Senin, 23 Februari 2015

BAB SHALAT

Shalat dan Yang Berhubungan Denganya


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan.agama(Islam).
       Akhir-akhir ini betapa banyak orang yang mengatakan dirinya islam akan tetapi mereka tidak menerjakan amal iabadah yang paling  penting  dalam agama islam, yang mana amal ibadah tersebut sebagai sendi ( tiang ) dari agama islam. Mungkin sebagian dari pada mereka masih sangat awam dengan yang di maksud shalat dalam agama aslam
       Shalat, merupakan perintah Allah yang sangat serius dalam segala urusannya. Mulai dari proses turun perintah akan-nya, peran-nya sebagai tiang penegak agama kita, prosesi persiapannya melalui wudhu yang sarat khasiat dan manfaat, sampai kepada semua bacaan dan gerakan di dalamnya yang bertabur kebaikan di dunia juga kebaikan di akhirat. Mi'raj-nya Rasulullah ke Sidratul Muntaha merupakan simbol dari mi'rajnya setiap pelaku shalat yang sukses melaksanakan shalat-nya dengan khusyu sehingga terbuka tabir antara Allah dengannya. Dan subhanallah, beruntunglah kita yang diberi kesempatan tanpa batas oleh Allah untuk mencoba ber-mi'raj kepadaNya dalam setiap hari yang kita lewati.
B. Rumusan Masalah        
       Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang permasalahan yang berhubungan dengan shalat sebagai berikut:
1)      Apa Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiat dari shalat?
2)      Apa saja syarat dan rukun shalat?
3)      Apa keutamaan serta hokum shalat berjamaah?
4)      Bagaimana pembagian shalat di tinjau dari berbagai aspeknya.
C. Maksud dan Tujuan
      Untuk lebih memahami hal yang berkaitan tentang amal ibadah shalat dan ruang lingkupnya serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian, Kewajiban, Hikmah dan Kaifiatnya dari shalat
    a. Pengertian
        Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology  para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya), yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut rukun dan syarat – syarat yang telah ditentukan.[1] Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”[2]
      Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukanmsyara.
       Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
b.Kewajiban
       Sebagian dari dalil – dalil tentang diwajibkanya shalat adalah
أَقِيْمُوْا الْصَلَاةَ وَآتُوْا الّزَكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الّرَاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang – orang yang ruku.[3]
وَأَقِيْمِ الصَلَاةَ إِنَ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.[4]
      Dari ayat – ayat tersebut para ulama sepakat menyatakan bahwa shalat (maktubah) hukumnya wajib untuk dilaksankan bagi tiap-tiap individu.
      Dan masih banyak lagi ayat –ayat alquran yang menyatakan wajibnya kita untuk   mendirikan shalat yang mana bagi penulis merasa dengan dua ayat tersebut sudah cukup untuk membuktikan wajibnya kita melaksanakan amal ibadah shalat.
c. Hikmah
       Setiap allah memerintahkan dan melarang sesuatu perbuatan pada seorang hambanya pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Allah tidak mungkin memerintahkan sesuatu pada seorang hamba yang mana sesuatu itu merugikan  hambanya sendiri.
      Diantara hikmah daripada shalat adalah manfaatnya yang di tinjau dari segi medis dan kesehatan.
1. Manfaat shalat secara umum:
1.   Memperbaiki otot punggung.
2.   Memperbaiki jaringan otot tubuh.
3.   Mengembalikan keseimbangan tubuh pasca bedah tulang.
4.   Menyembuhkan otot/tulang yang terkilir.
5.   Menyehatkan urat nadi dan hati.
6.   Mengurangi resiko tekanan darah tinggi.
7.   Melancarkan saluran pernapasan lewat bacaan shalat.
8.   Memperlancar peredaran darah.
9.   Membuat tulang mampu menyerap lebih banyak kalsium.
10. Membakar lemak di bagian perut.
11. Menghindari proses penuaan dini.
2. Manfaat sujud:
1.   Memperkuat tulang dan otot terutama pada bagian paha, tumit dan kaki.
2.   Mengoptimalkan ketahanan fisik.
3.   Melancarkan peredaran darah.
4.   Mempermudah proses persalinan dan menghindari posisi bayi sungsang pada wanita hamil.
5.   Mencegah kenaikan kadar kolestrol dalam darah.
6.   Memperbaiki fungsi pencernaan.
7.   Sarana latihan pernapasan.
8.   Membersihkan sel darah putih dan sel darah merah.
9.   Menyiapkan diri secara psikologis dalam menghadapi tantagan hidup.
3. Manfaat shalat subuh pada waktunya:
1.   Mengoptimalikan fungsi urat syaraf.
2.   Menenangkan jiwa.
3.   Menjernihkan pikiran.
4.   Awet muda.
4. Manfaat Shalat dari Segi Psikologi:
·      Menjernihkan jiwa.
·      Mencapai kesadaran yang lebih tinggi (altered states of consciousness).
·      Mencapai pengalaman puncak (peak experience).
·      Mengurangi kecemasan lewat:
1.   meditasi/doa yang teratur.
2.   relaksasi dengan gerakan shalat .
3.   hetero/auto sugesti dalam bacaan shalat .
4.   group therapy dalam shalat jamaah, atau bahkan dalam shalat sendiri ada saya dan Allah .
5.   hydro therapy dengan berwudhu.
·      Mengembalikan kesadaran dengan bermi'raj menuju kepada ketinggian Ilahi Rabbi.
·      Melepaskan diri dari pengaruh alam yang lebih rendah.
·      Bertemu Allah.
·      Meringankan ketegangan jiwa.
·      Membuat pelaku shalat mampu meninggalkan pekerjaan yang buruk.
·      Menumbuhkan kedermawanan dan keberanian pada pelakunya.
·      Menumbuhkan sifat saling tolong menolong.
·      Symbol persamaan dan kebersamaan.[5]
5. Manfaat Medis Shalat Tahajjud:
Hadits: shalat tahajjud dapat menghapus dosa, mendatangkan ketenangan, dan menghindakan dari penyakit (HR Tirmidzi).
D. Kaifiat shalat.
       Sebelum kita mengenal dan mempelajari kaifiat shalat terlebih dahulu kita harus megetahui syarat dan rukun dari pada shalat yang mana akan kita bahas.
2. Syarat dan Rukun Shalat
       Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.      Beragama Islam
