalkan.
9.      Secara garis besar shalat sunah di golongkan menjadi dua:
1.      Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
                  2.   Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
    10.  Shalat jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah  nhadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim).
 11. Menurut mazhab Syafi’i shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah ( menurut imam Nawawi), sunat muakkad ( menurut imam Ibnu Hajar) dan fardhu ‘Ain menurut mazhab Hambali , sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnat muakkad.
B.Kritik Dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur'an dan terjemahnya
2. Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. Jakarta , Darul Kutub al-Islamiyah 2007
3. Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, Bulan Bintang, 1976
4. Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap, Mitra Umat, 1998
5. Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. , Arraudho. Malang 2009
6. Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam  Bairut darul kutub2002


[1] . Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. 177
[2] . Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat 97
[3] . Al-Baqarah, 43
[4] . Al –Ankabut : 45

[5] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,150
[6] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,128
[7] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. 75
[8] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. 63
[9] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,140
[10] . Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam 102

Kamis, 17 Januari 2013

ADAB BERJIMA'

ADAB-ADAB DALAM BERJIMA` (BERHUBUNGAN SUAMI ISTERI)
Pahala yang dipetik dalam berhubungan suami isteri:
Wahai saudaraku seorang muslim! Ketika anda menyetubuhi isteri anda untuk mendapatkan keturunan, atau untuk menghindarkan diri dari kemaksiatan, atau untuk menghindarkan isteri anda dari perbuatan dosa… di sana terdapat pahala yang sangat besar.
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab sahihnya,
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ: ((أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ، إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ)). قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: ((أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا))
Dari Abu Dzarr RA bahwasanya beberapa orang sahabat nabi SAW berkata kepada beliau, “Wahai rasulullah! Orang-orang kaya telah membawa pergi semua pahala. Mereka mengerjakan shalat seperti kita shalat. Berpuasa seperti kita berpuasa. Tetapi mereka juga bersadaqah dengan kelebihan harta mereka.” Maka rasulullah bersabda, “Bukankah Allah SWT telah menjadikan bagi kalian hal-hal bisa kalian gunakan untuk sadaqah? Sesungguhnya pada satu kali tasbih (ucapan subhanallah) adalah sadaqah. Satu kali takbir (ucapan Allahu akbar) adalah sadaqah. Satu kali tahmid (ucapan al-hamdulillah) adalah sadaqah. Satu kali tahlil (ucapan laa ilaaha illallaah) adalah sadaqah. Amar makruf (mengajak kepada kebaikan) adalah sadaqah. Nahi munkar (mencegah perbuatan munkar) adalah sadaqah. Dan pada satu anggota kalian (kemaluan) ada sadaqahnya pula.” Para sahabat bertanya, “Wahai rasulullah! Bagaimana seseorang dari kami melampiaskan syahwat kemudian dia diberi pahala atasnya?” rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kalian tahu, jika ia meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikianlah jika ia meletakkannya pada sesuatu yang halal, maka baginya ada pahala.”[1]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam syarah Muslim,
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((وَفِي بُضْع أَحَدكُمْ صَدَقَة))، يُطْلَق عَلَى الْجِمَاع، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُبَاحَات تَصِير طَاعَات بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَات، فَالْجِمَاع يَكُون عِبَادَةً إِذَا نَوَى بِهِ قَضَاء حَقّ الزَّوْجَة، وَمُعَاشَرَتَهَا بِالْمَعْرُوفِ الَّذِي أَمَرَ اللَّه تَعَالَى بِهِ، أَوْ طَلَبَ وَلَدٍ صَالِحٍ، أَوْ إِعْفَافَ نَفْسِهِ أَوْ إِعْفَاف الزَّوْجَة.
“Sabda nabi, ‘Dan pada kemaluan kalian ada sadaqah.’ Maksudnya adalah berhubungan suami isteri. Dan pada hadits ini ada dalil bahwa perbuatan-perbuatan mubah bisa menjadi ketaatan jika dikerjakan dengan niat yang tulus. Karena jima` bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri, menggaulinya dengan baik seperti diperintahkan Allah SWT, atau mencari anak shalih, atau menghindarkan kemaksiatan dari dirinya atau dari diri sang isteri.[2]
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah rasulullah SAW bersabda,
((إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ))
“Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara: sadaqah jariyah (yang pahalanya terus mengalir). Ilmu yang dimanfaatkan. Atau anak shalih yang mendoakannya.”[3]
Ketika Melakukan Jima` (Hubungan Suami Isteri) Kita Harus Memperhatikan Adab-Adab Berikut Ini:
1-Tidak ada bilangan yang jelas tentang berapa kali seorang lelaki dan wanita mampu mengerjakan jima`. Tetapi banyak tidaknya jima` itu dilakukan, tergantung kepada suasana hati, kemampuan, kebutuhan, kondisi kesehatan, dan kondisi sosial.
2-Diharamkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya dengan mengkhayal bahwa ia sedang menyetubuhi wanita lain. Karena hal itu termasuk perbuatan zina. Dan sang isteri juga diharamkan dari hal itu.
3-Jima` boleh dilakukan pada bulan apa saja, waktu kapan saja, hari apa saja, dan pada setiap jam di waktu malam atau siang. Kecuali pada masa-masa haid, nifas, ihram, dan berpuasa.
4-Sepasang suami isteri yang hendak bersetubuh dianjurkan untuk membersihkan gigi mereka. Kemudian mengharumkan mulutnya dengan parfum yang segar. Karena hal itu lebih mendorong keakraban, dekapan, dan mendatangkan kecintaan.
5-Jika seorang suami sudah menyetubuhi isterinya, kemudian ia hendak mengulangi jima` lagi, ia harus berwudhu. Sesuai sabda nabi SAW,
((إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ))
“Jika salah seorang kalian telah mendatangi isterinya, kemudian ia hendak mengulang lagi, maka hendaknya ia berwudhu.”[4]
6-Jika keduanya hendak tidur, sementara mereka dalam keadaan junub, maka mereka harus berwudhu terlebih dulu. Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata,
((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ))
“Sesungguhnya rasulullah SAW, ketika beliau hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat sebelum berangkat tidur.”[5]
7-Suami isteri wajib mandi besar karena jima` sebelum mengerjakan shalat. Tetapi jika mandi besarnya dilakukan sebelum tidur, maka itu lebih afdhal. Sesuai hadits Abdullah bin Qais dia berkata, saya bertanya Aisyah radhiyallahu anha,
((كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَابَةِ؟ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ، أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ؟ قَالَتْ: كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ، رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ، وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً))
“Bagaimana rasulullah SAW melakukan saat kondisi junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur, ataukah tidur sebelum mandi?” Aisyah radhiyallahu anha menjawab, “Keduanya pernah dilakukan beliau. Terkadang beliau mandi dulu kemudian tidur. Dan terkadang wudhu dulu kemudian tidur.” Maka saya berkata, “Segala puji bagi Allah, yang memberikan banyak kelonggaran dalam perkara ini.”[6]
8-Dibolehkan bagi sepasang suami isteri untuk mandi bersama dalam satu tempat. Meski sang suami melihat tubuh isterinya dan sang isteri melihat tubuh suaminya. Aisyah radhiyallahu anha berkata,
((كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ: دَعْ لِي دَعْ لِي، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ))
“Saya dulu mandi bersama rasulullah SAW dari satu bejana antara saya dengan beliau. Beliau mendahului saya (dalam mengambil air), sampai saya berkata: Sisakan untuk saya, sisakan untu saya. Aisyah berkata: Dan keduanya dalam keadaan junub.”[7],[8]
Pembaca yang mulia…
Di bawah ini kumpulan beberapa adab yang mesti dilakukan sebelum melakukan hubungan suami isteri:[9]
1-Merayu sang isteri dengan ucapan-ucapan yang indah sebelum melakukan hubungan bersamanya. Juga bertindak lemah lembut dan halus.
2-Meletakkan tangan pada bagian depan (ubun-ubun) kepala sang isteri. Kemudian mengucapkan doa di bawah ini seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari,
((بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ))
“Dengan menyebut nama Allah! Ya Allah, saya memohon kepada Engkau akan kebaikannya dan kebaikan akhlaq yang Engkau cetak padanya. Dan saya berlindung kepada Engkau dari keburukannya, serta keburukan akhlaq yang Engkau cetak padanya.”[10]
3-Ketika hendak melakukan Jima`, hendaknya mengucapkan doa di bawah ini,
((بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا))
“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan, dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau karuniakan pada kami.”
Sesuai hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam sahihnya dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma. Kemudian dalam hadits itu disebutkan,
((فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا))
“Maka jika ditakdirkan dari hubungan mereka ini seorang anak, niscaya syetan tidak akan mengganggunya selamanya.”[11]
Doa ini merupakan sesuatu sangat penting yang agung. Jangan sampai ia dilalaikan. Karena doa ini merupakan penyebab keshalihan seorang anak, dan menjadikannya terlindung dari gangguan syetan.
4-Hendaknya seorang suami menyetubuhi isteri pada kemaluan, dan menghindari dubur (anus). Karena menyetubuhi pada anus adalah perbuatan haram yang diancam dengan siksaan sangat keras.
5-Melakukan wudhu di antara dua jima`. Karena wudhu membuat jima` menjadi lebih giat. Tetapi mandi masih lebih afdhal.
6-Hendaknya pasangan suami isteri meniatkan persetubuhan mereka ini, untuk menghindarkan diri dari maksiat dan menjauhkannya dari terjerumus pada hal-hal yang diharamkan Allah SWT. Dengan demikian maka persetubuhan itu dicatat sebagai sadaqah bagi mereka. Sebagaimana disabdakan oleh nabi SAW,
((وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ))
Dan pada satu anggota kalian (kemaluan) ada sadaqahnya pula.”[12]
7-Seseorang yang junub, hendaknya berwudhu sebelum tidur. Tetapi mandi tetap lebih utama, agar ia tidur dalam keadaan suci.
8-Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk menyebarkan rahasianya kepada orang lain saat melakukan persetubuhan.
9-Sebagaimana seorang suami juga diwajibkan menjauhi isteri dan tidak menyetubuhinya pada saat isteri sedang haid atau nifas. Karena pelakunya sangat dilaknat. Jika tetap melakukannya, ia harus beristighfar kepada Allah SWT dan bertaubat dari perbuatan yang telah dikerjakannya.
10-Seorang suami diwajibkan menggauli isteri secara makruf. Sebagaimana difirmankan Allah SWT,
{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء : 19]
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa`: 19)
11-Pasangan suami isteri harus saling mentaati, dan saling menasehati untuk berbuat taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Dan hendaknya masing-masing mereka selalu menetapi apa yang diperintahkan Allah SWT kepada mereka seperti kewajiban-kewajiban dan hak-hak kepada orang lain. Dan untuk wanita dalam sikup yang lebih khusus, dia harus mentaati suaminya sebatas kemampuan dan kebisaannya, jika ia diperintah untuk berbuat kebaikan.
Masing-masing suami dan isteri hendaknya memohon kepada Allah SWT agar mereka dikaruniai anak-anak yang shalih.
{هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ} [آل عمران : 38]
“Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.” (QS. Ali Imran: 38)
{رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ} [الصافات : 100]
“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ash-Shaaffaat: 100)
{وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا} [الفرقان : 74]
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami, sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
{رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ} [الأنبياء : 89]
“Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri[13] dan Engkaulah waris yang paling Baik[14].” (QS. Al-Anbiya`: 89)
SEBUAH PELITA:
Saudaraku…
Ini adalah kumpulan beberapa adab dan sopan santun. Sangat wajib bagi suami isteri untuk memperindah diri dengannya.
Sumber: “Jadilah suami isteri romantis”, pustaka eLBA, Surabaya, terjemahan: Wafi Marzuqi Ammar

[1] HR. Muslim, no. 1006
[2] Syarah sahih Muslim, hadits no. 1674
[3] HR. Muslim, no. 1631
[4] HR. Muslim, no. 308
[5] HR. Muslim, no. 305
[6] HR. Muslim, no. 307
[7] HR. Muslim, no. 321
[8] Kasyfu as-sitaar `amma fi al-hayaah az-zaujiyyah min asraar, karya Muhammad Umar, hlm. 222-225
[9] Adaab az-zafaaf, karya Al-Albani, secara ringkas.
[10] HR. Abu Dawud, no. 1845
[11] HR. Al-Bukhari, no. 6847 dan Muslim, no. 2591
[12] HR. Muslim, no. 1006
[13] Maksudnya: tidak mempunyai keturunan yang mewarisi.
[14] Maksudnya: Andaikata Tuhan tidak mengabulkan doanya, yakni memberi keturunan, Zakaria menyerahkan dirinya kepada Tuhan, sebab Tuhan adalah waris yang paling baik.
http://wafimarzuqi.wordpress.com/2011/11/09/adab-adab-dalam-berjima-berhubungan-suami-isteri/