2.      Memiliki akal yang waras alias tidak gila
3.      Dewasa / Baligh
4.      Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.      Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.      Sadar atau tidak sedang tidur
7.      Masuk waktu sholat
8.      Menghadap ke kiblat
9.      Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
10.  Menutup aurat[6]
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.      Niat
2.      Posisis berdiri bagi yang mampu
3.      Takbiratul ihram
4.      Membaca surat al-fatihah
5.      Ruku / rukuk yang tumakninah
6.      I'tidal yang tuma'ninah
7.      Sujud yang tumaninah
8.      Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.      Tasyahud akhir
10.  Duduk tatkala membaca tasyahud akhir
11.  Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12.  Salam ke kanan lalu ke kiri
13.  Tertib.[7]
3. Pembagian Shalat .
Shalat dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
     1. Shalat Fardhu, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya telah bermaksiat kepada Allah. Dan shalat fardhu ini terbagi menjadi dua macam:
  • Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
      Batas waktu shalat fardhu
1. Shalat Dzuhur
 Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut.
2. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. 3.Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit.
4. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar.
5. Shlat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari.
  • Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit.[8]
2. Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan untuk ditinggalkan
Macam-Macam Shalat Sunnah
Shalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
  1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
    1. Shalat Idul Fitri
    2. Shalat Idul Adha
    3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
    4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
   5. Shalat Istisqo’
   6. Shalat Tarawih
   7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
   Adapun shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah, karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.
  2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
   1. Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu), terdiri dari:
   2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
   3. Shalat Witir di luar Ramadhan
   4. Shalat Dhuha
   5. Shalat Tahiyyatul Masjid
   6. Shalat Taubat
   7. Shalat Tasbih
   8. Shalat Istikharah
   9. Shalat Hajat
  10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
  11. Shalat Awwabiin
  12. Shalat Sunnah Wudhu’
  13. Shalat Sunnah Mutlaq.[9]
4. Keutamaan shalat berjama’ah serta hukumnya
       Shalat jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim). Dalam riwayat lain dikatakan lebih utama dua puluh lima kali dibanding shalat fardlu. Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda "Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi). Dalam riwayat Utsman Rasulullah s.a.w. bersabda "Barang siapa shalat Isya' dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam, barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk" (H.R. Muslim dll.)
    Hukum shalat Jamaah menurut mazhab Syafi'i menurut imam Nawawi Fardlu kifayah yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa. Sedangkan menurut imam Ibnu hajar hukumnya adalah sunnah muakkad.   Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah mu'akkadah.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Secara etimologi shalat berarti do’a, secara terminology berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam secara umum(baiasanya)
2.      Para ulama sepakat berpendapat bahwa shalat maktubah wajib dikerjakan bagi tiap-tiap individu dengan syarat dan rukun yang telah di tetapkan .
3.      Shalat mempunyai banyak hikmah yang terkandung di dalamnya, selain untuk mencegah dari perbuatan munkar, ditinjau dari segi medis juga dapat menjaga kesehatan.
4.      Syarat  shalat ada 10(sepuluh) macam
5.      Rukun shalat ada 13 (tiga belas) macam
6.      Fardhu ‘Ain, yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, seperti shalat lima waktu.
7.      Fardhu Kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin ada yang melaksa-nakannya, maka kewajiban tersebut telah gugur dari sebagian yang lain seperti shalat mayit
8.      Shalat Sunnah, yaitu shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka pelakunya tidak berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah, seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya. Tetapi shalat sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakannya, dan dimakruhkan untuk ditinggalkan.
9.      Secara garis besar shalat sunah di golongkan menjadi dua:
1.      Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
                  2.   Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
    10.  Shalat jamaah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah  nhadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari Muslim).
 11. Menurut mazhab Syafi’i shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah ( menurut imam Nawawi), sunat muakkad ( menurut imam Ibnu Hajar) dan fardhu ‘Ain menurut mazhab Hambali , sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki adalah sunnat muakkad.
B.Kritik Dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur'an dan terjemahnya
2. Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. Jakarta , Darul Kutub al-Islamiyah 2007
3. Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, Bulan Bintang, 1976
4. Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap, Mitra Umat, 1998
5. Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. , Arraudho. Malang 2009
6. Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam  Bairut darul kutub2002


[1] . Taqriratussadidat Fi Masaili Mufidah. 177
[2] . Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat 97
[3] . Al-Baqarah, 43
[4] . Al –Ankabut : 45

[5] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,150
[6] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,128
[7] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. 75
[8] . Syech Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Muqaddimah Al-Hadromiyah. 63
[9] . Imam Basori Assuyuti Bimbingan Shalat Lengkap,140
[10] . Al-shobuni Ali. Tasir ayatul ahkam 102

Kamis, 17 Januari 2013

ADAB BERJIMA'

ADAB-ADAB DALAM BERJIMA` (BERHUBUNGAN SUAMI ISTERI)
Pahala yang dipetik dalam berhubungan suami isteri:
Wahai saudaraku seorang muslim! Ketika anda menyetubuhi isteri anda untuk mendapatkan keturunan, atau untuk menghindarkan diri dari kemaksiatan, atau untuk menghindarkan isteri anda dari perbuatan dosa… di sana terdapat pahala yang sangat besar.
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab sahihnya,
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ: ((أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ، إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ)). قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: ((أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا))
Dari Abu Dzarr RA bahwasanya beberapa orang sahabat nabi SAW berkata kepada beliau, “Wahai rasulullah! Orang-orang kaya telah membawa pergi semua pahala. Mereka mengerjakan shalat seperti kita shalat. Berpuasa seperti kita berpuasa. Tetapi mereka juga bersadaqah dengan kelebihan harta mereka.” Maka rasulullah bersabda, “Bukankah Allah SWT telah menjadikan bagi kalian hal-hal bisa kalian gunakan untuk sadaqah? Sesungguhnya pada satu kali tasbih (ucapan subhanallah) adalah sadaqah. Satu kali takbir (ucapan Allahu akbar) adalah sadaqah. Satu kali tahmid (ucapan al-hamdulillah) adalah sadaqah. Satu kali tahlil (ucapan laa ilaaha illallaah) adalah sadaqah. Amar makruf (mengajak kepada kebaikan) adalah sadaqah. Nahi munkar (mencegah perbuatan munkar) adalah sadaqah. Dan pada satu anggota kalian (kemaluan) ada sadaqahnya pula.” Para sahabat bertanya, “Wahai rasulullah! Bagaimana seseorang dari kami melampiaskan syahwat kemudian dia diberi pahala atasnya?” rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kalian tahu, jika ia meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikianlah jika ia meletakkannya pada sesuatu yang halal, maka baginya ada pahala.”[1]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam syarah Muslim,
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((وَفِي بُضْع أَحَدكُمْ صَدَقَة))، يُطْلَق عَلَى الْجِمَاع، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُبَاحَات تَصِير طَاعَات بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَات، فَالْجِمَاع يَكُون عِبَادَةً إِذَا نَوَى بِهِ قَضَاء حَقّ الزَّوْجَة، وَمُعَاشَرَتَهَا بِالْمَعْرُوفِ الَّذِي أَمَرَ اللَّه تَعَالَى بِهِ، أَوْ طَلَبَ وَلَدٍ صَالِحٍ، أَوْ إِعْفَافَ نَفْسِهِ أَوْ إِعْفَاف الزَّوْجَة.
“Sabda nabi, ‘Dan pada kemaluan kalian ada sadaqah.’ Maksudnya adalah berhubungan suami isteri. Dan pada hadits ini ada dalil bahwa perbuatan-perbuatan mubah bisa menjadi ketaatan jika dikerjakan dengan niat yang tulus. Karena jima` bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak isteri, menggaulinya dengan baik seperti diperintahkan Allah SWT, atau mencari anak shalih, atau menghindarkan kemaksiatan dari dirinya atau dari diri sang isteri.[2]
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah rasulullah SAW bersabda,
((إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ))
“Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara: sadaqah jariyah (yang pahalanya terus mengalir). Ilmu yang dimanfaatkan. Atau anak shalih yang mendoakannya.”[3]
Ketika Melakukan Jima` (Hubungan Suami Isteri) Kita Harus Memperhatikan Adab-Adab Berikut Ini:
1-Tidak ada bilangan yang jelas tentang berapa kali seorang lelaki dan wanita mampu mengerjakan jima`. Tetapi banyak tidaknya jima` itu dilakukan, tergantung kepada suasana hati, kemampuan, kebutuhan, kondisi kesehatan, dan kondisi sosial.
2-Diharamkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya dengan mengkhayal bahwa ia sedang menyetubuhi wanita lain. Karena hal itu termasuk perbuatan zina. Dan sang isteri juga diharamkan dari hal itu.
3-Jima` boleh dilakukan pada bulan apa saja, waktu kapan saja, hari apa saja, dan pada setiap jam di waktu malam atau siang. Kecuali pada masa-masa haid, nifas, ihram, dan berpuasa.
4-Sepasang suami isteri yang hendak bersetubuh dianjurkan untuk membersihkan gigi mereka. Kemudian mengharumkan mulutnya dengan parfum yang segar. Karena hal itu lebih mendorong keakraban, dekapan, dan mendatangkan kecintaan.
5-Jika seorang suami sudah menyetubuhi isterinya, kemudian ia hendak mengulangi jima` lagi, ia harus berwudhu. Sesuai sabda nabi SAW,
((إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ))
“Jika salah seorang kalian telah mendatangi isterinya, kemudian ia hendak mengulang lagi, maka hendaknya ia berwudhu.”[4]
6-Jika keduanya hendak tidur, sementara mereka dalam keadaan junub, maka mereka harus berwudhu terlebih dulu. Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata,
((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ))
“Sesungguhnya rasulullah SAW, ketika beliau hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat sebelum berangkat tidur.”[5]
7-Suami isteri wajib mandi besar karena jima` sebelum mengerjakan shalat. Tetapi jika mandi besarnya dilakukan sebelum tidur, maka itu lebih afdhal. Sesuai hadits Abdullah bin Qais dia berkata, saya bertanya Aisyah radhiyallahu anha,
((كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَابَةِ؟ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ، أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ؟ قَالَتْ: كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ، رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ، وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً))
“Bagaimana rasulullah SAW melakukan saat kondisi junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur, ataukah tidur sebelum mandi?” Aisyah radhiyallahu anha menjawab, “Keduanya pernah dilakukan beliau. Terkadang beliau mandi dulu kemudian tidur. Dan terkadang wudhu dulu kemudian tidur.” Maka saya berkata, “Segala puji bagi Allah, yang memberikan banyak kelonggaran dalam perkara ini.”[6]
8-Dibolehkan bagi sepasang suami isteri untuk mandi bersama dalam satu tempat. Meski sang suami melihat tubuh isterinya dan sang isteri melihat tubuh suaminya. Aisyah radhiyallahu anha berkata,
((كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ: دَعْ لِي دَعْ لِي، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ))
“Saya dulu mandi bersama rasulullah SAW dari satu bejana antara saya dengan beliau. Beliau mendahului saya (dalam mengambil air), sampai saya berkata: Sisakan untuk saya, sisakan untu saya. Aisyah berkata: Dan keduanya dalam keadaan junub.”[7],[8]
Pembaca yang mulia…
Di bawah ini kumpulan beberapa adab yang mesti dilakukan sebelum melakukan hubungan suami isteri:[9]
1-Merayu sang isteri dengan ucapan-ucapan yang indah sebelum melakukan hubungan bersamanya. Juga bertindak lemah lembut dan halus.
2-Meletakkan tangan pada bagian depan (ubun-ubun) kepala sang isteri. Kemudian mengucapkan doa di bawah ini seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari,
((بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ))
“Dengan menyebut nama Allah! Ya Allah, saya memohon kepada Engkau akan kebaikannya dan kebaikan akhlaq yang Engkau cetak padanya. Dan saya berlindung kepada Engkau dari keburukannya, serta keburukan akhlaq yang Engkau cetak padanya.”[10]
3-Ketika hendak melakukan Jima`, hendaknya mengucapkan doa di bawah ini,
((بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا))
“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan, dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau karuniakan pada kami.”
Sesuai hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam sahihnya dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma. Kemudian dalam hadits itu disebutkan,
((فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا))
“Maka jika ditakdirkan dari hubungan mereka ini seorang anak, niscaya syetan tidak akan mengganggunya selamanya.”[11]
Doa ini merupakan sesuatu sangat penting yang agung. Jangan sampai ia dilalaikan. Karena doa ini merupakan penyebab keshalihan seorang anak, dan menjadikannya terlindung dari gangguan syetan.
4-Hendaknya seorang suami menyetubuhi isteri pada kemaluan, dan menghindari dubur (anus). Karena menyetubuhi pada anus adalah perbuatan haram yang diancam dengan siksaan sangat keras.
5-Melakukan wudhu di antara dua jima`. Karena wudhu membuat jima` menjadi lebih giat. Tetapi mandi masih lebih afdhal.
6-Hendaknya pasangan suami isteri meniatkan persetubuhan mereka ini, untuk menghindarkan diri dari maksiat dan menjauhkannya dari terjerumus pada hal-hal yang diharamkan Allah SWT. Dengan demikian maka persetubuhan itu dicatat sebagai sadaqah bagi mereka. Sebagaimana disabdakan oleh nabi SAW,
((وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ))
Dan pada satu anggota kalian (kemaluan) ada sadaqahnya pula.”[12]
7-Seseorang yang junub, hendaknya berwudhu sebelum tidur. Tetapi mandi tetap lebih utama, agar ia tidur dalam keadaan suci.
8-Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk menyebarkan rahasianya kepada orang lain saat melakukan persetubuhan.
9-Sebagaimana seorang suami juga diwajibkan menjauhi isteri dan tidak menyetubuhinya pada saat isteri sedang haid atau nifas. Karena pelakunya sangat dilaknat. Jika tetap melakukannya, ia harus beristighfar kepada Allah SWT dan bertaubat dari perbuatan yang telah dikerjakannya.
10-Seorang suami diwajibkan menggauli isteri secara makruf. Sebagaimana difirmankan Allah SWT,
{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء : 19]
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa`: 19)
11-Pasangan suami isteri harus saling mentaati, dan saling menasehati untuk berbuat taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Dan hendaknya masing-masing mereka selalu menetapi apa yang diperintahkan Allah SWT kepada mereka seperti kewajiban-kewajiban dan hak-hak kepada orang lain. Dan untuk wanita dalam sikup yang lebih khusus, dia harus mentaati suaminya sebatas kemampuan dan kebisaannya, jika ia diperintah untuk berbuat kebaikan.
Masing-masing suami dan isteri hendaknya memohon kepada Allah SWT agar mereka dikaruniai anak-anak yang shalih.
{هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ} [آل عمران : 38]
“Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.” (QS. Ali Imran: 38)
{رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ} [الصافات : 100]
“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ash-Shaaffaat: 100)
{وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا} [الفرقان : 74]
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami, sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
{رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ} [الأنبياء : 89]
“Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri[13] dan Engkaulah waris yang paling Baik[14].” (QS. Al-Anbiya`: 89)
SEBUAH PELITA:
Saudaraku…
Ini adalah kumpulan beberapa adab dan sopan santun. Sangat wajib bagi suami isteri untuk memperindah diri dengannya.
Sumber: “Jadilah suami isteri romantis”, pustaka eLBA, Surabaya, terjemahan: Wafi Marzuqi Ammar

[1] HR. Muslim, no. 1006
[2] Syarah sahih Muslim, hadits no. 1674
[3] HR. Muslim, no. 1631
[4] HR. Muslim, no. 308
[5] HR. Muslim, no. 305
[6] HR. Muslim, no. 307
[7] HR. Muslim, no. 321
[8] Kasyfu as-sitaar `amma fi al-hayaah az-zaujiyyah min asraar, karya Muhammad Umar, hlm. 222-225
[9] Adaab az-zafaaf, karya Al-Albani, secara ringkas.
[10] HR. Abu Dawud, no. 1845
[11] HR. Al-Bukhari, no. 6847 dan Muslim, no. 2591
[12] HR. Muslim, no. 1006
[13] Maksudnya: tidak mempunyai keturunan yang mewarisi.
[14] Maksudnya: Andaikata Tuhan tidak mengabulkan doanya, yakni memberi keturunan, Zakaria menyerahkan dirinya kepada Tuhan, sebab Tuhan adalah waris yang paling baik.
http://wafimarzuqi.wordpress.com/2011/11/09/adab-adab-dalam-berjima-berhubungan-suami-isteri/

Selasa, 13 November 2012

TAHUN BARU HIJRIYAH

RIWAYAT KALENDER HIJRIYAH


Peringatan tahun baru Islam masih selalu dirayakan oleh masyarakat kita. Tahun baru hijriyah. Peringatannya terlihat berbeda dengan peringatan tahun baru Masehi. sangat bertolak belakang. Masehi meniup terompet, Hijriyah melantunkan zikir. Masehi menghabiskan sisa malam untuk maksiat dan sia-sia, Hijriyah menghabiskan malam dengan hati yang tunduk dan taubat. Masehi membuang mubazir uang untuk petasan dan kembang api, Hijriyah mempunyai semangat berbagi terutama dengan anak yatim.
Kedua peringatan itu memang tidak ada perintah atau larangannya secara khusus. Tidak ada keistimewaan pada keduanya sehingga harus melakukan ritual tertentu. Tetapi, kalau harus menunjukkan sesuatu, perbedaan peringatan itu menunjukkan perbedaan akar dan semangat.
Akar keduanya jelas berbeda. Masehi berdasarkan hitungan peredaran matahari, Hijriyah berdasarkan hitungan peredaran bulan. Perbedaan akar yang paling terlihat adalah Hijriyah merupakan karya para pemikir hebat di kalangan para sahabat Nabi, yang dipimpin oleh Umar bin Khattab. Permulaan hitungan tahunnya pun berdasarkan hijrah Rasul mulia Muhammad shallallahu alaihi wasallam. 

Kalender Pra Islam dan setelah Islam datang. 
Sebelum kedatangan Islam, orang-orang Arab tidak memiliki kalendar yang khusus untuk digunakan bersama. Walau bagaimanapun, mereka mengira setahun itu dengan 12 bulan.
Adapun masyarakat Arab, Ya'la bin Umayyah adalah orang pertama yang membuat kalender, dia adalah orang Yaman. Masyarakat Arab kuno mempunyai beberapa kalender yang berbeda-beda. Mereka tidak bisa satu dalam menentukan hitungan tahun. Anak-anak Ibrahim membuat hitungan tanggal dari peristiwa dilemparnya Ibrahim ke dalam api hingga dibangunnya Ka'bah oleh Ibrahim dan Ismail. Kemudian anak-anak Ismail membuat hitungan tanggal dari keluarnya Saad, Nahad dan Juhainah anak-anak Zaid dari Tuhamah hingga kematian Ka'ab bin Luay. Kemudian hitungan dilanjutnya dari kematian tersebut hingga peristiwa penyerangan pasukan gajah Abrahah ke Ka'bah. Kemudian perhitungan berikutnya banyak yang melihat dari peristiwa pasukan gajah tersebut. Hingga masa kekhilafahan Umar. Dan Umar pun membuat kalender. 
Selepas datangnya Islam, orang-orang Arab dan Umat Islam tetap dalam  keadaan demikian (tidak ada kalendar yang khusus). Mereka menetapkan suatu peristiwa, dengan peristiwa-peristiwa yang penting. 
peristiwa hijrah al-Rasul saw ke Madinah al-Munawwarah, dalam bentuk tidak diberikan tarikh-tarikh dalam bentuk bilangan dalam setiap tahun, sebaliknya hanya diberikan nama-nama peristiwa penting yang berlaku di dalamnya, maka 10 tahun selepas hijrahnya Nabi saw ke Madinah sehinggalah kewafatan baginda diberikan nama-nama seperti berikut.
1. Tahun pertama (hijrah) dikenali sebagai al-Izn (الإذن)
2. Tahun kedua (hijrah) dikenali sebagai al-Amr (الأمر)
3. Tahun ketiga dikenali sebagai al-Tamhish (التمحيص)
4. Tahun keempat dikenali sebagai al-Turfiah (الترفئة)
5. Tahun kelima dikenali sebagai al-Zalzal (الزلزال)
6. Tahun keenam dikenali sebagai al-Isti’nas (الاستئناس)
7. Tahun ketujuh sebagai al-Istighlab (الاستغلاب)
8. Tahun kelapan sebagai al-Istiwa’ (الاستواء)
9. Tahun kesembilan sebagai al-Bara-ah (البراءة)
10. Tahun kesepuluh sebagai al-Wada’ (الوداع)

Pemerintahan Sayyidina Umar bin Khattab
Pada waktu sahabat Umar bin Khattab menjadi kepala Negara di Madinah, banyak Negara-negara yang takluk dengan Madinah seperti :
* Negara Mesir
* Negara Irak atau Mesopotamia
* Negara Yaman
* Negara Bahrain
* Negara Persi atau Iran
* Negara Palestina
* Negara Syiria
* Negara Turki
Sebelum Negara-negara seperti Syiria, Turki, Mesir dan Palestina masuk wilayah Medinah, Negara-negara tersebut masuk wilayah Negara Rumawi yang Kristen. Negara Negara seperti Kuffah, Baghdad , Basroh di Irak masuk wilayah Negara Persi.
Setelah Sahabat Umar bin Khattab r.a. menjadi kepala Negara Madinah selama 10 tahun beberapa Negara tersebut di atas dikuasai dan pusat pemerintahannya berada di Madinatul Munawaroh. kemudian mengangkat beberapa Gubernur yaitu antara lain :
* Sahabat Muawiyyah diangkat menjadi Gubernur di Syiria, termasuk wilayahnya adalah Yordania.
* Sahabat Amru bin Ash diangkat menjadi Gubernur Mesir.
* Sahabat Musa Al As’ari diangkat menjadi Gubernur Kuffah.
* Sahabat Mu’adz bin Jabal diangkat menjadi Gubernur Yaman.
* Sahabat Abu Hurairah diangkat menjadi Gubernur Bahrain .
Ibu Kota Negara sebagai pusat kendali pemerintahan dibawah seorang Kepala Negara yang disebut Amirul Mukminin adalah di Madinah dibawah pimpinan Sahabat Umar Bin Khathab. 

Pembuatan kalender hijriyah

Pembuatan kalender Islam Hijriyah dilakukan di masa kekhilafahan Umar bin Khattab. Ada beberapa penyebab pembuatan kalender hijriyah.
Penyebab pertama, adalah bermula dari surat Abu Musa al-Asy'ari kepada Umar. Dalam suratnya itu dia menulis: Surat-surat dari Anda datang kepada kami tanpa tanggal.
Penyebab kedua, Umar sendiri pernah merasakan masalah dari ketiadaan tanggal pada surat-surat yang masuk. Suatu saat ada surat penting kepada Umar dan hanya tertulis pada surat tersebut Bulan Sya'ban. Umar bingung dan bertanya: Apakah ini Sya'ban yang akan datang atau Sya'ban yang sekarang?
Penyebab ketiga, seseorang meminta kepada Umar: buatkan kalender! Umar bertanya: apa itu? Orang itu menjawab: Seperti yang dilakukan oleh masyarakat lain untuk mengetahui ini bulan apa dan tahun berapa.
Kemudian Sahabat Umar r.a memberikan instruksi: Buatkan kalender!
Rapat digelar. Dikumpulkan beberapa sahabat Nabi yang merupakan "ahli syuro" (orang yang dapat di percaya untuk bermusyawarah) untuk membicarakan pembuatannya.
Pembahasan pertama tentang hitungan untuk tahun pertama, dimulai dari peristiwa apa.
Ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan agar perhitungan tahunnya ikut masyarakat Romawi yang telah menghitung tahun mereka dimulai dari sejarah Dzul Qornain. Usulan ini ditolak rapat dengan alasan di antaranya adalah terlalu panjang.
Usulan berikutnya ikut masyarakat Persia. Usulan ini juga ditolak dengan alasan bahwa setiap ganti pemimpin, maka dia mengganti hitungan tahun sesuai kehendaknya sendiri dan membuang hitungan tahun yang telah ada sebelumnya.
Rapat akhirnya memutuskan untuk memulai hitungan tahun dari sejarah Rasulullah sendiri. Dari sekitar 23 tahun perjuangan Rasulullah, ada yang mengusulkan beberapa hal. Di antaranya ada yang mengusulkan agar dimulai dari diutusnya Nabi pertama kali. Tetapi akhirnya rapat para sahabat memutuskan untuk memulai tahun pertama dari hijrah Rasulullah.
Berikut alasan Umar: Karena hijrah beliau adalah merupakan pemisah antara yang haq dan bathil. Menurut riwayat lain, Ali bin Abi Thalib adalah orang yang usul agar penanggalan dimulai dari hijrah Rasul. Alasan Ali adalah: Itu merupakan peristiwa meninggalkan negeri kemusyrikan.
Pembahasan kedua dalam rapat itu adalah bulan untuk memulai tahun yang dimulai dari hijrah Nabi.
Berbagai usulan disampaikan. Ada yang mengusulkan agar tahun Islam dimulai dari Bulan Ramadhan, sebagai bulan suci dan bulan ibadah. Tetapi akhirnya kesepakatan didapat untuk memulai tahun dengan Bulan Muharram. Alasannya adalah: Muharram merupakan bulan selesainya masyarakat melaksanakan ibadah haji mereka dan ini adalah bulan haram (mulia).
Tanggal 1 Muharam Tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M, dan tanggal ini bukan berarti tanggal hijrahnya Nabi Muhammad. Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad yaitu keluar dari kota Mekkah pada hari kamis akhir bulan Shafar, dan keluar dari tempat persembunyiannya di Gua Tsur pada tanggal 2 Rabi’ul Awwal (20 September 622 M) untuk menuju ke Madinah. Dan menurut al-Mas’udi, Rasulullah memasuki Madinah tepat pada malam hari 12 Rabi’ul Awwal , 30 September 622 M. Dokumen tertua yang menggunakan sistem Kalender Hijriah adalah papirus di Mesir pada tahun 22 H
Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan:

  1. Muharram
  2. Safar
  3. Rabiul awal
  4. Rabiul akhir
  5. Jumadil awal
  6. Jumadil akhir
  7. Rajab
  8. Sya'ban
  9. Ramadhan
  10. Syawal
  11. Dzulkaidah
  12. Dzulhijjah
Kemudian kalender Islam tersebut dinamakan Tahun Hijriyah. Jadi adanya ditetapkan tahun Hijriyah itu dimulai dari Sayydiina Umar bin Khathab menjabat Kepala Negara setelah 5 tahun. Dan tahun Hijriyah mulai diberlakukan bertepatan dengan tahun 640 M. Setelah tahun Hijriyah berjalan 5 tahun kemudian Sahabat Umar Bin Khathab wafat.

Rotasi bulan
Bila tahun masehi terdapat sekitar 365-366 hari dalam setahun, tahun hijriyah hanya berjumlah sekitar 354-355 hari. Menurut Izzudin, perbedaan ini disebabkan adanya konsistensi penghitungan hari dalam kalender hijriyah.
"Rata-rata, jumlah hari dalam tahun hijriyah antara 29-30 hari. Sedangkan, tahun masehi berjumlah 28-31 hari. Inilah yang membedakan jumlah hari antara tahun masehi dan tahun hijriyah," jelas anggota Badan Hisab dan Rukyah PWNU Jawa Tengah ini.
Pada sistem kalender hijriyah, sebuah hari atau tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut. Kalender hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan yang memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari). Hal inilah yang menjelaskan hitungan satu tahun kalender hijriyah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan penghitungan satu tahun dalam kalender masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam kalender hijriyah bergantung pada posisi bulan, bumi, dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi; kemudian pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan matahari (perihelion).
Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dan bumi berada di titik terjauhnya dari matahari (aphelion). Dari sini, terlihat bahwa usia bulan tidak tetap, melainkan berubah-ubah (antara 29 hingga 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (bulan, bumi, dan matahari).
Penentuan awal bulan ditandai dengan munculnya penampakan bulan sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya matahari sehingga posisi hilal berada di ufuk barat.
Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
SUMBER
http://majlisdzikrullahpekojan.org/sains-islam/sejarah-pembuatan-kalender-hijriyah.html
Dari berbagai sumber.